Yang dimaksud dengan jinayat meliputi beberapa hukum: membubuh orang, melukai, memotong anggota, menghilangkan manfaat badan seperti menghilangkan salah satu pancaindera.
Membunuh orang adalah sebesar-besar dosa selain dari ingkar;maka oleh kejinya perbuatan itu jika untuk menjaga keselamatan dan ketentraman umum,Allah yang Maha Adil dan Maha mengetahui memberikan balasan yang layak (setimpal) dengan kesalahan yang besar itu, yaitu hokum yang berat didunia, atau dimasukan kedalam neraka nanti diakhirat.
firman Allah Swt :
“Barang siapa membunuh orang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka jahannam, kekala ia didalamnya, Allah murka kepadanya, serta dikutuki-Nya, dan disediakan-Nya siksa yang berat.”(Q.S An-Nisa:93)
Firman Allah Swt:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan bagi kamu melakukan kisas (balasan yang sama dengan perbuatan) sebab membunuh orang.”(Al-baqarah: 178)
Bagi yang membunuh tergantung tiga macam hak:
• hak Allah
• hak ahli waris
• hak yang dibunuh.
Apabila ia tobat dan menyerahkan dirinya kepada waris (keluarga yang dibunuh), dia terlepas dari hak Allah dan hak waris, baik mereka melakukan kisas atau mereka ampuni, ampun dengan membayar diyat(denda)atau tidak.sesudah itu tinggal hak yang dibunuh, nanti akan diganti oleh Allah diakhirat dengan kebaikan.
A. Pembunuhan ada tiga cara
1. disengaja betul-betul, yaitu dilakukan oleh yang membunuh guna membunuh orang yang dibunuhnuya itu dengan perkakas biasanya dapat untuk membunuh orang. Hukum ini wajib di kisas, berarti ia wajib dibunuh pula, kecualil dimaafkan oleh ahli yang terbunuh dengan membayar diyat (denda) atau dimaafkan sama sekali.
Allah memberikan hukuman yang begitu berat guna menjaga keselamatan dan ketentraman umum. Memang hukuman terhadap orang yang salah, terutama guna menakuti kepada umum, agar jangan terjadi lagi perbuatan seperti itu. Dengan berhentinya perbuatan yanag buas itu, umat sekalian hidup sentosa, aman dan tentram, sehingga membuahkan kemakmuran.
Fiman Allah Swt:
“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.”(Al-baqarah:179)
2. Ketaksengajaan semata-mata, yaitu tidak disengjanya seperti dia melontar suatu barang dengan tidak disangka kena seseorang sampai dia mati, atau dia terjatuh menimpa seorang yang lain sehingga orang yang ditimpanya itu mati.
Hukum pembunuhan yang tak disengaja ini tidak wajib kisas, hanya wajib membayar denda (diyat) yang enteng. Denda ini tidak diwajibkan atas keluarga yang membunuh, bukan atas yang membunuh. Mereka membayarnya dengan diangsur dalam masa tiga tahun, tiap-tiap akhir tahun keluarga itu wajib membayar sepertiganya.
Firman Allah Swt:
“Barangsiapa membunuh orang mukmin dengan tidak sengaja, maka hendaklah ia memerdekakan seoranga hamba yang mukmin (kafarat) serta membayar denda (diyat) kepada ahli orang yang terbunuh.” (An-Nisa: 92)
Dalam ayat diwajibkan diyat (denda), bukan kisas.
3. seperti sengaja, yaitu disengajanya untuk memukul orang ini tetapi dengan alat yang enteng (biasanya tidak untuk membunuh orang ) saperti dengan cameti, kemudian orang itu mati karena cameti itu. Ini juga tidak wajib kisas, hanya diwajibkan membayar diyat(denda) yang berat atas keluarga yang membunuh, diangsura dalam tiga tahun.
B. Syarat-syarat wajib kisas (hukum bunuh)
a) keadaan yang membunuh sudah balig dan berakal.
b) Yang membunuh bukan bapak dari yang dibunuh.
c) Keadaan yang dibunuh tidak kurang derajatnya dari yang membunuh. Yang dimaksud dengan derajat disini ialah agama dan merdeka atau tidaknya, begitu juga anak dengan bapak. Maka oleh karenanya, bagi orang islam yang membunuh orang kafir, tidak berlaku kisas, begitu juga orang merdeka tidak dibunuh sebab membunuh hamba, bapak tidak dibunuh sebab membunuh anaknya.
d) Keadaan yang terbunuh adalah orang yang terpelihara darahnya, dengan islam atau dengan perjanjian.
