kumpulan makalah dan artikel
kumpulan makalah islam, artikel pendidikan, fiqih, tasawuf, lowongan kerja, hadits
BAB III KESIMPULAN
KESIMPULAN SHALAT QASHAR DAN SHALAT JAMA
Agama Islam merupakan agama yang sangat toleran terhadap umatnya. Lihat saja pembahasan sebelumnya (Bab I dan Bab II). Shalat merupakan amal yang benar-benar tidak boleh ditinggalkan, karena shalat adalah penentu amal. Jangankan ditinggalkan yang lalai terhadapnya pun masuk neraka “فويل للمصلي”
Namun dalam hal ini Islam memahami betul kondisi umatnya. Kadang umatnya memiliki halangan untuk melakukan shalat, maka Islam memberikan rakhsah atau keringanan yaitu jama’ dan qashar bagi mereka yang memiliki halangan, kondisinya tidak setiap kondisi diperbolehkannya melakukan jama’ dan qashar itu. Namun ada ketentuan-ketentuan yang harus memenuhi diperbolehkannya menjama’ dan mengqashar, yaitu dengan jarak yang ditempuh + 3 mil, masih dalam perjalanan, muawalah (berkelanjutan) dan berniat.
Menurut pendapat yang dipilih, boleh mengerjakan jama’ taqdim atau menjama’ takhir lantaran sakir, misalkan sakit yang sangat payah atau menimbulkan masyaqah. Namun sebagian ulama lagi mengatakan bahwa shalat fardhu ketika sakit masih bisa dilakukan dengan duduk atau berbaring bahkan dengan isyarat, dan pendapat ini masih diperselisihkan.
Terakhir kami mengutip sebuah kalimat yang terdapat dalam kitab min haj: “Barang siapa yang mengerjakan ibadah yang diperselisihkan oleh para ulama tentang syahnya sedangkan dia tidak taqlid kepada pihak yang dapat membolehkannya, maka wajib mengulang mengerjakannya lagi. Demikianlah karena keberaniannya melakukan ibadah yang seperti itu dianggap sebagai abats (main-main, melakukan sesuatu yang tanpa guna).
Namun dalam hal ini Islam memahami betul kondisi umatnya. Kadang umatnya memiliki halangan untuk melakukan shalat, maka Islam memberikan rakhsah atau keringanan yaitu jama’ dan qashar bagi mereka yang memiliki halangan, kondisinya tidak setiap kondisi diperbolehkannya melakukan jama’ dan qashar itu. Namun ada ketentuan-ketentuan yang harus memenuhi diperbolehkannya menjama’ dan mengqashar, yaitu dengan jarak yang ditempuh + 3 mil, masih dalam perjalanan, muawalah (berkelanjutan) dan berniat.
Menurut pendapat yang dipilih, boleh mengerjakan jama’ taqdim atau menjama’ takhir lantaran sakir, misalkan sakit yang sangat payah atau menimbulkan masyaqah. Namun sebagian ulama lagi mengatakan bahwa shalat fardhu ketika sakit masih bisa dilakukan dengan duduk atau berbaring bahkan dengan isyarat, dan pendapat ini masih diperselisihkan.
Terakhir kami mengutip sebuah kalimat yang terdapat dalam kitab min haj: “Barang siapa yang mengerjakan ibadah yang diperselisihkan oleh para ulama tentang syahnya sedangkan dia tidak taqlid kepada pihak yang dapat membolehkannya, maka wajib mengulang mengerjakannya lagi. Demikianlah karena keberaniannya melakukan ibadah yang seperti itu dianggap sebagai abats (main-main, melakukan sesuatu yang tanpa guna).
C. Shalat Jama’ Qashar
Biasanya para musafir kalau mengerjakan shalat jama’ sekaligus diqashar (diringkas)15. Adapun prakteknya sama dengan shalat jama’ taqdim dan shalat jama’ takhir. Hanya saja karena mengerjakannya diringkas, maka shalat dzuhur, ashar dan isya dilakukan hanya 2 raka’at. Kedua shalat dikerjakan dalam satu waktu dan jumlah raka’atnya menjadi 2, kecuali shalat maghrib hanya bisa dijama’ tapi tidak bisa diqashar.
