Pages

BAB II SHALAT QASHAR DAN SHALAT JAMA

A. Shalat Qashar
1. Pengertian Shalat Qashar
Shalat qashar ialah memperpendek atau meringkas shalat wajib yang empat rakaat menjadi dua rakaat dan dilakukan pada waktu masing-masing.1 Jadi, dari pengertian tersebut bahwa shalat yang boleh diqashar hanya ada tiga yaitu: shalat dzuhur, ashar dan isya.

2. Dasar Mengqashar Shalat
وان اضربتم فى الأرض فليس عليكم جناج ان تكصرو امن الصلاة ان خفتم ان يفتينكم الذين كفروا ان الكفرين كانوا لكم عدوامبينا
“Dan bila kamu bepergian di bumi, maka tidak mengapa atas kamu untuk mengqashar shalat, jika takut, bahwa orang-orang kafir itu akan mengganggu kamu karena sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu”.2
Menurut ayat di atas, mengqashar shalat hanya disyariatkan ketika dalam safar dan karena khawatir dari gangguan orang-orang kafir (tidak aman). Namun mengqashar shalat juga kemudian diberlakukan walaupun dalam keadaan aman. Hal ini sepeti dijelaskan dalam sebuah hadits sebagai berikut:
قال أبو يعلى بن أمية: قلت لعمر بن الخطاب رضى الله عنه (فليس عليكم جناج ان تقصروا من الصلوة ان خفتم أن يفتنكم الذين كفروا) فقد امن الناس؟ قال عجيت مما عجبت منه فسألت رسول الله عن ذلك فقال: صدقة تصدق الله عليكم ماقبلوا صدقة – رواه مسلم
“Abu Ya’la Ibnu Umayah berkata, “saya pernah bertanya kepada Umar Ibnu al-Khatab tentang ayat LAISA ‘ALAIKUM JUNAHUN ... KAFARU. Sedangkan sekarang orang-orang telah aman? Umar menjawab, “akupun pernah kaget sebagaimana engkau kaget, lalu saya bertanya kepada Rasulullah SAW, mengenai hal itu. Beliau menjawab, “itu adalah shadaqah yang Allah bershadaqah dengannya atas kalian. Maka terimalah shadaqah-Nya” (HR. Muslim).4
Shalat yang boleh diqashar seperti tersebut dalam pengertian di atas adalah shalat yang empat rakaat. Karena shalat-shalat inilah yang dibenarkan oleh Rasulullah SAW. Untuk diqashar sebagaimana Abdullah Bin Umar mengatakan:
صحبت النبي صلى الله عليه وسلم وكل لايذيد فى السفر على ركعتين وأبا بكر وعمو وعثمان كذلك - رواه البخارى
“Aku menyertai Nabi dalam safarnya. Beliau tidak (shalat) lebih dari dua rakaat (kecuali maghrib). Demikian juga Abu Baka, Umar dan Utsman” (HR. Bukhari).5
Dari penjelasan dan hadits di atas mungkin muncul pertanyaan kenapa shalat subuh dan maghrib tidak bisa diqashar? Jawabnya, kalau kita telaah dari berbagai hadits, karena hal itu tidak dilakukan oleh Rasulullah. Namun, ada juga para ulama menjelaskan kenapa shalat maghrib dan subuh tidak diqashar. Karena, tidak mungkin untuk melakukan shalat 1,5 rakaat untuk maghrib sedangkan untuk shalat subuh orang jarang bepergian untuk melewati subuh. Yang pasti hal itu tidak dilakukan oleh Rasulullah.

__________________________________________
1. Drs. M. Thalib. Fiqih Tsanawiyah. Kota Kembang. Yogyakarta. 1994. Hlm: 72.
2. QS. An-Nisa [4]: 101.
3. Dewan Hisbah PP. Persis. Risalah Shalat. Pustaka Umat. Bandung. 2002. Hlm: 184.
4. Dewan Hisbah PP. Persis. Op. Cit., hlm. 187.
5. Muhammad Ibnu Ahmad. Kasifatu As-Saja. Surabaya. Hlm: 87.