Pages

BAB I PENDAHULUAN

Shalat merupakan ibadah yang pertama kali dihisab di akhirat kelak. Shalat juga dapat dijadikan barometer amal-amal lain seperti diungkapkan dalam sebuah hadits:
اول ما يحسب يوم القيامة الصلاة
“Hal yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah shalat”.
Khalifah Umar bin Al Khattab pernah mengirim surat kepada Gubernur yang diangkatnya, pesannya, “sesungguhnya tugas kalian sebagai Gubernur yang paling utama di mataku adalah shalat. Barang siapa memelihara shalat, berarti ia telah memelihara agamanya. Barang siapa yang lalai terhadap shalatnya, terhadap urusan lain akan lebih lalai”.
Begitu pentingnya shalat, karena shalat merupakan penentu amal yang lain. Jika shalatnya baik, maka baik pula amalnya yang lain. Ada juga para ulama yang mengibaratkan bahwa shalat itu diibaratkan sebagai angka I (satu) sedangkan amal selain shalat itu diibaratkan angka 0, sehingga jika shalatnya rusat atau bahkan tidak melakukan shalat maka nilai sama dengan nol walaupun amalnya banyak. Akan tetapi jika shalatnya baik dan selalu dikerjakan maka semua amalnya itu bernilai.
Oleh karena itu, maka shalat tidak boleh ditinggalkan walau bagaimanapun keadaannya kecuali orang yang haid atau nifas atau keadaan bahaya. Namun ada beberapa keringanan (rukhsah) bagi orang yang ada dalam perjalanan (musafir) dalam tata cara pelaksanaan shalat, yaitu dengan cara shalat jama dan shalat qashar. Namun hal itu juga bukan berarti boleh meninggalkan shalat begitu saja, hanya berpindah pelaksanaan pada waktu tertentu (yang telah diisyaratkan) dan syarat-syarat tertentu pula.