Disamping itu di dalam menjalankan shalat qashar tidak ada tasyahud awal. Karena di dalam shalat qashar seperti shalat dzuhur, shalat ashar dan shalat isya’ hanya dikerjakan 2 raka’at. Jadi pada waktu raka’at yang kedua langsung tasyahud akhir dan salam.
Contoh niat shalat jama’ taqdim qashar:
Contoh niat shalat jama’ takhir qashar:
_________________________________
Disamping itu di dalam menjalankan shalat qashar tidak ada tasyahud awal. Karena di dalam shalat qashar seperti shalat dzuhur, shalat ashar dan shalat isya’ hanya dikerjakan 2 raka’at. Jadi pada waktu raka’at yang kedua langsung tasyahud akhir dan salam.
Contoh niat shalat jama’ taqdim qashar:
اصلى فرض العصر ركعتين مجموعا بالظهر جمع تقديم قصرا لله تعالى
“Saya tunaikan dzuhur diringkas 2 raka’at dijama’ taqdim dengan shalat ashar, sekaligus diqashar, karena Allah Ta’ala”.Contoh niat shalat jama’ takhir qashar:
اصلى فرض العشاء ركعتين مجمعوعا بالمغرب جمع قاخو قصرا لله تعالى
“Saya tunaikan shalat fardhu isya dua rakaat, dijama’ takhir dengan maghrib sekaligus diqashar karena Allah Ta’ala”. _________________________________
15. Modul Fiqih untuk D2 PPGI, hlm. 94.
B. Shalat Jama’
1. Pengertian Shalat Jama’
Shalat jama’ artinya mengumpulkan dua shalat wajib dalam satu waktu.11 Misalnya, shalat dzuhur dan ashar pada waktu dzuhur atau ashar.
2. Dasar Shalat Jama’
Shalat jama’ hukumnya boleh bagi orang-orang yang sedang dalam perjalanan berada dalam keadaan hujan, sakit atau karena ada keperluan lain yang sukar menghindarinya.12 Akan tetapi selain dari perjalanan masih diperselisihkan para ulama.
Shalat wajib yang boleh dijama’ ialah shalat dzuhur dengan shalat ashar dan shalat maghrib dengan shalat isya. Dasarnya hadits Ibnu Abbas:
Menjama’ shalat isya dengan shubuh tidak boleh atau menjama’ shalat ashar dengan maghrib juga tidak boleh, sebab menjama’ shalat yang dibenarkan oleh Nabi SAW hanyalah pada seperti tersebut pada hadits-hadits Ibnu Abbas.
Adanya orang yang menjamin lima shalat wajib sekaligus pada saat yang sama adalah perbuatan yang tidak dibenarkan. Orang yang melakukan hal semacam ini biasanya beranggapan bahwa boleh mengqadha shalat. Padahal shalat wajib yang ditinggalkan oleh seorang muslim, selain karena haid atau nifas atau keadaan bahaya maka orang itu termasuk melakukan dosa besar dan shalat wajib yang ditinggalkannya itu tidak dapat diganti pada waktu yang lain atau diqadha. Sebagaimana dalam sebuah hadits.
3. Macam-macam Shalat Jama’
Shalat jama’ dibagi pada dua bagian yaitu jama’ taqdim dan jama’ takhir. Jama’ taqdim ialah melaksanakan shalat dzuhur dan ashar pada waktu dzuhur; shalat maghrib dan isya’ di waktu maghrib. Sedangkan jama’ takhir ialah melaksanakan shalat dzuhur dan ashar di waktu ashar; shalat maghrib dan isya’ di waktu isya.
Sabda Rasulullah SAW.
Dan juga sabda beliau:
4. Syarat-syarat Shalat Jama’
Pada hadits di atas sudah jelas bahwa shalat jama’ dibagi pada dua bagian yaitu jama’ taqdim dan jama takhir. Ada beberapa syarat yang harus dilakukan ketika akan menjelaskan shalat jama’, baik itu jama taqdim maupun jama’ takhir.
