Pages

PENDAPAT PARA ULAM TENTANG BANK

A. Pengertian
Menurut Fuad Mohd Fachruddin, bank berasal kata bangko ( Bahasa Italia), sedangkan menurut Yan Pramadyapuspa (t.t: 71) sebagai mana dikutip Mohd. Fchruddin, banyak berasal dari Bahasa Inggris atau Belanda yang berarti kantor penyimpanan uang. Bank adalah symbol bahwa para penukar uang (monez canger) meletakan uang penukaran di atas meja, meja ini dinamakan Banko zaitu bangku dalam Bahasa Indonesia. Jadi, kata Bank diambil dari kata bankosebagai simbol ppenukaran uang di Italia.
Fuad Mohd. Fachruddin berpendapat bahwa yang dimaksud bank menurut istilah adalah perusahaan yang meperdagangkan utang-piutang, baik yang berupa uangnya sendiri maupun uang orang lain.
Masifuk zhudi berpendapat bahwa zang dimaksud dengan bank non Islam adalah sebuah lembaga keuangan yang pungsi utamanya untuk menghimpun dana yang kemudian disalurkan kepada orang ataw lembaga yang membutuhkannya guna inventasi (penanaman modal) dalam usaha-usaha yang produkti dengan sistem bunga.

B. Sejarah Pendirian Bank
Bank merupakan hasil perkembangan cara-cara penyimpanan harta benda. Para saudagar merasa khawatir membawa perhiasan dan yang lain-lainnya dari suatu tempat ke tempat lainnya karena di pelabuahan dan tempat-tempat yang lain banyak pencuri. Maka, bank merupakan aternatif yang terdapat untuk menitipkan barang-barang yang berharga, karena bank dapat dipercaya dan dapat menjaga harta dengan kekuatan tenaga. Dengan demikian berdirilah bank-bank dengan cara-caranya. Bank memberikan jaminan kepada penyimpan dan penyimpan dapat pula mengunakan simpanannya denagan mengunakan cheque, wesel, dan surat-surat lainnya.
Bank pertama berdiri di Venisia dan Geno di Italia, kira-kira abad ke-14. kota-kota tersebut dikenal sebagai kota perdagangan. Dari kedua kota ini berpindahlah sistem bank ke Eropa barat. Di Inggris didirikan Bank of england pada tahun 1696.

