Pages

Showing posts with label Artikel. Show all posts
Showing posts with label Artikel. Show all posts

BAB III KESIMPULAN

KESIMPULAN SHALAT QASHAR DAN SHALAT JAMA
Agama Islam merupakan agama yang sangat toleran terhadap umatnya. Lihat saja pembahasan sebelumnya (Bab I dan Bab II). Shalat merupakan amal yang benar-benar tidak boleh ditinggalkan, karena shalat adalah penentu amal. Jangankan ditinggalkan yang lalai terhadapnya pun masuk neraka “فويل للمصلي”
Namun dalam hal ini Islam memahami betul kondisi umatnya. Kadang umatnya memiliki halangan untuk melakukan shalat, maka Islam memberikan rakhsah atau keringanan yaitu jama’ dan qashar bagi mereka yang memiliki halangan, kondisinya tidak setiap kondisi diperbolehkannya melakukan jama’ dan qashar itu. Namun ada ketentuan-ketentuan yang harus memenuhi diperbolehkannya menjama’ dan mengqashar, yaitu dengan jarak yang ditempuh + 3 mil, masih dalam perjalanan, muawalah (berkelanjutan) dan berniat.
Menurut pendapat yang dipilih, boleh mengerjakan jama’ taqdim atau menjama’ takhir lantaran sakir, misalkan sakit yang sangat payah atau menimbulkan masyaqah. Namun sebagian ulama lagi mengatakan bahwa shalat fardhu ketika sakit masih bisa dilakukan dengan duduk atau berbaring bahkan dengan isyarat, dan pendapat ini masih diperselisihkan.

Terakhir kami mengutip sebuah kalimat yang terdapat dalam kitab min haj: “Barang siapa yang mengerjakan ibadah yang diperselisihkan oleh para ulama tentang syahnya sedangkan dia tidak taqlid kepada pihak yang dapat membolehkannya, maka wajib mengulang mengerjakannya lagi. Demikianlah karena keberaniannya melakukan ibadah yang seperti itu dianggap sebagai abats (main-main, melakukan sesuatu yang tanpa guna).

C. Shalat Jama’ Qashar

Biasanya para musafir kalau mengerjakan shalat jama’ sekaligus diqashar (diringkas)15. Adapun prakteknya sama dengan shalat jama’ taqdim dan shalat jama’ takhir. Hanya saja karena mengerjakannya diringkas, maka shalat dzuhur, ashar dan isya dilakukan hanya 2 raka’at. Kedua shalat dikerjakan dalam satu waktu dan jumlah raka’atnya menjadi 2, kecuali shalat maghrib hanya bisa dijama’ tapi tidak bisa diqashar.
Disamping itu di dalam menjalankan shalat qashar tidak ada tasyahud awal. Karena di dalam shalat qashar seperti shalat dzuhur, shalat ashar dan shalat isya’ hanya dikerjakan 2 raka’at. Jadi pada waktu raka’at yang kedua langsung tasyahud akhir dan salam.
Contoh niat shalat jama’ taqdim qashar:
اصلى فرض العصر ركعتين مجموعا بالظهر جمع تقديم قصرا لله تعالى
“Saya tunaikan dzuhur diringkas 2 raka’at dijama’ taqdim dengan shalat ashar, sekaligus diqashar, karena Allah Ta’ala”.
Contoh niat shalat jama’ takhir qashar:
اصلى فرض العشاء ركعتين مجمعوعا بالمغرب جمع قاخو قصرا لله تعالى
“Saya tunaikan shalat fardhu isya dua rakaat, dijama’ takhir dengan maghrib sekaligus diqashar karena Allah Ta’ala”.
_________________________________
15. Modul Fiqih untuk D2 PPGI, hlm. 94.

B. Shalat Jama’

1. Pengertian Shalat Jama’
Shalat jama’ artinya mengumpulkan dua shalat wajib dalam satu waktu.11 Misalnya, shalat dzuhur dan ashar pada waktu dzuhur atau ashar.