Adapun syarat jama’ taqdim berdasarkan sebagian ulama ada tiga:13
a. Niat jama’ pada shalat yang pertama sekalipun dalam prakteknya akan dipisahkan dengan salam.
b. Tertib, maksudnya hendak dimulai dengan sembahyang yang pertama (dzuhur sebelum ashar, maghrib sebelum isya’).
c. Muawalah dalam penilaian umum. Dalam hal ini, tidak mengapalah bila shalat yang dijama’ itu terpisahkan sejenak, tidak cukup melakukan shalat dua raka’at. Akan tetapi yang lebih utama berturut-turut seolah-olah satu sembahyang.
Sedangkan syarat jama’ takhir adalah sebagai berikut:14
a. Niat jama’ pada waktu shalat yang pertama.
b. Masih dalam bepergian hingga selesai shalat yang kedua.
5. Tata Cara Shalat Jama’
a. Cara mengerjakan shalat jama’ taqdim
Bila seseorang hendak shalat dzuhur dan ashar pada waktu dzuhur (jama’ taqdim) kerjakanlah shalat dzuhur sampai malam, terus disambung dengan shalat ashar sampai selesai. Niat shalat ashar yang dijama’ taqdim dengan shalat dzuhur dikerjakan waktu dzuhur:
b. Cara mengerjakan shalat jama’ takhir
Bila seseorang hendak shalat maghrib dan isya pada waktu isya (jama’ takhir) kerjakanlah shalat isya sampai sama terus sambung dengan shalat maghrib sampai selesai. Dan pada waktu shalat yang pertama harus dilakukan niat untuk mengerjakan shalat pada waktu yang kedua. Adapun niatnya sebagai berikut:
_________________________________
Shalat jama’ artinya mengumpulkan dua shalat wajib dalam satu waktu.11 Misalnya, shalat dzuhur dan ashar pada waktu dzuhur atau ashar.
2. Dasar Shalat Jama’
Shalat jama’ hukumnya boleh bagi orang-orang yang sedang dalam perjalanan berada dalam keadaan hujan, sakit atau karena ada keperluan lain yang sukar menghindarinya.12 Akan tetapi selain dari perjalanan masih diperselisihkan para ulama.
Shalat wajib yang boleh dijama’ ialah shalat dzuhur dengan shalat ashar dan shalat maghrib dengan shalat isya. Dasarnya hadits Ibnu Abbas:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يجمع بين صلاة الظهر والعصر إذا كان على ظهر سير ويجمع بين المغرب والعشاء - رواه البخاري
“Rasulullah SAW biasa menjama’ antara shalat dzuhur dengan ashar, apabila beliau sedang dalam perjalanan dan menjama’ maghrib atau isya”.Menjama’ shalat isya dengan shubuh tidak boleh atau menjama’ shalat ashar dengan maghrib juga tidak boleh, sebab menjama’ shalat yang dibenarkan oleh Nabi SAW hanyalah pada seperti tersebut pada hadits-hadits Ibnu Abbas.
Adanya orang yang menjamin lima shalat wajib sekaligus pada saat yang sama adalah perbuatan yang tidak dibenarkan. Orang yang melakukan hal semacam ini biasanya beranggapan bahwa boleh mengqadha shalat. Padahal shalat wajib yang ditinggalkan oleh seorang muslim, selain karena haid atau nifas atau keadaan bahaya maka orang itu termasuk melakukan dosa besar dan shalat wajib yang ditinggalkannya itu tidak dapat diganti pada waktu yang lain atau diqadha. Sebagaimana dalam sebuah hadits.
لا قضى فى الصلاة ولكن قضى فى الصوم - الحديث
“... tidak ada qadha dalam shalat tapi qadha itu ada pada puasa” (Al Hadits).
3. Macam-macam Shalat Jama’
Shalat jama’ dibagi pada dua bagian yaitu jama’ taqdim dan jama’ takhir. Jama’ taqdim ialah melaksanakan shalat dzuhur dan ashar pada waktu dzuhur; shalat maghrib dan isya’ di waktu maghrib. Sedangkan jama’ takhir ialah melaksanakan shalat dzuhur dan ashar di waktu ashar; shalat maghrib dan isya’ di waktu isya.
Sabda Rasulullah SAW.
