Dalam menentukan hukum terhadap suatu persoalan terkadang dihadapkan kepada dalil-dalil di mana dalam dalil-dalil tersebut tampaknya terdapat pertentangan hukum dan antara dalil tersebut memiliki derajat yang sama. Maka dalam permasalahan ini terdapat salah satu bahasan dalam Imu Ushul Fiqh yang dinamakan dengan Ta'arud Al-Adhillah yang menjadi objek bahasan dalam makalah ini.
Ta'arud berarti pertentangan dan Adhillah adalah jamak dari dalil yang berarti alasan, argumen atau dalil itu sendiri. Menurut Imam Asy-Syaukani, ta'arud al-adhillah adalah suatu dalil yang menentukan hukum tertentu terhadap suatu persoalan, sedangkan dalil lain menentukan hukum yang berbeda dengan dalil itu (Asy-Syaukani : 242).
Cara menyelesaikan Ta'arud Al-Adhillah, yang terkenal di kalangan para ulama ada dua macam. Kedua cara tersebut didasarkan pada pendapat yang dikemukakan oleh Hanafiyah dan Syafi'iyah. Di dalam makalah ini tertulis bagaimana cara menyelesaikan ta'arudh al-adhillah ini.
A. Pengertian Ta'arud Al-Adhillah
B. Cara Menyelesaikan Taarud Al-Adhillah
C. Nasakh
D. Tarjih
Ta'arud berarti pertentangan dan Adhillah adalah jamak dari dalil yang berarti alasan, argumen atau dalil itu sendiri. Menurut Imam Asy-Syaukani, ta'arud al-adhillah adalah suatu dalil yang menentukan hukum tertentu terhadap suatu persoalan, sedangkan dalil lain menentukan hukum yang berbeda dengan dalil itu (Asy-Syaukani : 242).
Cara menyelesaikan Ta'arud Al-Adhillah, yang terkenal di kalangan para ulama ada dua macam. Kedua cara tersebut didasarkan pada pendapat yang dikemukakan oleh Hanafiyah dan Syafi'iyah. Di dalam makalah ini tertulis bagaimana cara menyelesaikan ta'arudh al-adhillah ini.
A. Pengertian Ta'arud Al-Adhillah
B. Cara Menyelesaikan Taarud Al-Adhillah
C. Nasakh
D. Tarjih