2. Dasar Shalat Jama’
Shalat jama’ hukumnya boleh bagi orang-orang yang sedang dalam perjalanan berada dalam keadaan hujan, sakit atau karena ada keperluan lain yang sukar menghindarinya.12 Akan tetapi selain dari perjalanan masih diperselisihkan para ulama.
Shalat wajib yang boleh dijama’ ialah shalat dzuhur dengan shalat ashar dan shalat maghrib dengan shalat isya. Dasarnya hadits Ibnu Abbas:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يجمع بين صلاة الظهر والعصر إذا كان على ظهر سير ويجمع بين المغرب والعشاء - رواه البخاري
“Rasulullah SAW biasa menjama’ antara shalat dzuhur dengan ashar, apabila beliau sedang dalam perjalanan dan menjama’ maghrib atau isya”.
Menjama’ shalat isya dengan shubuh tidak boleh atau menjama’ shalat ashar dengan maghrib juga tidak boleh, sebab menjama’ shalat yang dibenarkan oleh Nabi SAW hanyalah pada seperti tersebut pada hadits-hadits Ibnu Abbas.
Adanya orang yang menjamin lima shalat wajib sekaligus pada saat yang sama adalah perbuatan yang tidak dibenarkan. Orang yang melakukan hal semacam ini biasanya beranggapan bahwa boleh mengqadha shalat. Padahal shalat wajib yang ditinggalkan oleh seorang muslim, selain karena haid atau nifas atau keadaan bahaya maka orang itu termasuk melakukan dosa besar dan shalat wajib yang ditinggalkannya itu tidak dapat diganti pada waktu yang lain atau diqadha. Sebagaimana dalam sebuah hadits.
 لا قضى فى الصلاة ولكن قضى فى الصوم - الحديث
“... tidak ada qadha dalam shalat tapi qadha itu ada pada puasa” (Al Hadits).

3. Macam-macam Shalat Jama’
Shalat jama’ dibagi pada dua bagian yaitu jama’ taqdim dan jama’ takhir. Jama’ taqdim ialah melaksanakan shalat dzuhur dan ashar pada waktu dzuhur; shalat maghrib dan isya’ di waktu maghrib. Sedangkan jama’ takhir ialah melaksanakan shalat dzuhur dan ashar di waktu ashar; shalat maghrib dan isya’ di waktu isya.
Sabda Rasulullah SAW.
عن أنس قال كان رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا رحل قبل ان تزيغ الشمس اخر الظهر الى الوقب العصر تم نزل يمع بينهما فإن زاعت قبل ان يرتحل صلى الظهر تم ركب - رواة البخارى ومسلم
“Dari Anas katanya: Rasulullah SAW, Apabila berangkat dalam perjalanan beliau, sebelum tergelincir matahari, maka beliau ta’akhirkan sembahyang dzuhur ke waktu ashar, kemudian beliau turun (berhenti) beliau jama’kan keduanya (dzuhur dan ashar) maka jika telah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau sembahyang dzuhur dahulu, kemudian baru beliau naik kendaraan” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan juga sabda beliau:
قال صعاذ بن جبل رضى الله عنه كان النبي صلى الله عليه وسلم قى غزوة تبوك انا ارتحل قبل ان تزيغ الشمس أخر الظهر حتى يجمعهما الى العصر يصهما جميعا. واذا ارتحل بعد زيغ الشمس صلى الظهر والعصر جمعا ثم سار. وكان اذا ارتحل قبل المغرب المغر حتى يصلهما مع العشاء وإذا ارتحل بعد المغرب عجل العشاء فصلاهما مع المغرب
 رواه ابو دود واترمدى-
“Muadz Ibnu Jabal r.a berkata, “Nabi SAW pada perang tabuk, bila terangkat sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan dzuhur, kemudian menjama’nya dengan ashar. Tetapi apabila berangkat setelah tergelincir matahari, beliau menjama’ dzuhur dan ashar (pada waktu dzuhur), lalu berangkat (meneruskan perjalanannya). Demikian pula bila ia berangkat sebelum maghrib sehingga ia menjama’nya dengan isya, dan bila berangkat setelah waktu maghrib beliau menyegerakan isya’ dan menjama’nya dengan maghrib (jama taqdim)” (HR. Abu Daud dan Turmudzi). 