عن أنس قال كان رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا رحل قبل ان تزيغ الشمس اخر الظهر الى الوقب العصر تم نزل يمع بينهما فإن زاعت قبل ان يرتحل صلى الظهر تم ركب - رواة البخارى ومسلم
“Dari Anas katanya: Rasulullah SAW, Apabila berangkat dalam perjalanan beliau, sebelum tergelincir matahari, maka beliau ta’akhirkan sembahyang dzuhur ke waktu ashar, kemudian beliau turun (berhenti) beliau jama’kan keduanya (dzuhur dan ashar) maka jika telah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau sembahyang dzuhur dahulu, kemudian baru beliau naik kendaraan” (HR. Bukhari dan Muslim). Dan juga sabda beliau:
قال صعاذ بن جبل رضى الله عنه كان النبي صلى الله عليه وسلم قى غزوة تبوك انا ارتحل قبل ان تزيغ الشمس أخر الظهر حتى يجمعهما الى العصر يصهما جميعا. واذا ارتحل بعد زيغ الشمس صلى الظهر والعصر جمعا ثم سار. وكان اذا ارتحل قبل المغرب المغر حتى يصلهما مع العشاء وإذا ارتحل بعد المغرب عجل العشاء فصلاهما مع المغرب
رواه ابو دود واترمدى-
“Muadz Ibnu Jabal r.a berkata, “Nabi SAW pada perang tabuk, bila terangkat sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan dzuhur, kemudian menjama’nya dengan ashar. Tetapi apabila berangkat setelah tergelincir matahari, beliau menjama’ dzuhur dan ashar (pada waktu dzuhur), lalu berangkat (meneruskan perjalanannya). Demikian pula bila ia berangkat sebelum maghrib sehingga ia menjama’nya dengan isya, dan bila berangkat setelah waktu maghrib beliau menyegerakan isya’ dan menjama’nya dengan maghrib (jama taqdim)” (HR. Abu Daud dan Turmudzi). 4. Syarat-syarat Shalat Jama’
Pada hadits di atas sudah jelas bahwa shalat jama’ dibagi pada dua bagian yaitu jama’ taqdim dan jama takhir. Ada beberapa syarat yang harus dilakukan ketika akan menjelaskan shalat jama’, baik itu jama taqdim maupun jama’ takhir.
Adapun syarat jama’ taqdim berdasarkan sebagian ulama ada tiga:13
a. Niat jama’ pada shalat yang pertama sekalipun dalam prakteknya akan dipisahkan dengan salam.
b. Tertib, maksudnya hendak dimulai dengan sembahyang yang pertama (dzuhur sebelum ashar, maghrib sebelum isya’).
c. Muawalah dalam penilaian umum. Dalam hal ini, tidak mengapalah bila shalat yang dijama’ itu terpisahkan sejenak, tidak cukup melakukan shalat dua raka’at. Akan tetapi yang lebih utama berturut-turut seolah-olah satu sembahyang.
Sedangkan syarat jama’ takhir adalah sebagai berikut:14
a. Niat jama’ pada waktu shalat yang pertama.
b. Masih dalam bepergian hingga selesai shalat yang kedua.
5. Tata Cara Shalat Jama’
a. Cara mengerjakan shalat jama’ taqdim
Bila seseorang hendak shalat dzuhur dan ashar pada waktu dzuhur (jama’ taqdim) kerjakanlah shalat dzuhur sampai malam, terus disambung dengan shalat ashar sampai selesai. Niat shalat ashar yang dijama’ taqdim dengan shalat dzuhur dikerjakan waktu dzuhur:
اصلى فرضى الظهر اربع ركعات مجموعا بالعصر جمع تقديم لله تعالى
“Saya tunaikan shalat fardu dzuhur empat rakaat, dijama’ taqdim dengan shalat ashar karena Allah Ta’ala”.b. Cara mengerjakan shalat jama’ takhir
Bila seseorang hendak shalat maghrib dan isya pada waktu isya (jama’ takhir) kerjakanlah shalat isya sampai sama terus sambung dengan shalat maghrib sampai selesai. Dan pada waktu shalat yang pertama harus dilakukan niat untuk mengerjakan shalat pada waktu yang kedua. Adapun niatnya sebagai berikut:
اصلى فرض العشاء اربع ركعات مجموعا باالمغرب جمع تاخير لله تعالى
“Saya tunaikan shalat fardhu isya empat rakaat dijama’ takhir dengan maghrib, karena Allah Ta’ala”._________________________________
11.Drs. M. Thalib. Op. Cit, hlm. 71.