C. Pendapat Ulama Tentang Bunga Bank
Hinga dewasa ini di dunia Islam (masyarakat Islam) masih dirasakan perlu membicarakan masalah perbankan yang berlaku di Dunia yang mengguanakan sistem Bunga hal ini dirasakan wajar mengingat para ulam dalam menghadapi bunga bank ini berbeda pendapat, baik perbedaan itu kontroversial (bertentangan) maupun penyimpangan.
Pada garis besarnya para ulama terbagi menjadi tiga bagian (tiga golongan) dalam menghadapi bunga perbankan ini, yaitu kelompok yang mengharamkan, kelompok yang menganganggap subhat (samar) dan kelompok menganggap halal.
Muhammad abu zahrah, abul a’la al-maududi, muhammad abdul al-arobi, dan muhammad neja tulloh siddiqi adalah kelompok yeng mengharamkan bunga bank, baik yang mengambilnya maupun .,yang mengeluarkannya.
Alasan-alasan bunga diharamkan menurut muhammad neja tullah siddiqi adalah sebagai berikut :
  • bunga bersifat menindas (dolim) yang menyangkut pemerasan. Dalam pinjaman konsumtif seharusnya yang lemah (kekurangan) di tolong oleh yang kuat (mampu) tetapi bunga bank pada awalnya orang lemah ditolong kemudian diharuskan membayar bunga, itu tidak titolong, tetapi memeras. Hal ini dapat dikatakan bahwa yang kuat menggunakan kesempatan dalam kesempitan. Dalam pinjaman produktif dianggap pinjaman tidak adil, mengingat bunga yang harus dibyar sudah ditentukan dalam meminjam, sementara keuntungan dalam usaha belum pasti.
  • Bunga memindahkan kekayaan dari orang miskin (lemah) kepada orang kaya (kuat) yang kemudian dapat menciptakan ketidakseimbanagan kekayaan. Ini bertentangan dengan kepentingan sosial dan berlawanan dengan kehendak Allah yang menghendaki pnyebaran pendapat dan kekayaan yang adil. Islam menganjurkan kerja sama dan persaudaraan dan bunga bertentangan dengan itu.
  • Bunga dapat menciptakan kondisi manusia penganggur, yaitu para penanam modal dapat menerima setumpukan kekayaan dari bunga-bunga modalnya sehingga nereka tidak bekerja untuk menutupi kebutuhannya. Cara seperti ini berbahaya bagi masyarakat juga bagi pribadi orang tersebut.
Muhammad abu zahrah menegaskan bahwa rente (bunga) bank termasuk Riba nas’iah yang diharamkan dalam agama Islam oleh Allan dan Rasul-Nya.
Anwar Iqbal Qureshi dalam buku Islam dan teori pembungaan uang, menegaskan bahwa beliau sepakat dengan pendapat Muhammad al-Fakhri yang menyatakan bahwa:
  • Bunga pada dasarnya bertentangn dengan prinsip liberal Islam yang merupakan dasar pokok susunan masyarakat islam;
  • Sanagat salah suatu pandangan yang mengatakan bahwa Islam tidak melarang bunga bias, tetapi hanya melarang bunga yang berlipat ganda. Sebetulnya dalam ajaran Islam setiap jenis bunga betapapun kecilnya dinyatakan terlarang;
  • Sebagian masyarakat berpendapat bahwa bank menolong industri dan transaksi-transaksi dagang sehingga pemungutan bunga diijiankan pendapat ini ternyata keliru, yang jelas bunga bank sama dengan bunga yangdiambil oleh sahukar, yaitu seorang yahudi tua yang pekerjaannyamemberikan pinjaman uang dan mengambil bunganya;
  • Untuk mencoba membenarkan bahwa bunga bank bertentangan dengan pandangan islam, maka kewajiban umat islam untuk mengemukakan perinsip-prinsip dasar ajaran islam yang berhubungan dengan hal itu dan bukan menyembunyikan kelemahan-kelemahan dengan cara membenarkan pengambilan bunga bank tersebut.
Alasan-alasan yang dikemukakan imam pachrudin razi tentang larangan pembungaan uang yang dikemukakan dalam kitabnya mafatih al-Ghoib atau terkenal dengan tafsir kabir adalah sebagai berikut:
  • setiap perubahan atau penambahan disebut riba nasyiah dan riba nasyiah diharamkan oleh agama.
  • Bunga memungkinkan seseorangmemaksakan pemilihan harta benda orang lain tanpa alasan-alasan yang diijinkan oleh aturan-aturan sehingga perampas tidak memperdulikan haka-hak orang lain.
  • Secara nyata pengahasilan yang diterma dari bunga uang menghamabat pemberi utang untuk berusaha memasuki suatu jaban atau pekerjaan dimasyarakat karna dia tidak berusahapun kebutuhan hidupnya sudah terpenuhi.
  • Hutang selalu menurunkan harga diri dan kehormatan seseorang dimasyarakat. Apabila pembayaran ditambah dengan bunga, maka akan menghasilkan perasaan akan saling menghormati sfat-sifat yang baik dan perasaan berhutang budi.
  • Apabila dalam transaksi pijam-memijam diijinkan pembungaan maka akan terjadi kesenjangan sosial, yakni yang meminjamkan akan semakin kaya dan yang meminjam akan semakin tercekik.
  • Alasan terakhir bunga bank dilarang ialah karena bunga bank bertentangan dengan frinsif-prinsip ajaran Allah yang terdapat dalam Al-Quran dan Rasull-Nya.
Ulama Muhammadiyah dalam mu’tamar Tarjih di Sidoarjo Jawa Timur pada tahun 1968 memutuskan bahwa bynga bank yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya dan sebaliknya termasuk masalah musytabihat. Masalah musytabihat adalah perkara yang belum ditemukan kejelasan hukum halal atau haramnya, sebab mengandung unsur-unsur yang mungkin dapat disimpulkan sebagai perkara yang haram. Namun, ditinjau dari lain, ada pula unsur-unsur lain yang meringankan keharamannya. Di pihak lain bunga masih termasuk riba sebab merupakan tambahan dari pinjaman pokok. Meskipun tidak terlalu besar, tetapi disisi lain bunga yang relatif kecil itu bukan merupakan keuntungan perorangan, melainkan keuntungan yang digunakan untuk kepentingan umum. Pertimbangan besar kecilnya bunga dan segi penggunaannya dirasakan agak meringankan sifat larangn riba yang unsur utamanya adalah pemerasan dari orang-orang kaya terhadap orang-orang miskin meskipun bunga bank dianggap musytabihat tidak berarti umat Islam diberikan kebebasan untuk mengembangkan bunga. Nabi Saw. Memerintahkan umat Islam hati-hati terhadap perkara subhat dengan cara mejauhinya.