4. Syarat-syarat Shalat Jama’
Pada hadits di atas sudah jelas bahwa shalat jama’ dibagi pada dua bagian yaitu jama’ taqdim dan jama takhir. Ada beberapa syarat yang harus dilakukan ketika akan menjelaskan shalat jama’, baik itu jama taqdim maupun jama’ takhir.
Adapun syarat jama’ taqdim berdasarkan sebagian ulama ada tiga:13
a. Niat jama’ pada shalat yang pertama sekalipun dalam prakteknya akan dipisahkan dengan salam.
b. Tertib, maksudnya hendak dimulai dengan sembahyang yang pertama (dzuhur sebelum ashar, maghrib sebelum isya’).
c. Muawalah dalam penilaian umum. Dalam hal ini, tidak mengapalah bila shalat yang dijama’ itu terpisahkan sejenak, tidak cukup melakukan shalat dua raka’at. Akan tetapi yang lebih utama berturut-turut seolah-olah satu sembahyang.
Sedangkan syarat jama’ takhir adalah sebagai berikut:14
a. Niat jama’ pada waktu shalat yang pertama.
b. Masih dalam bepergian hingga selesai shalat yang kedua.

5. Tata Cara Shalat Jama’
a. Cara mengerjakan shalat jama’ taqdim
Bila seseorang hendak shalat dzuhur dan ashar pada waktu dzuhur (jama’ taqdim) kerjakanlah shalat dzuhur sampai malam, terus disambung dengan shalat ashar sampai selesai. Niat shalat ashar yang dijama’ taqdim dengan shalat dzuhur dikerjakan waktu dzuhur:
اصلى فرضى الظهر اربع ركعات مجموعا بالعصر جمع تقديم لله تعالى
“Saya tunaikan shalat fardu dzuhur empat rakaat, dijama’ taqdim dengan shalat ashar karena Allah Ta’ala”.
b. Cara mengerjakan shalat jama’ takhir
Bila seseorang hendak shalat maghrib dan isya pada waktu isya (jama’ takhir) kerjakanlah shalat isya sampai sama terus sambung dengan shalat maghrib sampai selesai. Dan pada waktu shalat yang pertama harus dilakukan niat untuk mengerjakan shalat pada waktu yang kedua. Adapun niatnya sebagai berikut:
اصلى فرض العشاء اربع ركعات مجموعا باالمغرب جمع تاخير لله تعالى
“Saya tunaikan shalat fardhu isya empat rakaat dijama’ takhir dengan maghrib, karena Allah Ta’ala”.
_________________________________
11.Drs. M. Thalib. Op. Cit, hlm. 71.
12.Drs. Aliy ‘Asad. Op. Cit. Hlm. 351.
13.Ibid, hlm. 350.
14.Ibid, hlm. 351.

3. Syarat-syarat Shalat Qashar

Dalam shalat qashar ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan sehingga shalat ini bisa dilakukan.

a. Orang yang sedang bepergian atau merantau dan perjalanan yang dilakukan bukan ma’siat (terlarang). Sebagaimana disebutkan dalam hadits Tsumamah bin syarahbil:
خرجت إلى الن عمر فقلت: ماصلاة المسفر؟ فقال: ركعتين ركعبين الا صلاة المغرب ثلاثا - رواه احمد
“Saya pernah pergi ke tempat Ibnu Umar, saya bertanya kepadanya: bagaimanakah shalatnya musafir? Jawabnya: “Dua rakaat-dua rakaat kecuali shalat maghrib, tiga rakaat” (HR. Ahmad).6