12.Drs. Aliy ‘Asad. Op. Cit. Hlm. 351.
13.Ibid, hlm. 350.
14.Ibid, hlm. 351.
12.Drs. Aliy ‘Asad. Op. Cit. Hlm. 351.
13.Ibid, hlm. 350.
14.Ibid, hlm. 351.
3. Syarat-syarat Shalat Qashar
Dalam shalat qashar ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan sehingga shalat ini bisa dilakukan.
a. Orang yang sedang bepergian atau merantau dan perjalanan yang dilakukan bukan ma’siat (terlarang). Sebagaimana disebutkan dalam hadits Tsumamah bin syarahbil:
b. Perjalanannya jarak jauh. Tentang berapa (meter/kilo/mil) jarak tempuh yang membolehkan
mengqashar shalat dapat dilihat pada hadits di bawah ini.7
“Anas r.a berkata: “Rasulullah SAW., apabila melakukan perjalanan tiga mill atau tiga farsakh, shalat dua rakaat” (HR. Muslim).
Dari kedua hadits di atas dapat kita ketahui bahwa jarak perjalanannya minimal tiga mil atau tiga farsakh. Satu mil + 1.748 m. Jarak antara Madinah dan Dzulhulaifah + 6 mil. Sedangkan satu farsakh + 8 km atau 4,57 mil, atau jarak perjalanan itu lebih dari satu hari satu malam. Akan tetapi yang kita dapati pada buku pelajaran fiqih dari mazhab Syafi’i ditulis bahwa jarak beperbian yang dibenarkan untuk mengqashar shalat adalah delapan puluh mil atau + seratus dua puluh kilometer. Dan inilah yang banyak diikuti oleh sebagian umat Islam di negeri kita. Karena yang ditetapkan oleh Rasulullah adalah tiga mil ke atas, maka yang lebih utama kita ikuti adalah ketetapan Rasulullah SAW ini.
Hal yang serupa batas lamanya mengqashar shalat tidak ditentukan itu dapat kita lihat dari hadits Tsumamah Ibnu Syarahir yang diriwayatkan oleh Ahmad, ia berkata: “saya menemui Ibnu Umar, lalu saya bertanya “Apakah shalat musafir itu”? ia menjawab dua rakaat-dua rakaat kecuali shalat maghrib. “Saya bertanya lagi, apa pendapatmu jika kami berada di Dzilmajaj?”. Ia balik bertanya, “apakah Dilmajaz itu?” saya menjawab, “suatu tempat yang kami berkumpul, berdagang, dan tinggal selama dua puluh lima hari atau lima belas malam”. Ibnu Umar berkata, “Hai anak laki-laki, saya pernah tinggal di Ajerbeijan. Saya tidak yakin apakah empat bulan atau dua rakaat”.
Jadi kalau kita lihat dari hadits di atas memang tidak ada ketentuan untuk batas lamanya mengqashar shalat bagi musafir. Dan mungkin inilah yang dimaksud oleh sebagian para ulama sebagai salah satu syarat bahwa shalat qashar masih harus ada dalam bepergian.
c. Shalat yang diqashar itu, shalat adaan (tunai) bukan shalat qadha. Adapun shalat yang ketinggalan di waktu berjalan boleh diqashar atau diqadha dalam perjalanan, tetapi yang ketinggalan sewaktu mukim tidak boleh diqadha dengan qashar sewaktu dalam perjalanan.8
d. Berniat qashar ketika takbiratul ikhram.
e. Tidak bermamum sekalipun sebentar kepada orang yang tidak mengqashar shalatnya, sekalipun juga musafir.9
4. Tata Cara Shalat Qashar
Pada prinsipnya, pelaksanaan shalat qashar sama dengan shalat biasa hanya saja berbeda pada niat rakaatnya dijadikan 2 rakaat dan tidak ada tahiyat awal. Jadi setelah dua rakaat maka lakukanlah tahiyat akhir dan salam.