Firman Allah Swt:
“ hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu menuntut kisas (hokum bunuh) sebab pembunuhan, merdeka, dengan merdeka, sahaya dengan sahaya.(Al-Baqarah: 178)
Sabda Rasulallah Saw:
“ Orang islam tidak dibunuh sebab dia membunuh orang kafir.”(Riwayat bukhari)
Sabda Rasulallah Saw:
“ Tidak dibunuh bapak sebab dia membunuh anaknya.” (Riwayat Baihaqi)
Tiap-tiap orang yang berlaku antara keduanya kisas (hukum bunuh), berlaku pula bagi keduanya hukum potong atau qhata’,dengan syarat yang telah lalu pada syaraat kisas, ditambah dengan syarat-syarat yang dibawah ini:
1. Hendaklah sama nama (jenis ) kedua anggota itu seperti kanan dengan kanan, kiri dengan kiri, di bawah dengan di bawah, dan seterusnya. Maka oleh karenanya, tidak dipotong kiri dengan kanan, tidak pula kaki dengan tangan, tidak dipotong ibu jari dengan kelingking.
2. keadaan anggota yang terpotong tidak kurang dari anggota yang akan dipotong, dari itu tidak dipotong tangan yang sempurna dengan tangan syalal (kering, tidak mempunyai kekuatan).
Tiap-tiap anggota yang terpotong dari peruasannya, berlaku padanya kisas berarti dia harus dipotong pula. Adapun luka tidak dikisas, tetapi yang terang dapat disamakan dengan ukuran panjang, lebar, dan dalamnya.
C. Diyat (denda)
Yang dimaksud dengan Diyat ialah denda pengganti jiwa yangatidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukum bunuh. Diyat ada dua macam (1) denda berat, (denda enteng).
1. Denda berat, yaitu seratus ekor unta: 30 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, 30 ekor unta betina umur empat masuk lima tahun, 40 ekor unta betina yang sudah bunting.
Diwajibkan denda berat karena :
A. Sebagai ganti hukum bunuh (kisas) yang dimaafkan pada pembunuhan yang disengaja betul-betul. Ini wajib dibayar tunai oleh yang membunuh sendiri.
Sabda Rasulallah Saw:
“barang siapa membunuh orang dengan sengaja, ia diserahkan kepada keluarga yang terbunuh, mereka boleh membunuhnya atau mereka menarik denda, yaitu 30 unta betina umur tiga masuk empat tahun, 30 unta betina umur empat masuk lima tahun, 40 unta betina yang sudah bunting.” (Riwayat Tirmidxi)
B. Sebab pembunuhan “seperti sengaja” wajib dibayar oleh keluarganya, diangasur dalam tiga tahun, tiap-tiap akhir tahun wajib dibayar sepertiganya.
2. Denda enteng, banyaknya seratus ekor unta juga, tetapi dibagi lima: 20 ekor unta betina umur satu masuk dua tahun, 20 unta betina umur dua masuk tiga tahun,20 ekor unta jantan umur dua masuk tiga tahun, 20 unta betina umur tiga masuk empat tahun, 20 unta betina umur empat masuk lima tahun. Denda ini wajib dibayar oleh keluarga yang membunuh dalam masa tiga tahun, tiap-tiap akhir tahun dibayar sepertiganya.
Jika denda tidak dapat dibayar dengan unta, wajib dibayar dengan uang sebanyak harga unta. Ini pendapat setengah ulama. Pendapat ulama yang lain boleh dibayar dengan uang sebanyak 12.000 dirham (kira-kira 37,44 kg perak).kalau denda itu masuk dalam denda berat, ditambah sepertiganya.
Entengnya denda dipandang dari tiga jurusan:
1.jumlahnya dibagi lima,
2.diwjibkan atas keluarga yang bersangkutan,
3.diberi janji dalam tiga tahun.
Beratnya denda dipandang dari tiga jurusan juga:
1. jumlah denda dibagi tiga saja, sedangkan tingkat umurnya lebih besar.
2. denda diwajibkan atas yang membunuh sendiri,
3. denda wajib tunai.