Menyimak pendapat Musthafa Ahmad al-zarqa dan ulama muhammadiyah di atas, kiranya dapat dipahami bahwa umat Islam diperbolehkan bermuamalah dengan bank negara karna bunga juga kecil dan penggunaan keuntungan dari bank tersebut untuk kepntingan umum. Permasalahnnya ialah bagaimana dengan bank swasta, apakah boleh bermuamalah dengannya atau tidak. Musthafa Ahmad al-zarqa dan ulama Muhammadiyah menekankan segi darurat dan suku bunga yang relatif kecil. Bermuamalah dengan bank suasta dibolehkan, karena keadaan darurat dan bank swasta bunganya relatif sama dengan bank negara, akan tetapi, apabila yang ditekankan segi pengunaan,umat islam tiak boleh bermuamalah dengan bank swasta sebab keuntungan dari bunga bank negara digunakan untuk kepentingan umum, sedangkan pengunaan keuntungan dari bank swasta adalah hanya orang-orang tertentu, yaitu para penanam modal (saham) dan para pekerjanya.

Pendapat yang ketiga adalah pendapat yang menghalalkan pengambilan atau pembayaran bunga di bank yang ada dewasa ini, baik bank negara maupun bank swasta. Pendapat ini dipelopori oleh A.Hassan yang juga dikenal dengan Hasan Bandung, meskipun sudah bertahun-tahun tingal di Pesantren Bngil (persis). Alasan yang digunakan adalah firman Allah Swt.

AYAT.....
Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda (Ali-imran: 130)

Jadi, yang termasuk riba menurut A. Hassan adalah bunga yang berlipat ganda. Bila bunga hanya dua persen dari modal pinjaman itu, itu tidak berlipat ganda sehingga tidak termasuk riba yang diharamkan oleh agama islam.
Pendapat A Hasan ini dibantah oleh fuad mohd. Fachruddin dalam bukunya yang berjudul riba dalam bank, koperasi, perseroan dan asuransi. Menurut fuad mohd. Fachruddin dalam surat al-imran ayat 130 dijelaskan riba yang berlipat ganda atau riba jahiliyah, sedangkan bunga tidak berlipat ganda. Hal ini tidak berarti bahwa bunga yang berlipat ganda itu boleh, adh’afah mudha’afah adalah sebagai qayid, mafhum mukhalafah ditolak apa biala ada qayid yang mengatakan suatu kejadian. Jadi, adh’afan mudha’afah adalah menjelaskan kejadian yang sedemikian hebatnya riba di Zaman Jahiliyah. Hal ini sesuai dengan kaidah:

AYAT
“Asal pada qayid adalah mejelaskan suatu kejadi”