Contoh niat shalat dzuhur yang diqashar:
___________________________________________
a. Orang yang sedang bepergian atau merantau dan perjalanan yang dilakukan bukan ma’siat (terlarang). Sebagaimana disebutkan dalam hadits Tsumamah bin syarahbil:
خرجت إلى الن عمر فقلت: ماصلاة المسفر؟ فقال: ركعتين ركعبين الا صلاة المغرب ثلاثا - رواه احمد
“Saya pernah pergi ke tempat Ibnu Umar, saya bertanya kepadanya: bagaimanakah shalatnya musafir? Jawabnya: “Dua rakaat-dua rakaat kecuali shalat maghrib, tiga rakaat” (HR. Ahmad).6b. Perjalanannya jarak jauh. Tentang berapa (meter/kilo/mil) jarak tempuh yang membolehkan
mengqashar shalat dapat dilihat pada hadits di bawah ini.7
قال انس: مليت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم الظهر بلمدينة اربعا وصلت معه العصر بذالحليفة ركعتين (رواه مسلم). قال أنس رضى الله عنه: كان رسول الله اذ خرد مسبرة ثلاثة اميال او ثلاثة فراسخ على ركعتين - رواه مسلم
“Anas r.a berkata: “Aku shalat bersama Rasulullah di Madinah empat rakaat (sebelum safar) dan aku shalat ashar bersama beliau di Dzulhulaifah dua rakaat” (HR. Muslim).“Anas r.a berkata: “Rasulullah SAW., apabila melakukan perjalanan tiga mill atau tiga farsakh, shalat dua rakaat” (HR. Muslim).
Dari kedua hadits di atas dapat kita ketahui bahwa jarak perjalanannya minimal tiga mil atau tiga farsakh. Satu mil + 1.748 m. Jarak antara Madinah dan Dzulhulaifah + 6 mil. Sedangkan satu farsakh + 8 km atau 4,57 mil, atau jarak perjalanan itu lebih dari satu hari satu malam. Akan tetapi yang kita dapati pada buku pelajaran fiqih dari mazhab Syafi’i ditulis bahwa jarak beperbian yang dibenarkan untuk mengqashar shalat adalah delapan puluh mil atau + seratus dua puluh kilometer. Dan inilah yang banyak diikuti oleh sebagian umat Islam di negeri kita. Karena yang ditetapkan oleh Rasulullah adalah tiga mil ke atas, maka yang lebih utama kita ikuti adalah ketetapan Rasulullah SAW ini.
قال أنس رضى الله عنه: خرجنا مع النبي صلى الله عليه وسلم من المدينة إلى المكة فصلى ركعتين حتى رجعنا الى المدينة, فقلت اقمتم بها شيأ؟ اقمنا بها عشرا - رواه البخارى
“Anas r.a berkata kami keluar bersama Nabi dari Madinah ke Mekkah. Beliau shalat dua rakaat sehingga kami kembali ke Madinah. Maka aku bertanya, “Apakah kalian bermukim di Mekkah? Jawabnya: kami bermukin di Mekkah selama sepuluh hari” (HR. Bukhari).Hal yang serupa batas lamanya mengqashar shalat tidak ditentukan itu dapat kita lihat dari hadits Tsumamah Ibnu Syarahir yang diriwayatkan oleh Ahmad, ia berkata: “saya menemui Ibnu Umar, lalu saya bertanya “Apakah shalat musafir itu”? ia menjawab dua rakaat-dua rakaat kecuali shalat maghrib. “Saya bertanya lagi, apa pendapatmu jika kami berada di Dzilmajaj?”. Ia balik bertanya, “apakah Dilmajaz itu?” saya menjawab, “suatu tempat yang kami berkumpul, berdagang, dan tinggal selama dua puluh lima hari atau lima belas malam”. Ibnu Umar berkata, “Hai anak laki-laki, saya pernah tinggal di Ajerbeijan. Saya tidak yakin apakah empat bulan atau dua rakaat”.
Jadi kalau kita lihat dari hadits di atas memang tidak ada ketentuan untuk batas lamanya mengqashar shalat bagi musafir. Dan mungkin inilah yang dimaksud oleh sebagian para ulama sebagai salah satu syarat bahwa shalat qashar masih harus ada dalam bepergian.
c. Shalat yang diqashar itu, shalat adaan (tunai) bukan shalat qadha. Adapun shalat yang ketinggalan di waktu berjalan boleh diqashar atau diqadha dalam perjalanan, tetapi yang ketinggalan sewaktu mukim tidak boleh diqadha dengan qashar sewaktu dalam perjalanan.8
d. Berniat qashar ketika takbiratul ikhram.
e. Tidak bermamum sekalipun sebentar kepada orang yang tidak mengqashar shalatnya, sekalipun juga musafir.9
4. Tata Cara Shalat Qashar
Pada prinsipnya, pelaksanaan shalat qashar sama dengan shalat biasa hanya saja berbeda pada niat rakaatnya dijadikan 2 rakaat dan tidak ada tahiyat awal. Jadi setelah dua rakaat maka lakukanlah tahiyat akhir dan salam.