b. Perjalanannya jarak jauh. Tentang berapa (meter/kilo/mil) jarak tempuh yang membolehkan
mengqashar shalat dapat dilihat pada hadits di bawah ini.7
قال انس: مليت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم الظهر بلمدينة اربعا وصلت معه العصر بذالحليفة ركعتين (رواه مسلم). قال أنس رضى الله عنه: كان رسول الله اذ خرد مسبرة ثلاثة اميال او ثلاثة فراسخ على ركعتين - رواه مسلم
“Anas r.a berkata: “Aku shalat bersama Rasulullah di Madinah empat rakaat (sebelum safar) dan aku shalat ashar bersama beliau di Dzulhulaifah dua rakaat” (HR. Muslim).
“Anas r.a berkata: “Rasulullah SAW., apabila melakukan perjalanan tiga mill atau tiga farsakh, shalat dua rakaat” (HR. Muslim).
Dari kedua hadits di atas dapat kita ketahui bahwa jarak perjalanannya minimal tiga mil atau tiga farsakh. Satu mil + 1.748 m. Jarak antara Madinah dan Dzulhulaifah + 6 mil. Sedangkan satu farsakh + 8 km atau 4,57 mil, atau jarak perjalanan itu lebih dari satu hari satu malam. Akan tetapi yang kita dapati pada buku pelajaran fiqih dari mazhab Syafi’i ditulis bahwa jarak beperbian yang dibenarkan untuk mengqashar shalat adalah delapan puluh mil atau + seratus dua puluh kilometer. Dan inilah yang banyak diikuti oleh sebagian umat Islam di negeri kita. Karena yang ditetapkan oleh Rasulullah adalah tiga mil ke atas, maka yang lebih utama kita ikuti adalah ketetapan Rasulullah SAW ini.
قال أنس رضى الله عنه: خرجنا مع النبي صلى الله عليه وسلم من المدينة إلى المكة فصلى ركعتين حتى رجعنا الى المدينة, فقلت اقمتم بها شيأ؟ اقمنا بها عشرا - رواه البخارى
“Anas r.a berkata kami keluar bersama Nabi dari Madinah ke Mekkah. Beliau shalat dua rakaat sehingga kami kembali ke Madinah. Maka aku bertanya, “Apakah kalian bermukim di Mekkah? Jawabnya: kami bermukin di Mekkah selama sepuluh hari” (HR. Bukhari).
Hal yang serupa batas lamanya mengqashar shalat tidak ditentukan itu dapat kita lihat dari hadits Tsumamah Ibnu Syarahir yang diriwayatkan oleh Ahmad, ia berkata: “saya menemui Ibnu Umar, lalu saya bertanya “Apakah shalat musafir itu”? ia menjawab dua rakaat-dua rakaat kecuali shalat maghrib. “Saya bertanya lagi, apa pendapatmu jika kami berada di Dzilmajaj?”. Ia balik bertanya, “apakah Dilmajaz itu?” saya menjawab, “suatu tempat yang kami berkumpul, berdagang, dan tinggal selama dua puluh lima hari atau lima belas malam”. Ibnu Umar berkata, “Hai anak laki-laki, saya pernah tinggal di Ajerbeijan. Saya tidak yakin apakah empat bulan atau dua rakaat”.
Jadi kalau kita lihat dari hadits di atas memang tidak ada ketentuan untuk batas lamanya mengqashar shalat bagi musafir. Dan mungkin inilah yang dimaksud oleh sebagian para ulama sebagai salah satu syarat bahwa shalat qashar masih harus ada dalam bepergian.

c. Shalat yang diqashar itu, shalat adaan (tunai) bukan shalat qadha. Adapun shalat yang ketinggalan di waktu berjalan boleh diqashar atau diqadha dalam perjalanan, tetapi yang ketinggalan sewaktu mukim tidak boleh diqadha dengan qashar sewaktu dalam perjalanan.8

d. Berniat qashar ketika takbiratul ikhram.
 
e. Tidak bermamum sekalipun sebentar kepada orang yang tidak mengqashar shalatnya, sekalipun juga musafir.9

4. Tata Cara Shalat Qashar
Pada prinsipnya, pelaksanaan shalat qashar sama dengan shalat biasa hanya saja berbeda pada niat rakaatnya dijadikan 2 rakaat dan tidak ada tahiyat awal. Jadi setelah dua rakaat maka lakukanlah tahiyat akhir dan salam.
Contoh niat shalat dzuhur yang diqashar:
نويت اصلى فرض الظهر مقصورة لله تعالى
“Aku tunaikan shalat fardhu dzuhur, diqashar karena Allah Ta’ala”.10

___________________________________________
6. Drs. Aliy As’ad. Fathul Mu’in I. Menara Kudus. Yogyakarta. 1979. Hlm: 348.
7. Dewan Hisbah PP. Persis. Op. Cit., hlm: 187.
8. Ibid, hlm. 121.
9. Drs. Aliy ‘Asad. Op. Cit. Hlm. 350.
10. Muhammad Ibn Ahmad. Op. Cit, hlm. 86.

BAB II SHALAT QASHAR DAN SHALAT JAMA

A. Shalat Qashar
1. Pengertian Shalat Qashar
Shalat qashar ialah memperpendek atau meringkas shalat wajib yang empat rakaat menjadi dua rakaat dan dilakukan pada waktu masing-masing.1 Jadi, dari pengertian tersebut bahwa shalat yang boleh diqashar hanya ada tiga yaitu: shalat dzuhur, ashar dan isya.

