Menurut bahasa ta'arud berarti pertentangan, sedangkan al-adhillah adalah jamak dari kata dalil yang berarti alasan, argument, dan dalil. Sedangkan menururt istilah, para ulama memiliki pendapat yang bervariasi tentang definisi ta'arud al-adhillah sendiri, diantaranya:
- Menurut Imam Asy-Syaukani, ta'arud al-adhillah adalah suatu dalil yang menentukan hukum tertentu terhadap suatu persoalan, sedangkan dalil lain menentukan hukum yang berbeda dengan dalil itu (Asy-Syaukani : 242).
- Menurut Kamal Ibn Al-Humam dan At-Taftazani, ta'arud al-adhillah adalah pertentangan antara dua dalil yang tidak mungkin untuk dikompromikan antara keduanya (At-Taftazani :103).
لاربا الا فى النسيئة
Artinya:"tidak ada riba kecuali riba nasi'ah (riba yang muncul dari utang piutang)."
(HR.Al-Bukhari dan Muslim)
Selanjutnya dalam hadis lain, Rasulullah bersabda:
لا تبيع البر بالبر الا مثلا بمثل
Artinya:"Jangan kamu jual gandum dengan gandun kecuali dalam jumlah yang sama…"
(HR.Al-Bukhari, Muslim, dan Ahmad Ibn Hambali)
Antara hadis yang pertama dan yang kedua terjadi pertentangan dalam hukumnya. Hadis pertama membolehkan riba fadl dan hadis kedua mengharamkannya. Imam Syatibi berpendapat bahwa pertentangan antara dua dalil adalah pertentangan yang bersifat semu, yang bisa terjadi baik pada dalil yang qathi' (dianggap pasti kebenarannya) maupun pada dalil yang zhanni (kebenaran dianggap relatif), selama berada dalam satu tingkatan atau derajat. Apabila pertentangan terjadi pada dua dalil yang kualitasnya berbeda, maka diambil dalil yang lebih kuat kualitasnya, misalnya antara al-Quran dengan hadis Ahad, maka yang diambil adalah al-Quran.
B. Cara Menyelesaikan Taarud Al-Adhillah
C. Nasakh
D. Tarjih