Telah diterangkan denda karena “ketaksengajaan semata-mata”adalah denda enteng. Denda ini dijadikan denda berat dari satu jurusan, yaitu keadaannya, dengan salah satu dari tiga, sebab yang dibawah ini:
a. Apabila terjadi pembunuhan di Tanah Haram Mekkah
b. Apabila terjadi pembunuhan pada bulan haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, muharam, Rajab).
c. Apabila yang terbunuh itu muhrim dari yang membunuh.
Keterangan dari perbuatan sahabat-sahabat, seperti Umar, dan Utsman. Dalil ini berhajat pada pemerikasaan sampai kepada sepakat sahabat-sahabat atau tidaknya. Keterangan ini diambil dari Kifayatul Akhyar.
Denda perempuan (kalau prempuan yang terbunuh) adalah seperdua dari denda orang laki-laki.
Sabda Rasulallah SAW:
“denda perempuan adalah seperdua dari denda laki-laki”(Riwayat ‘Amr Ibni Hazmin).
Denda oramg yang beragama Yahudi atau Nasrani adalah sepertiga dari denda orang Islam. Keterangan dari perbuatan sahabat-sahabat juga.
Disempurnakan diyat sebagai diyat membunuh orang apabila terpotong anggota-anggota berikut atau melenyapkan manfaatnya:
Dua tapak tangan, dua kaki, hidung, dua telinga, dua mata, lidah, dua bibir, kemaluan, dua pelir, membisukan, membutakan, menghilangkan pendengaran, menghilangkan penciuman, menghilangkan akal.
Dakwa Pembunuhan dengan tidak ada saksi
Misalnya ada seorang terbunuh tidak diketahui yang membunuhnya. Saksi tidak ada. Keluarganya mendakwa seseorang sedangkan dakwanya itu disertai dengan qarinah (tanda-tanda) yang kuat, sampai menimbulkan sangkaan boleh jadi dakwanya itu benar. Untuk menguatkan dakwanya itu di muka hakim. Dia boleh bersumpah lima puluh kali. Sesudah bersumpah dia berhak mengambil diyat (denda). Tetapi kalau tidak ada tanda-tanda yang kuat, yang terdakwa berhak bersumpah,. Menurut aturan, dakwa tidak bersaksi. Adapun dakwa yang lain dari membunuh tidak dapat dengan sumpah, tetapi mesti ada saksi.
Membunuh orang adalah sebesar-besar dosa selain dari ingkar;maka oleh kejinya perbuatan itu jika untuk menjaga keselamatan dan ketentraman umum,Allah yang Maha Adil dan Maha mengetahui memberikan balasan yang layak (setimpal) dengan kesalahan yang besar itu, yaitu hokum yang berat didunia, atau dimasukan kedalam neraka nanti diakhirat.
firman Allah Swt :
“Barang siapa membunuh orang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka jahannam, kekala ia didalamnya, Allah murka kepadanya, serta dikutuki-Nya, dan disediakan-Nya siksa yang berat.”(Q.S An-Nisa:93)
Firman Allah Swt:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan bagi kamu melakukan kisas (balasan yang sama dengan perbuatan) sebab membunuh orang.”(Al-baqarah: 178)
Bagi yang membunuh tergantung tiga macam hak:
• hak Allah
• hak ahli waris
• hak yang dibunuh.
Apabila ia tobat dan menyerahkan dirinya kepada waris (keluarga yang dibunuh), dia terlepas dari hak Allah dan hak waris, baik mereka melakukan kisas atau mereka ampuni, ampun dengan membayar diyat(denda)atau tidak.sesudah itu tinggal hak yang dibunuh, nanti akan diganti oleh Allah diakhirat dengan kebaikan.
A. Pembunuhan ada tiga cara
1. disengaja betul-betul, yaitu dilakukan oleh yang membunuh guna membunuh orang yang dibunuhnuya itu dengan perkakas biasanya dapat untuk membunuh orang. Hukum ini wajib di kisas, berarti ia wajib dibunuh pula, kecualil dimaafkan oleh ahli yang terbunuh dengan membayar diyat (denda) atau dimaafkan sama sekali.
Allah memberikan hukuman yang begitu berat guna menjaga keselamatan dan ketentraman umum. Memang hukuman terhadap orang yang salah, terutama guna menakuti kepada umum, agar jangan terjadi lagi perbuatan seperti itu. Dengan berhentinya perbuatan yanag buas itu, umat sekalian hidup sentosa, aman dan tentram, sehingga membuahkan kemakmuran.