2. Dasar Mengqashar Shalat
وان اضربتم فى الأرض فليس عليكم جناج ان تكصرو امن الصلاة ان خفتم ان يفتينكم الذين كفروا ان الكفرين كانوا لكم عدوامبينا
“Dan bila kamu bepergian di bumi, maka tidak mengapa atas kamu untuk mengqashar shalat, jika takut, bahwa orang-orang kafir itu akan mengganggu kamu karena sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu”.2
Menurut ayat di atas, mengqashar shalat hanya disyariatkan ketika dalam safar dan karena khawatir dari gangguan orang-orang kafir (tidak aman). Namun mengqashar shalat juga kemudian diberlakukan walaupun dalam keadaan aman. Hal ini sepeti dijelaskan dalam sebuah hadits sebagai berikut:
قال أبو يعلى بن أمية: قلت لعمر بن الخطاب رضى الله عنه (فليس عليكم جناج ان تقصروا من الصلوة ان خفتم أن يفتنكم الذين كفروا) فقد امن الناس؟ قال عجيت مما عجبت منه فسألت رسول الله عن ذلك فقال: صدقة تصدق الله عليكم ماقبلوا صدقة – رواه مسلم
“Abu Ya’la Ibnu Umayah berkata, “saya pernah bertanya kepada Umar Ibnu al-Khatab tentang ayat LAISA ‘ALAIKUM JUNAHUN ... KAFARU. Sedangkan sekarang orang-orang telah aman? Umar menjawab, “akupun pernah kaget sebagaimana engkau kaget, lalu saya bertanya kepada Rasulullah SAW, mengenai hal itu. Beliau menjawab, “itu adalah shadaqah yang Allah bershadaqah dengannya atas kalian. Maka terimalah shadaqah-Nya” (HR. Muslim).4
Shalat yang boleh diqashar seperti tersebut dalam pengertian di atas adalah shalat yang empat rakaat. Karena shalat-shalat inilah yang dibenarkan oleh Rasulullah SAW. Untuk diqashar sebagaimana Abdullah Bin Umar mengatakan:
صحبت النبي صلى الله عليه وسلم وكل لايذيد فى السفر على ركعتين وأبا بكر وعمو وعثمان كذلك - رواه البخارى
“Aku menyertai Nabi dalam safarnya. Beliau tidak (shalat) lebih dari dua rakaat (kecuali maghrib). Demikian juga Abu Baka, Umar dan Utsman” (HR. Bukhari).5
Dari penjelasan dan hadits di atas mungkin muncul pertanyaan kenapa shalat subuh dan maghrib tidak bisa diqashar? Jawabnya, kalau kita telaah dari berbagai hadits, karena hal itu tidak dilakukan oleh Rasulullah. Namun, ada juga para ulama menjelaskan kenapa shalat maghrib dan subuh tidak diqashar. Karena, tidak mungkin untuk melakukan shalat 1,5 rakaat untuk maghrib sedangkan untuk shalat subuh orang jarang bepergian untuk melewati subuh. Yang pasti hal itu tidak dilakukan oleh Rasulullah.

__________________________________________
1. Drs. M. Thalib. Fiqih Tsanawiyah. Kota Kembang. Yogyakarta. 1994. Hlm: 72.
2. QS. An-Nisa [4]: 101.
3. Dewan Hisbah PP. Persis. Risalah Shalat. Pustaka Umat. Bandung. 2002. Hlm: 184.
4. Dewan Hisbah PP. Persis. Op. Cit., hlm. 187.
5. Muhammad Ibnu Ahmad. Kasifatu As-Saja. Surabaya. Hlm: 87.

KATA PENGANTAR

لبسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah ini dengan lancar. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, hingga sampai kepada kita sebagai ummatnya.
Makalah ini disusun atas dasar tugas kelompok dari Fiqih dengan judul “Shalat Jama’ dan Shalat Qashar”. Selain itu, makalah ini disusun bertujuan untuk melatih kami pada pembuatan makalah yang baik dan benar serta mendiskusikannya dengan baik dan benar pula.
Kami ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam proses pembuatan makalah ini sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Kami menyadari dalam makalah ini masih banyak kekurangan baik dalam cara penulisan maupun dalam pembahasannya. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun dalam penyempurnaan makalah ini akan kami terima dengan senang hati.
Akhirnya semoga Allah SWT memberikan petunjuk serta hidayah-Nya kepada kita sekalian dan makalah ini benar-benar banyak manfaatnya.

