Pages

Asbabun Nuzul Ayat Tentang Pengharaman Khamr

Salah satu prinsip dan pembinaan hukum Islam ialah Tadrij (تدريجا ) yakni berangsur-angsur. Salah satu contoh dari ayat yang diturunkan oleh Allah SWT serta mengandung unsur penetapan hukum secara tadrij ialah ayat-ayat yang turun guna menetapkan hukum keharaman khamar.
Proses turunnya ayat Al Quran terkadang terjadi karena ada suatu kejadian yang membutuhkan hukum sehingga Allah menurunkan suatu ayat Al Quran. Adapun sebuah kejadian yang menyebabkan turunnya ayat Al Quran kita kenal dengan istilah Asbaab an Nuzul (اسباب النزول ). Adapun asbab an Nuzul ayat mengenai keharaman khamar ialah sebagai berikut :
Ayat pertama :
يسئلونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من نفعهما (البقرة
Artinya " Mereka bertanya kepadamu tentang Khamr dan judi, Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa besar dan bermanfaat bagi manusia, tapi madaratnya lebih besar dari pada manfaatnya… "
( Q.S. Al Baqarah : 219 )
Adapun asbab an nuzul ayat ini ialah karena pada waktu Rasulullah SAW. diutus masyarakat saat itu memiliki kebiasaan senang sekali meminum khamar. Bagi masyarakat Jahiliyah meminum khamar merupakan suatu kebiasaan yang sangat melekat pada kehidupan mereka, sehingga hampir semua masyarakat pada masa itu meminum khamar. Dan akibat dari meminum khamar tersebut prilaku mereka pun sangat jauh bertentangan dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Oleh karena itulah Allah menurunkan ayat tersebut di atas untuk menetapkan keharaman khamar dengan menyebutkan bahwa yang khamar itu memiliki kemadaratan yang lebih besar bagi manusia meski khamr tersebut juga memiliki manfaat.
Adapun sesuatu yang banyak manfaatnya dan sedikit madharatnya adalah halal hukumnya. Sedangkan sesuatu yang madharatnya lebih banyak dari manfaatnya adalah haram hukumnya. (Muhammad Syaban Ismail dalam Atang Abdul Hakim , Filsafat Hukum Islam,1997: 175)
Ayat ke dua :
ياأ يّها الذين امنوا لا تقربوا الصلاة وانتم سكارى حتى تعلموا ما تقولون
( النساء : 43)
Artinya " Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan" Q.S. An Nisa :43
Adapun Asbab an Nuzul ayat di atas ialah ketika berlaku hukum khamar dengan surat Al Baqarah ayat 219, masyarakat arab Jahiliyah saat itu masih saja tetap meminum khamar tersebut untuk mabuk-mabukkan, sehingga ada seorang sahabat yang melakukan shalat sedangkan ia dalam keadaan mabuk hingga ucapan dalam shalatnya jauh dari apa yang seharusnya dia ucapkan dalam keadaan shalat. Sehingga Allah menurunkan surat An Nisa ayat 43 yang berisi tentang keharaman seseorang meminum khamar sedangkan ia akan melakukan shalat. Dengan ayat ini maka keharaman khamar semakin kuat, akan tetapi keharamannya (menurut ayat ini) masih terbatas yakni ketika akan melakukan shalat saja. Mafhum Mukhalafahnya ialah jika di luar shalat maka dengan sendirinya keharaman khamarpun menjadi tiada. Oleh karena itulah banyak para shahabat yang masih mabuk-mabukkan dengan meminum khamar tersebut.
Ayat ke tiga :
يا أيها الذين أمنوا إنما الخمر والميسر والانصاب والازلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون  ( المائدة : 90 
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Asbab an Nuzulnya :
Ketika telah turun ayat 43 surat An Nisa dan hukum khamar ialah haram, tetapi tidak secara mutlak. Para shahabat saat itu masih ada sebahagian dari mereka yang masih meminum khamar dan mabuk-mabukkan yang mengakibatkan prilaku mereka sangat jauh dari aturan.
Oleh karena itulah pada tahapan selanjutnya Allah menurunkan ayat 90 surat Al Maidah yang berisi pengharaman khamar secara mutlak. Dalam ayat ini Allah mengharamkan khamar melalui beberapa sebutan, yakni : Rijsu (رجس ) yang berarti al najasah ( النجاسة ) najis dan najis merupakan sesuatu yang dilarang oleh Allah (diharamkan). Kedua, Allah mengkategorikan meminum khamar ke dalam perbuatan yang selalu dilakukan oleh syaitan.
Dengan turunnya ayat ini semua para ulama sepakat bahwa hokum dari khamar itu ialah haram.
Penerapan metode Tadrij dalam penerapan hukum Islam di Peradilan Indonesia.