Fiman Allah Swt:
“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.”(Al-baqarah:179)
2. Ketaksengajaan semata-mata, yaitu tidak disengjanya seperti dia melontar suatu barang dengan tidak disangka kena seseorang sampai dia mati, atau dia terjatuh menimpa seorang yang lain sehingga orang yang ditimpanya itu mati.
Hukum pembunuhan yang tak disengaja ini tidak wajib kisas, hanya wajib membayar denda (diyat) yang enteng. Denda ini tidak diwajibkan atas keluarga yang membunuh, bukan atas yang membunuh. Mereka membayarnya dengan diangsur dalam masa tiga tahun, tiap-tiap akhir tahun keluarga itu wajib membayar sepertiganya.
Firman Allah Swt:
“Barangsiapa membunuh orang mukmin dengan tidak sengaja, maka hendaklah ia memerdekakan seoranga hamba yang mukmin (kafarat) serta membayar denda (diyat) kepada ahli orang yang terbunuh.” (An-Nisa: 92)
Dalam ayat diwajibkan diyat (denda), bukan kisas.
3. seperti sengaja, yaitu disengajanya untuk memukul orang ini tetapi dengan alat yang enteng (biasanya tidak untuk membunuh orang ) saperti dengan cameti, kemudian orang itu mati karena cameti itu. Ini juga tidak wajib kisas, hanya diwajibkan membayar diyat(denda) yang berat atas keluarga yang membunuh, diangsura dalam tiga tahun.
B. Syarat-syarat wajib kisas (hukum bunuh)
a) keadaan yang membunuh sudah balig dan berakal.
b) Yang membunuh bukan bapak dari yang dibunuh.
c) Keadaan yang dibunuh tidak kurang derajatnya dari yang membunuh. Yang dimaksud dengan derajat disini ialah agama dan merdeka atau tidaknya, begitu juga anak dengan bapak. Maka oleh karenanya, bagi orang islam yang membunuh orang kafir, tidak berlaku kisas, begitu juga orang merdeka tidak dibunuh sebab membunuh hamba, bapak tidak dibunuh sebab membunuh anaknya.
d) Keadaan yang terbunuh adalah orang yang terpelihara darahnya, dengan islam atau dengan perjanjian.
Firman Allah Swt:
“ hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu menuntut kisas (hokum bunuh) sebab pembunuhan, merdeka, dengan merdeka, sahaya dengan sahaya.(Al-Baqarah: 178)
Sabda Rasulallah Saw:
“ Orang islam tidak dibunuh sebab dia membunuh orang kafir.”(Riwayat bukhari)
Sabda Rasulallah Saw:
“ Tidak dibunuh bapak sebab dia membunuh anaknya.” (Riwayat Baihaqi)
Tiap-tiap orang yang berlaku antara keduanya kisas (hukum bunuh), berlaku pula bagi keduanya hukum potong atau qhata’,dengan syarat yang telah lalu pada syaraat kisas, ditambah dengan syarat-syarat yang dibawah ini:
1. Hendaklah sama nama (jenis ) kedua anggota itu seperti kanan dengan kanan, kiri dengan kiri, di bawah dengan di bawah, dan seterusnya. Maka oleh karenanya, tidak dipotong kiri dengan kanan, tidak pula kaki dengan tangan, tidak dipotong ibu jari dengan kelingking.
2. keadaan anggota yang terpotong tidak kurang dari anggota yang akan dipotong, dari itu tidak dipotong tangan yang sempurna dengan tangan syalal (kering, tidak mempunyai kekuatan).
Tiap-tiap anggota yang terpotong dari peruasannya, berlaku padanya kisas berarti dia harus dipotong pula. Adapun luka tidak dikisas, tetapi yang terang dapat disamakan dengan ukuran panjang, lebar, dan dalamnya.
C. Diyat (denda)
Yang dimaksud dengan Diyat ialah denda pengganti jiwa yangatidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukum bunuh. Diyat ada dua macam (1) denda berat, (denda enteng).
1. Denda berat, yaitu seratus ekor unta: 30 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, 30 ekor unta betina umur empat masuk lima tahun, 40 ekor unta betina yang sudah bunting.
Diwajibkan denda berat karena :
A. Sebagai ganti hukum bunuh (kisas) yang dimaafkan pada pembunuhan yang disengaja betul-betul. Ini wajib dibayar tunai oleh yang membunuh sendiri.