Bandung, 7 April 2006


Penyusun

BAB I PENDAHULUAN

Shalat merupakan ibadah yang pertama kali dihisab di akhirat kelak. Shalat juga dapat dijadikan barometer amal-amal lain seperti diungkapkan dalam sebuah hadits:
اول ما يحسب يوم القيامة الصلاة
“Hal yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah shalat”.
Khalifah Umar bin Al Khattab pernah mengirim surat kepada Gubernur yang diangkatnya, pesannya, “sesungguhnya tugas kalian sebagai Gubernur yang paling utama di mataku adalah shalat. Barang siapa memelihara shalat, berarti ia telah memelihara agamanya. Barang siapa yang lalai terhadap shalatnya, terhadap urusan lain akan lebih lalai”.
Begitu pentingnya shalat, karena shalat merupakan penentu amal yang lain. Jika shalatnya baik, maka baik pula amalnya yang lain. Ada juga para ulama yang mengibaratkan bahwa shalat itu diibaratkan sebagai angka I (satu) sedangkan amal selain shalat itu diibaratkan angka 0, sehingga jika shalatnya rusat atau bahkan tidak melakukan shalat maka nilai sama dengan nol walaupun amalnya banyak. Akan tetapi jika shalatnya baik dan selalu dikerjakan maka semua amalnya itu bernilai.
Oleh karena itu, maka shalat tidak boleh ditinggalkan walau bagaimanapun keadaannya kecuali orang yang haid atau nifas atau keadaan bahaya. Namun ada beberapa keringanan (rukhsah) bagi orang yang ada dalam perjalanan (musafir) dalam tata cara pelaksanaan shalat, yaitu dengan cara shalat jama dan shalat qashar. Namun hal itu juga bukan berarti boleh meninggalkan shalat begitu saja, hanya berpindah pelaksanaan pada waktu tertentu (yang telah diisyaratkan) dan syarat-syarat tertentu pula.

Pengertian dan Sejarah Cabang-Cabang Ilmu Hadits

A. Pengertian Cabang-cabang Ilmu Hadits
  1. Ilmu Rijallil Hadits
    Ilmu Rijallil Hadits ialah
    "Ilmu yang membahas para perawi hadits-hadits, baik dari sahabat, dari tabi'in maupun dari angkatan-angkatan sesudahnya." *1
    Sedangkan menurut Mudatsir dalam bukunya Ilmu Hadits, ilmu rijallil hadits ialah:
    "Ilmu untuk mengetahui para perawi hadits dalam kapasitas mereka sebagai perawi hadits."
    Ilmu ini sangat penting kedudukannya dalam lapangan ilmu hadits. Hal ini karena objek kajian hadits pada dasarnya terletak pada dua hal, yaitu matan dan sanad.*2
  2. Imu Jarhi Wat Ta'dil
    Pada hakikatnya ilmu jahi wat ta'dil merupakan suatu bagian dari ilmu rijallil hadits, akan tetapi ilmu ini dipandang bagian yang terpenting, yang kemudian menjadi ilmu yang berdiri sendiri.
    Dari segi bahasa berarti luka atau cacat adalah ilmu yang mempelajari tentang kecacatan para perawi, seperti pada keadilan dan kedabitannya.
    Para ahli hadits mendefinisikan al-jarhi dengan:

    "Kecacatan pada perawi hadits karena sesuatu yang dapat merusak keadilan atau kedabitannya."
    Adapun at-ta'dil, yang dari segi bahasa berarti at-tasywiyah (menyamakan), sedangkan menurut istilah berarti lawan dari al-jarh, yaitu pembersih atau penyucian perawi dan ketetapan bahwa ia adil atau dabit.*3
  3. Ilmu Fannul Mubhamat
    Yang dimaksud dengan ilmu ini ialah:
    "Ilmu untuk mengetahui nama orang-orang yang tidak disebut didalam sanad."
  4. Ilmu Tashhif Wat Tahrif
    Ilmu tashhif wat tahrif adalah ilmu ilmu yang berusaha menerangkan hadits-haditas yang sudah diubah titik atau syakalnya (mushhaf).
    "Ilmu yang menerangkan hadits-hadits yang sudah diubah titiknya (yang dinamai mushahhaf), dan bentuknya yang dinamai muharraf."
  5. Ilmu Ilalil Hadits
    Kata Ilal adalah bentuk jama dari kata al-illah yang menurut bahasa berarti "al-marrad (penyakit atau sakit), menurut ulama muhaddisis, istilah "illlah" berarti sebab yang tersembunyi atau samar-samar yang berakibat tercemarnya hadits, akan tetrapi yang kelihatan adalah kebaikannya, yakni tidak terlihat adanya kecacatan.
    "Ilmu yang menerangkan sebab-sebab yang tersembunyi, tidak nyata yang dapat merusak hadits."
    Adapun dalam buku Mudasir:
    "Ilmu yang membahas sebab-sebab yang tersembunyi yang dapat mencacatkan kesahihan hadits, misalnya mengatakan muttasil terhadap hadits yang munqati, menyebut marfu terhadap hadits mauquf, memasukkan hadits kedalam hadits lain, dan hal-hal yang seperti itu."
  6. Ilmu nasikh Wal Mansukh
    Yang dimaksud ilmua an-nasikh wal mansukh disini ialah terbatas sekitar nasikh dan mansukh pada hadits.
    An-naskh menurut istilah menurut pendapat ulama usul ialah "syari" mengangkat (membatalkan) sesuatu hukum syara dengan menggunakan dallil syary yang datang kemudian. Sedangkan menurut Endang Soetari ilmu nasikh wal mansukh ialah ilmua yang menerngakan hadits-hadits yang sudah diamasukkan dan menassakhkannya.
  7. Ilmu Gharibil Hadits
    Menurut Ibn Salah yang dimaksud dengan gharib al hadits ialah:
    "ilmu untuk mengetahui dan menerangkan makna yang terdapat pada lafadz-lafadz hadits yang jauh dan sulit dipahami, karena (lafadz-lafadz tersebut) jarang digunakan."
  8. Ilmu Asbab Wurud Al Hadits
    Asbab adalah jama dari sabab yang menurut ahli bahasa, asbab diartikan dengan al-habl (tali). Yaitu yang menurut lisan al-arab berarati saluran, yang artinya adalah segala sesuatu yang menghubungkan suatu benda dengan benda lainnya. Adapun menurut istilah
    "Segala sesuatu yang mengantar pada tujuan."
    Menurut Muhammad Hasbi Ash Shiddiqy ilmu asbab wurud al hadits ialah ilmu yang menerangkan sebab-sebab nabi menuturkan sabdanya dan masa-masanya nabi menuturkan itu.
  9. Ilmu Talfiqil Hadits
    Ilmu talfiqil hadits ialah
    "Ilmu yang membahas tentang cara mengumpulkan antara hadits-hadits yang berlainan lahirnya."
  10. Ilmu Mushthalah ahli hadits
    Ilmu mushthalah ahli hadits ialah:
    "Ilmu yang menerangkan pengertian-pengertian (istilah-istilah yang dipakai oleh ahli-ahli hadits)."
  11. Ilmu Mukhtalif Al-Hadits
    Ilmu mukhtalif al-hadits ialah:
    "Ilmu yang membahas tentang hadits-hadits yang menurut lahirnya saling bertentangan atau berlawanan agar pertentangan tersebut dapat dihilangkan atau dikompromikan antara keduanya sebagaimana membahas hadits-hadits yang sulit dipahami isi dan kandungannya dengan menghilangkan kemusyikitan atau kesulitannya serta menjelaskan hakikatnya."
B. Sejarah Cabang-Cabang Ilmu Hadits
1. Ilmu Rijalil Hadits
Permulaan lahirnya ilmu hadits ini yaitu disaat para ulama menyusun kitab riwayat ringka para sahabat , ialah; Al Bukhary (256 H). kemudian usaha itu dilaksanakan oleh muhammad Ibn Sa'ad (230 H). Sesudah itu bangunlah beberapa ahli lagi. Di antaranya, yang penting diterangkan ialah Ibn Abdil Bar r (463 H). kitabnya bernama Al Istiab.
