بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
باب السلم
باب السلم
عَنْ عَبْدِ اللهِ بنُ عَبَّاسِ رَضِىَ الله ُعَنْهُمَا قَالَ : قَدِمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلّم الْمَدِيْنةَ، وَهُمْ يُسْلِفُوْنَ فِى الشِّمَارِ، السَّنَةَ وَالشَّنَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ، فَقَالَ: مَنْ أَسْلَفَ فِى شَئٍْ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ، وَوَزْنٍ مَعْلُوْ مٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ" رَوَاهُ لْجَمَاعَةُ.
BAB SALAM.
Dari Addillah Ibn Abbas r.a dia berkata Rasulullah telah datang dimadinah, mereka para sahabat memesan buah-buahan ada yang 1 tahun, 2 tahun dan ada juga yang 3 tahun, barang siapa yang memesan sesuatu maka pesanan pesanlah / terimalah dan gunakan takaran tertentu dan juga dengsn timbangan tertentu pada waktu tertentu.1. Arti secara global
Salaf ini merupakan salah satu bentuk dari jual beli dikhususkan pada pengertian tertentu karena banyaknya hukum salam sama salaf bentuk wajan artinya suatu hukum syara terhadap barang yang disifati dalam masalah tanggungan dengan suatu harga diberikan dengan tunai dan telah disepakati tentang jual beli salam / salaf dan disyaratkan dalam jual beli pembuat hukum memperbolehkan salaf dan salam ini karena adanya kebutuhan manusia pada jual beli salam dan salaf sekalipun didalamnya terdapat unsur-unsur penipuan mereka orang-orang terdahulu itu yang dilakukan pada masa jahiliyah tidak pada waktu yang tidak jelas ketika Nabi tiba dan datang kemadinah melarang kepada mereka tentang jual beli salaf dan salam yang tidak jelas waktunya dengan ukuran tertentu.
2. Lafadz yang sulit
Kata salam ini menurut orang-orang hijaz, sedangkan salaf menggunakan bahasa irak, ini dikatakan salam karena menyerahkan modal harta itu di majelis / ditempat. Menyerahkan terlebih dahulu yang ditempat menurut arti syar’i dengan harga yang diterimakan pada tempat transaksi mayoritas ulama telah sepakat tentang masalah jual beli salam dan salaf ini Imam Maliki membolehkan tentang menunda mengakhirkan pembayaran itu dua hari atau tiga hari.
Barang siapa yang memesan sesuatu dan juga timbangan tertentu pula dalam takaran hendaklah takarannya itupun jelas ketika mengadakan transaksi jual beli, bilamana yang berpesan itu suatu yang ditimbang hendaklah timbangannya itu jelas.
Jika kepada barang yang tidak bisa ditimbang ditakar maka harus dengan jelas disamakan dengan takaran dan timbangan ini semua dalam hal yang tidak diketahui tentang ukurannya.
3. Fiqih Hadits
1. Kebolehan salam yaitu membeli sesuatu yang berbentuk dalam tanggungan dengan bertempo adapun dengan cara yang kontan tapi mayoritas ulama melarangnya karena barangnya belum ada Imam Syafi’i membolehkan karena dengan cara jual beli kontan itu adalah transaksi dengan jaminan antara tempo, kemudian timbulnya penipuan itu jauh kemudian dijawab apa yang dijadikan dasar para ulama bahwa hadits itu tidak bisa dijadikan hujjah argumentasi karena haditsnya itu berbentuk maukuf.
2. Wajib menentukan ketentuan waktu bilamana salamnya itu bertempo / berbatas waktu.
باب الشروط فى البيع
عَنْ عَائِشَةَ رَضِى الله ُعَنْهَا قَالَتْ:"جَاءَتْنىِ بَرِيْرَةُ فَقَالَتْ : كَاتَبْتُ أَهْلِى عَلَى تِسْعِ أَوَاقٍ، فِى كُلِّ عَامٍ أُوقِيَّةُ، فَأَعِيْنِيْنىِ، فَقُلْتُ: إِنْ أَحَبَّ أَهْلُكِ أَنْ أَعُدَّ هَالَهُمْ وَيَكُونَ وَلاَئُوكِ لِى فَعَلْتُ، فَذَهَبَتْ بَرِيرَةُ إِلَى أَهْلِهَا, فَقَالَتْ لَهُمْ فَأَبَوْاعَلَيْهَا, فَجَاءَتْ مِنْ عِنْدِ هِمْ، وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلّمَ جَالِسُ فَقَالَتْ: إِنِّى عَرَضْتُ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ، فَأَبَوْا إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ لَهُمُ الْوَلاَءُفَأَخْبَرَتْ عَائِشَةُ النَِّبيَّ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلّمَ فَقَالَ: خُذِ يهَا، وَاشْتَرِطِى لَهُمُ الْوَلاَءُ، فَإِنَّمَا الْوَلاَءُلِمَنْ أَعْتَقَ فَفَعَلَتْ عَائِشَةُ، ثُمَّ قَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلّم فِى النَّاسِ، فَهِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: أَمَّابَعْدُ فَمَابَالُ رِجَالٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللهِ، مَاكَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِى كِتَابِ اللهِ : فَهُوَ بَاطِلُ، وَإِنْ كَانَ مَائَةَ شَرْطٍ. قَضَاءُاللهِ أَحَقُّ، وَشَرْطُ اللهِ أَوْثَقُ، وَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ"رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ إِلاَّ أَحْمَدُوَالتِّرْمِذِىّ.
Bab Syarat Jual Beli
Kata Aisyah : “Barirah telah datang kepada saya maka ia berkata : aku telah menebus diri saya pada majikan saya atas uang, didalam setiap tahunnya saya membayar 1 Uqiyah bantulah saya hai Aisyah, kemudian Aisyah bertanya bila majikanmu bersedia akan saya bantu kamu itu pada mereka. Sehingga hak walanya itu milik saya maka akan saya lakukan maka dia pergi meninggalkan mereka “Barirah” sedang duduk berkata : kami telah mengemukakan hal itu tersebut kepada mereka, tapi mereka menolak terkecuali hak walanya masih ditangan mereka kemudian Aisyah menceritakannya itu kapada Nabi, kata Rasulullah ambil saja barirah tersebut dan ajukan persyaratan kepada mereka dan penuhi syarat-syaratnya bahwa sesungguhnya wala itu untuk orang yang memerdekakannya, kemudian Aisyah melakukan hal tersebut, kemudian Rasulullah berdiri didepan orang-orang dan memuji kepada Allah. Kemudian Rasulullah berkata : didepan para sahabat apapun seseorang yang mensyaratkan suatu persyaratan yang tidak ada dalam Al-Qur’an apapun syarat tersebut semua persyaratan itu batal sekalipun seratus persyaratan kalau tidak ada dalam Al-Qur’an maka batal, keputusan Allah itu yang paling kuat bahwa kepemilikn hak itu milik yang memerdekakannya.