D. Bank Islam
Maksud bank Islam adalah suatu lembaga keuangan yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada orang atau lembaga yang membutuhkanya dengan sistem tanpa bunga.
Tujuan bank islam adalah memacu perkembangan ekonomi dan kemajuan sosial dari negara-negara anggota dan masyarakat Muslim, baik secara individual maupun secara kolektif. Tujuan utamanya didirikan bank Islam ialah untuk menghindari bunga uang yang dilaksanakan oleh bank-bank konvensional (Conventional Bank).manfaat atau kegunaan bank Islam adalah sebagai berikut:
a. turut serta dalam bentuk modal berimbang dari usaha-usaha produktif di negara-negara anggota, menanam modal pada proyek prasarana okonomi dan sosial di negara-negara anggota dengan cara penyertaan;
b. memberikan pijaman pada sektor swasta dan negara untuk membiayai proyek-proyek usaha dan program-program yang produktif;
c. membentuk dan mengoperasikan dana khusus untuk keperluan-keperluan khusus, termasuk dana sosial untuk membantu masyarakat Muslim yang berada di luar anggoata;
d. menyediakan bantuan teknis kepada negara-negara anggota dan memajukan internasional;
e. melaksanakan penelitian agara kegiatan ekonomi, keuangan, dan perbsnksn di negara-negara Islam dapat disesuaikan dengan ketentuan syariah;
f. bank mecoba mencari sebuah rasio yang layak untuk mempertahankan suatu perbandingan yang cocok antara penanam modal yang diberikan kepda negara-negara amggota;
g. bank akan mempertahankan hak dan kebebasannya untuk menjual saham penyertaannya
h. berusaha mempertahankan suatu keanekaragaman yang wajar dal penanam modal;
i. memungut suatu biaya atas jasa-jasanya guna menutupi ongkos admministrasi;

E. Pengganti Sisyem Bunga
Apabila bunga bank wajib dihapuskan agar semua umat yang terkait terbebas dari perbutan riba, maka perlu ditentukan aternatif lain untuk mengatasi persoalan-persoalan yang akan timbul, antara lain dengan cara-cara sebagai berikut.
a. Wadi’ah (titipan uang, barang, dan surat-surat berharga), dalam oprasinya bank Islam menghimpun dana dari masyarakat dengan cara menerima deposito berpa uang, benda, dan surat-surat berharga sebagai amanat yang wajib dijaga keselamatannya oleh bank Islam, bank berhak mengunakan dana yang didepositolan tanpa harus membayar imbalannya. Namun, bank harus menjamin bahwa danaitu dapat dikembaliakantepat pada waktu pemilik deposito memerlukannya.
b. Mudharabah (kerja sama antara pemilik modal dengan pelaksana), denagan Muharabah ini bank Islam dapat memberikan tambahan modal kepada pengusaha untuk perusahaannya dengan perjajian bagi hasil, baik untung ataupun rugi sesuai perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya. Pendapat ini di banta oleh Muhammad Muslaehuddin pada sebuah makalah yang berjudul; “Interest Free Banking and Feasibility of Mudharobah” yang disajikan pada Konferensi Internasional Ilmu-Ekonomi Islam Pertama, pada tahun 1976 di Mekkah. Menurut muhammad Muslaehuddin kontrak mudhararabah hanya dpat dilalaksanakan dua orang, yaitu antara pemilik modal yaitu antara pemilik modal dan pelaksana. Alasan yang kedua ialah pihak yang bekerja tidak dapat menanamkan modal miliknya sendiri didalam usaha yang dimodali oleh bank. Alasan yang terakhir ialah bank islam tidak akan memberi pinjaman pada perusahaan-perusahaan yang baru saja menanamkan modalnya sendiri pada usaha-usaha mereka.
c. Musyarakah/ syirkah (persekutuan), dengan musyarakah ini pihak bank dan pihak penuasa sama-sama mempunyai andil (saham) pada usaha patungan, maka kebelah dua pihak turut berpartisipasi mengelola usaha patungan dan menanggung untung ruginya bersama atas dasar perjanjian propit and loss sharing.
d. Murabahah (jual beli barang dengan tambahan harga atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur). Dengan murabahah ini pada hakikatnya seseorang ini ingin mengubah bentuk bisnisnya dari kegiatan pinjam meminjam menjadi transaksi jual beli. Dengan sistem ini bank dapat menyediakan barang-barang yang diperlukan oleh para pengusaha untuk dijual lagi dan bank meminta tambahan harga atas harga pembeliannya. Syarat murabahah antara lain bahwa bank harus memberikan informasi selengkapnya (sebenarnya) kepada pembeli tentang harga pembeliannya dan keuntungan bersihnya dari cost plus-nya.
e. Qaradh Hasan (pinjaman yang baik), bank islam dapat memberikan pinjaman tanpa bunga kepada para nasabah yang baik, terutama nasabah yang memiliki deposito di Bank islam. Peminjaman tnapa bung ini dilakukan sebagai service dan penghargaan kepada para Deposan karena Deposan tidak menerima bunga atas Devositonya dari Bank Islam. Bank Islam juga dibolehkan juga menggunakan modalnya dan dana yang terkumpul untuk investasi langsung dalam bebagaiu bidang usaha yang dapat menghasilkan laba. Dalam hal ini Bank sendiri yang melakukan pengaturannya secar langsung, berbeda dengan investasi patungan, yakni pengaturannya dilakukan oleh Bank bersama partnernya dengan perjanjian propit and loss sharing.
f. Bank Islam boleh mengelola zakat di Negara yang pemerintahannya tidak mengelola zakat secara langsung. Bank Islam juga dapat menggunakan sebagian zakat yang terkumpul untuk proyek-proyek yang produktif yang hasilnya untuk kepentingan Agama dan umum.
g. Bank Islam juga boleh menerima dan memungut pembayaran untuk:
1. menganti biaya-biaya yang langsung dikeluarkan langsung oleh Bank dalam melaksanakan pekerjaannya untuk melayani kepentingan para nasabah, misalnya biaya materai, telepon dalam memberitahukan rekening dan yang lain-lainnya:
2. membayar gaji para karyawan Bank yang melakukan pekerjaan untuk kepentingan nasabah, untuk sara dan prasarana yang disediakan oleh Bank, dan biaya administrasi pada umumnya.

