Pages

Cara Menyelesaikan Taarud Al-Adhillah

A. Pengertian Ta'arud Al-Adhillah

B. Cara Menyelesaikan Taarud Al-Adhillah
Cara menyelesaikan ta'arud al-adhillah, yang terkenal di kalangan para ulama ada dua macam. Kedua cara tersebut didasarkan pada pendapat yang dikemukakan oleh Hanafiyah dan Syafi'iyah.
1. Menurut Hanafiyah
Berpendapat bahwa metode yang harus digunakan dalam menyelesaikan antara dua dalil yang bertentangan adalah sebagai berikut:
  • Nasakh. Nasakh adalah membatalkan dalil yang sudah ada dengan didasarkan pada dalil yang datang kemudian yang mengandung hukum yang berbeda.
  • Tarjih. Tarjih adalah menguatkan salah satu dalil dari dua dalil yang bertentangan berdasarkan beberapa indikasi yang mendukung ketepatan tersebut. Apabila dua dalil yang bertentangan tersebut sulit untuk dilacak sejarahnya, maka bisa menggunakan tarjih dengan mengemukakan alasan-alasan yang mendukung dalil-dalil tersebut.
  • Al-Jam' Wa At-Taufiq. Yaitu mengompromikan dalil-dalil yang bertentangan setelah mengumpulkan keduanya, berdasarkan kaidah, "mengamalkan kedua dalil lebih baik daripada meninggalkan atau mengabaikan dalil yang lain".
  • Tasaqut Ad-Dalilain. Yaitu menggugurkan kedua dalil yang bertentangan dan mencari yang lebih rendah. Hal ini ditempuh apabila tidak bisa menggunakan ketiga cara di atas.
2. Menurut Syafi'iyah, Malikiyah, dan Zhahiriyah
Cara penyelesaian Ta'arud al-Adhillah, menurut Syafi'iyah, Malikiyah, dan Zhahiriyah adalah sebagai berikut:
  •  Jamu'wa al-Taufiq. Yaitu mengompromikan dua dalil yang bertentangan dengan didasarkan kaidah, "mengamalkan kedua dalil lebih baik daripada meninggalkan dalil yang lain". Cara yang digunakan untuk mengompromikan kedua dalil tersebut menurut Syafi'iyah, Malikiyah, dan Zhahiriyah ada tiga:
    a. Membagi kedua hukum yang bertentangan.
    b. Memilih salah satu hukum.
    c. Mengambil dalil yang lebih khusus. 
  • Tarjih. Apabila cara yang pertama tidak bisa digunakan, maka menggunakan Tarjih, yaitu menguatkan salah satu dalil. 
  • Nasakh. Yaitu membatalkan salah satu hukum yang dikandung dalam kedua dalil tersebut dengan syarat harus diketahui dahulu, mana dalil yang pertama dan mana dalil yang datang kemudian. 
  • Tatsaqut al-dilalain. Yaitu meninggalkan kedua dalil tersebut dan berijtihad dengan dalil yang kualitasnya lebih rendah.
C. Nasakh
D. Tarjih