Contoh niat shalat dzuhur yang diqashar:
نويت اصلى فرض الظهر مقصورة لله تعالى
“Aku tunaikan shalat fardhu dzuhur, diqashar karena Allah Ta’ala”.10 ___________________________________________
6. Drs. Aliy As’ad. Fathul Mu’in I. Menara Kudus. Yogyakarta. 1979. Hlm: 348.
7. Dewan Hisbah PP. Persis. Op. Cit., hlm: 187.
8. Ibid, hlm. 121.
9. Drs. Aliy ‘Asad. Op. Cit. Hlm. 350.
10. Muhammad Ibn Ahmad. Op. Cit, hlm. 86.
7. Dewan Hisbah PP. Persis. Op. Cit., hlm: 187.
8. Ibid, hlm. 121.
9. Drs. Aliy ‘Asad. Op. Cit. Hlm. 350.
10. Muhammad Ibn Ahmad. Op. Cit, hlm. 86.
BAB II SHALAT QASHAR DAN SHALAT JAMA
A. Shalat Qashar
1. Pengertian Shalat Qashar
Shalat qashar ialah memperpendek atau meringkas shalat wajib yang empat rakaat menjadi dua rakaat dan dilakukan pada waktu masing-masing.1 Jadi, dari pengertian tersebut bahwa shalat yang boleh diqashar hanya ada tiga yaitu: shalat dzuhur, ashar dan isya.
2. Dasar Mengqashar Shalat
Menurut ayat di atas, mengqashar shalat hanya disyariatkan ketika dalam safar dan karena khawatir dari gangguan orang-orang kafir (tidak aman). Namun mengqashar shalat juga kemudian diberlakukan walaupun dalam keadaan aman. Hal ini sepeti dijelaskan dalam sebuah hadits sebagai berikut:
Shalat yang boleh diqashar seperti tersebut dalam pengertian di atas adalah shalat yang empat rakaat. Karena shalat-shalat inilah yang dibenarkan oleh Rasulullah SAW. Untuk diqashar sebagaimana Abdullah Bin Umar mengatakan:
Dari penjelasan dan hadits di atas mungkin muncul pertanyaan kenapa shalat subuh dan maghrib tidak bisa diqashar? Jawabnya, kalau kita telaah dari berbagai hadits, karena hal itu tidak dilakukan oleh Rasulullah. Namun, ada juga para ulama menjelaskan kenapa shalat maghrib dan subuh tidak diqashar. Karena, tidak mungkin untuk melakukan shalat 1,5 rakaat untuk maghrib sedangkan untuk shalat subuh orang jarang bepergian untuk melewati subuh. Yang pasti hal itu tidak dilakukan oleh Rasulullah.
__________________________________________
1. Pengertian Shalat Qashar
Shalat qashar ialah memperpendek atau meringkas shalat wajib yang empat rakaat menjadi dua rakaat dan dilakukan pada waktu masing-masing.1 Jadi, dari pengertian tersebut bahwa shalat yang boleh diqashar hanya ada tiga yaitu: shalat dzuhur, ashar dan isya.
