Pages

BAB III KESIMPULAN

KESIMPULAN SHALAT QASHAR DAN SHALAT JAMA
Agama Islam merupakan agama yang sangat toleran terhadap umatnya. Lihat saja pembahasan sebelumnya (Bab I dan Bab II). Shalat merupakan amal yang benar-benar tidak boleh ditinggalkan, karena shalat adalah penentu amal. Jangankan ditinggalkan yang lalai terhadapnya pun masuk neraka “فويل للمصلي
Namun dalam hal ini Islam memahami betul kondisi umatnya. Kadang umatnya memiliki halangan untuk melakukan shalat, maka Islam memberikan rakhsah atau keringanan yaitu jama’ dan qashar bagi mereka yang memiliki halangan, kondisinya tidak setiap kondisi diperbolehkannya melakukan jama’ dan qashar itu. Namun ada ketentuan-ketentuan yang harus memenuhi diperbolehkannya menjama’ dan mengqashar, yaitu dengan jarak yang ditempuh + 3 mil, masih dalam perjalanan, muawalah (berkelanjutan) dan berniat.
Menurut pendapat yang dipilih, boleh mengerjakan jama’ taqdim atau menjama’ takhir lantaran sakir, misalkan sakit yang sangat payah atau menimbulkan masyaqah. Namun sebagian ulama lagi mengatakan bahwa shalat fardhu ketika sakit masih bisa dilakukan dengan duduk atau berbaring bahkan dengan isyarat, dan pendapat ini masih diperselisihkan.

Terakhir kami mengutip sebuah kalimat yang terdapat dalam kitab min haj: “Barang siapa yang mengerjakan ibadah yang diperselisihkan oleh para ulama tentang syahnya sedangkan dia tidak taqlid kepada pihak yang dapat membolehkannya, maka wajib mengulang mengerjakannya lagi. Demikianlah karena keberaniannya melakukan ibadah yang seperti itu dianggap sebagai abats (main-main, melakukan sesuatu yang tanpa guna).