Sabda Rasulallah Saw:
“barang siapa membunuh orang dengan sengaja, ia diserahkan kepada keluarga yang terbunuh, mereka boleh membunuhnya atau mereka menarik denda, yaitu 30 unta betina umur tiga masuk empat tahun, 30 unta betina umur empat masuk lima tahun, 40 unta betina yang sudah bunting.” (Riwayat Tirmidxi)
B. Sebab pembunuhan “seperti sengaja” wajib dibayar oleh keluarganya, diangasur dalam tiga tahun, tiap-tiap akhir tahun wajib dibayar sepertiganya.
2. Denda enteng, banyaknya seratus ekor unta juga, tetapi dibagi lima: 20 ekor unta betina umur satu masuk dua tahun, 20 unta betina umur dua masuk tiga tahun,20 ekor unta jantan umur dua masuk tiga tahun, 20 unta betina umur tiga masuk empat tahun, 20 unta betina umur empat masuk lima tahun. Denda ini wajib dibayar oleh keluarga yang membunuh dalam masa tiga tahun, tiap-tiap akhir tahun dibayar sepertiganya.
Jika denda tidak dapat dibayar dengan unta, wajib dibayar dengan uang sebanyak harga unta. Ini pendapat setengah ulama. Pendapat ulama yang lain boleh dibayar dengan uang sebanyak 12.000 dirham (kira-kira 37,44 kg perak).kalau denda itu masuk dalam denda berat, ditambah sepertiganya.
Entengnya denda dipandang dari tiga jurusan:
1.jumlahnya dibagi lima,
2.diwjibkan atas keluarga yang bersangkutan,
3.diberi janji dalam tiga tahun.
Beratnya denda dipandang dari tiga jurusan juga:
1. jumlah denda dibagi tiga saja, sedangkan tingkat umurnya lebih besar.
2. denda diwajibkan atas yang membunuh sendiri,
3. denda wajib tunai.
Telah diterangkan denda karena “ketaksengajaan semata-mata”adalah denda enteng. Denda ini dijadikan denda berat dari satu jurusan, yaitu keadaannya, dengan salah satu dari tiga, sebab yang dibawah ini:
a. Apabila terjadi pembunuhan di Tanah Haram Mekkah
b. Apabila terjadi pembunuhan pada bulan haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, muharam, Rajab).
c. Apabila yang terbunuh itu muhrim dari yang membunuh.
Keterangan dari perbuatan sahabat-sahabat, seperti Umar, dan Utsman. Dalil ini berhajat pada pemerikasaan sampai kepada sepakat sahabat-sahabat atau tidaknya. Keterangan ini diambil dari Kifayatul Akhyar.
Denda perempuan (kalau prempuan yang terbunuh) adalah seperdua dari denda orang laki-laki.
Sabda Rasulallah SAW:
“denda perempuan adalah seperdua dari denda laki-laki”(Riwayat ‘Amr Ibni Hazmin).
Denda oramg yang beragama Yahudi atau Nasrani adalah sepertiga dari denda orang Islam. Keterangan dari perbuatan sahabat-sahabat juga.
Disempurnakan diyat sebagai diyat membunuh orang apabila terpotong anggota-anggota berikut atau melenyapkan manfaatnya:
Dua tapak tangan, dua kaki, hidung, dua telinga, dua mata, lidah, dua bibir, kemaluan, dua pelir, membisukan, membutakan, menghilangkan pendengaran, menghilangkan penciuman, menghilangkan akal.
Dakwa Pembunuhan dengan tidak ada saksi
Misalnya ada seorang terbunuh tidak diketahui yang membunuhnya. Saksi tidak ada. Keluarganya mendakwa seseorang sedangkan dakwanya itu disertai dengan qarinah (tanda-tanda) yang kuat, sampai menimbulkan sangkaan boleh jadi dakwanya itu benar. Untuk menguatkan dakwanya itu di muka hakim. Dia boleh bersumpah lima puluh kali. Sesudah bersumpah dia berhak mengambil diyat (denda). Tetapi kalau tidak ada tanda-tanda yang kuat, yang terdakwa berhak bersumpah,. Menurut aturan, dakwa tidak bersaksi. Adapun dakwa yang lain dari membunuh tidak dapat dengan sumpah, tetapi mesti ada saksi.