2. Dasar Mengqashar Shalat
وان اضربتم فى الأرض فليس عليكم جناج ان تكصرو امن الصلاة ان خفتم ان يفتينكم الذين كفروا ان الكفرين كانوا لكم عدوامبينا
“Dan bila kamu bepergian di bumi, maka tidak mengapa atas kamu untuk mengqashar shalat, jika takut, bahwa orang-orang kafir itu akan mengganggu kamu karena sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu”.2 Menurut ayat di atas, mengqashar shalat hanya disyariatkan ketika dalam safar dan karena khawatir dari gangguan orang-orang kafir (tidak aman). Namun mengqashar shalat juga kemudian diberlakukan walaupun dalam keadaan aman. Hal ini sepeti dijelaskan dalam sebuah hadits sebagai berikut:
قال أبو يعلى بن أمية: قلت لعمر بن الخطاب رضى الله عنه (فليس عليكم جناج ان تقصروا من الصلوة ان خفتم أن يفتنكم الذين كفروا) فقد امن الناس؟ قال عجيت مما عجبت منه فسألت رسول الله عن ذلك فقال: صدقة تصدق الله عليكم ماقبلوا صدقة – رواه مسلم
“Abu Ya’la Ibnu Umayah berkata, “saya pernah bertanya kepada Umar Ibnu al-Khatab tentang ayat LAISA ‘ALAIKUM JUNAHUN ... KAFARU. Sedangkan sekarang orang-orang telah aman? Umar menjawab, “akupun pernah kaget sebagaimana engkau kaget, lalu saya bertanya kepada Rasulullah SAW, mengenai hal itu. Beliau menjawab, “itu adalah shadaqah yang Allah bershadaqah dengannya atas kalian. Maka terimalah shadaqah-Nya” (HR. Muslim).4 Shalat yang boleh diqashar seperti tersebut dalam pengertian di atas adalah shalat yang empat rakaat. Karena shalat-shalat inilah yang dibenarkan oleh Rasulullah SAW. Untuk diqashar sebagaimana Abdullah Bin Umar mengatakan:
صحبت النبي صلى الله عليه وسلم وكل لايذيد فى السفر على ركعتين وأبا بكر وعمو وعثمان كذلك - رواه البخارى
“Aku menyertai Nabi dalam safarnya. Beliau tidak (shalat) lebih dari dua rakaat (kecuali maghrib). Demikian juga Abu Baka, Umar dan Utsman” (HR. Bukhari).5 Dari penjelasan dan hadits di atas mungkin muncul pertanyaan kenapa shalat subuh dan maghrib tidak bisa diqashar? Jawabnya, kalau kita telaah dari berbagai hadits, karena hal itu tidak dilakukan oleh Rasulullah. Namun, ada juga para ulama menjelaskan kenapa shalat maghrib dan subuh tidak diqashar. Karena, tidak mungkin untuk melakukan shalat 1,5 rakaat untuk maghrib sedangkan untuk shalat subuh orang jarang bepergian untuk melewati subuh. Yang pasti hal itu tidak dilakukan oleh Rasulullah.
__________________________________________
1. Drs. M. Thalib. Fiqih Tsanawiyah. Kota Kembang. Yogyakarta. 1994. Hlm: 72.
2. QS. An-Nisa [4]: 101.
3. Dewan Hisbah PP. Persis. Risalah Shalat. Pustaka Umat. Bandung. 2002. Hlm: 184.
4. Dewan Hisbah PP. Persis. Op. Cit., hlm. 187.
5. Muhammad Ibnu Ahmad. Kasifatu As-Saja. Surabaya. Hlm: 87.
2. QS. An-Nisa [4]: 101.
3. Dewan Hisbah PP. Persis. Risalah Shalat. Pustaka Umat. Bandung. 2002. Hlm: 184.
4. Dewan Hisbah PP. Persis. Op. Cit., hlm. 187.
5. Muhammad Ibnu Ahmad. Kasifatu As-Saja. Surabaya. Hlm: 87.
KATA PENGANTAR
لبسم الله الرحمن الرحيم
Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah ini dengan lancar. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, hingga sampai kepada kita sebagai ummatnya.
Makalah ini disusun atas dasar tugas kelompok dari Fiqih dengan judul “Shalat Jama’ dan Shalat Qashar”. Selain itu, makalah ini disusun bertujuan untuk melatih kami pada pembuatan makalah yang baik dan benar serta mendiskusikannya dengan baik dan benar pula.
Kami ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam proses pembuatan makalah ini sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Kami menyadari dalam makalah ini masih banyak kekurangan baik dalam cara penulisan maupun dalam pembahasannya. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun dalam penyempurnaan makalah ini akan kami terima dengan senang hati.
Akhirnya semoga Allah SWT memberikan petunjuk serta hidayah-Nya kepada kita sekalian dan makalah ini benar-benar banyak manfaatnya.
Bandung, 7 April 2006
Penyusun
Subscribe to:
Posts (Atom)