F. Kedudukan Bank Dalam Islam
Dalam dunia perekonomian modern Bank merupakan alat yang pital, tanpa lembaga Bank perekonomian tak akan lancar. Islam adalah agama yang mengatur umatnya dalam kehidupan dunia dan akhirat demi kemaslahatan yang termasuk di dalamnya kemaslahata perekonomian. Mka kedudukan Bank dalam Islam merupaka salah satu bentuk perekonomian yan di anjurakan oleh Islam, yaitu membentuk salah satu perekonomian modern.
Bank didirikan untuk menciptakan kemaslahatan umat Islam, maka dalam praktiknya Bank tidak boleh bertentangan dengan ajaran-ajaran atau tuntutan-tuntutan Agama Islam itu sendiri. Salah satu penyimpangan utama yang terdapat pada Bank kovensional adalam sistem bungan. Sistiem ini bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Berddasarkan pendapat para ulama, sistem bunga inilah yang perlu dihapuskan. Penghapusan sistem bunga Bank berarti melaksanakn islamisasi perbankan.
Setelah Bank dihapuskan ,maka akan timbul beberapa masalah, antara lain kepada siapa dibebankan ongkos administrasi Bank dan bagaimana dengan Bank-Bank konversional yang terdapat di negar Islam?
Sesungguhnya hal ini sudah dijelaskan pemecahan masalahnya oleh para ahli yang sudah dijelaskan di muka. Sebagai tambahan disini akan dikemukakan pendapat Anwar Iqbal Qureshi bahwa ongkos administrasi perbankan tanpa bunga dibebankan kepada negara.
Bank-Bank konvensional dibolehkan melakukan operasinya di negara Islam dengan syarat sebagai berikut.
a. Bank-Bank konvensional dilarang membayar bunga kepada para penyimpan depositnya.
b. Bank-Bank konvensional juga dilarang memungut bunga dari para peminjamnya.
Setelah menyimak pendapat di atas, kiranya dapat dipahami bahwa penghapusan bunga berarti Islamisasi perbankan dan peminjaman uang tidak boleh membayar bunga kepada Bank dan Bank tidak pula mengeluarkan bunga untuk para nasabahnya. Biaya administrasi perbankan dibebankan kepada negara. Menurut Qureshi dan Zuhdi, Bank islam dibolehkan mengambil biaya administrasi dari para penyimpan dan peminjam uang.