Pada permualaan abad ketujuh Hijriah izzuddin Ibn Atsir (630 H) mengumpulkan kitab-kitab yang telah disusun sebelum masanya dalam sebuah kitab besar yang dinamai Usdul Ghabah. Ibnul Atsir ini adalah saudara dari Majduddin Ibnul Atsir pengarang An Nihayah fi Gharibil Hadits.
Kitab Izuddin diperbaiki oleh Az Dzahaby (747 H) dalam kitab At Tajrid.
Sesudah itu pada abad kesembilan Hijriah, bangunlah Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalany menyusun kitabnya yang terkenal dengan nama Al Ishabah. Dalam kitab ini dikumpulkanAl Istiab dengan usdul Ghabah dan ditambah dengna yang tidak terdapat dalam kitab-kitab tersebut.
Kitab ini telah diringkas oleh As Sayuthy dalam kitab Ainul Ishabah. Al Bukhary dan Muslim telah menulis juga kitab yang menerangkan nama-nama shahaby yang hanya meriwayatkan suatu hadits saja yang dinamai Wudhdan.
2. Ilmu Jarhi wat Ta'dil
Menurut keterangan Ibn Ady (365 H) dalam muqadimah kitabnya Al kamil, para ahli telah membahas keadaan-keadaan para perawi sejak dari zaman sahabat. Di antara para sahabat yang membahas keadaan para perawi hadits ialah Ibnu Abbas (68 H), Ubadah ibn Shamit (34 H) dan Anas ibn Malik (94 H).
Dalam masa mereka itu, masih sedikit orang yang dicela. Mulai abad kedua barulah banyak orang-orang yang lemah. Kelemahan itu adakala karena mengirsalkan hadits, adakala karena me-rafakan hadits, yang sebenarnya mauquf, dan adakala karena beberapa kesalahan yang tidak disengaja, semisal Abu Harun Al'Abdary (143 H).
Sesudah berakhir masa tabiin, yaitu kira-kira pada tahun 150 H, bergeraklah para ahli memperkatakan keadaan-keadaan perawi, menta'dil dan mentajrihkan mereka.
Maka di antara ulama besar yang memberikan perhatian pada urusan ini, ialah Yahya ibn Sa'id Al Qaththan (189 H), dan Abdurrahman ibn Mahdy (198 H).
Sesudah itu barulah barulah para ahli menyusun kitab-kitab jarah dan ta'dil. Di dalamnya diterangkan keadaan para perawi, yang boleh diterima riwayatnya dan yang ditolak. Dan setelah itu tereus berlanjut pada tiap-tiap masa terdapat ulama-ulama yang memperhatikan keadaan perawi, hingga sampailah kepada ibn Hajar Al Asqalany (852 H).
3. Ilmu Fannul Mubhamat
Di antara yang menyusun kitab ini, Al Khatib Al Baghdady. Kitab Al Khatib itu diringkaskan dan dibersihkan oleh An Nawawy dalam kitab Al Isyarat ila bayani asmail Mubhamat.
Perawi-perawi yang tidak tersebut namanya dalam shahih Bukhary diterangkan dengan selengkapnya oleh ibn Hajar Al Asqalany dalam Hidayatus Sari Muqaddamah Fathul Bari.
4. Ilmu Tashhif wat Tahrif
Di antara kitab yang menerangkan ilmu ini, ialah kitab Ad Daraquthny (385 H) dan kitab At Tashhif wat tahrif, karangan Abu Ahmad Al Askary (283 H).
5. Ilmu Ilalil Hadits
Ilmu ini, ilmu yang berpautan dengan kesahihan hadits. Tak dapat diketahui penyakit-penyakit hadits, melainkan oleh ulama yang mempunyai pengetahuan yang sempurna tentang martabat-martabat perawi dan mempunyai malakah yang kuat terhadap sanad dan matan hadits.
Di antara ulama yang menulis ilmu ini, ialah: Ibnul Madiny (234 H), IbnI Abi Hatim (327 H),. Kitab beliau ini sangat baiknya dinamai Kitab Ilalil hadits. Dan diantara yang menulis kitab ini pula, Al Imam Muslim (261 H), Ad Daraquthny (375 H) dan Muhammad ibn Abdillah Al Hakim.
6. Ilmu Gharibil Hadits
Menurut sejarah, yang mula-mula berusaha dalam bab ini ialah Abu Ubaidah Ma'mar ibn Al Mutsanna (210 H). kemudian usaha itu diluaskan lagi oleh Abdul Hasan Ala Maziny (204 H).
Di awal abad ketiga Hijriah berusahalah Abu Ubaid Al Qasim ibn Sallam (224 H) menyusun kitabnya yang terkenal dalam ilmu Gharibil Hadits, yang diusahakan dalam tempo 40 tahun.
Maka dengan terdapat dua kitab itu, terkumpullah sebagian besar dari kata-kata yang gharib. Sesudah itu, berusaha pula beberapa ahli sehingga sampai kepada masa Al Khaththaby (378 H). beliau menulis kitabnya yang terkenal. Dan setelah selesai kitabnya itu, terdapatlah tiga induk kitab dari segala kitab Ghariebil Hadits. Kemudian Abu Ubaid Ahmad ibn Al Harawy (40 H) menusun kitabnya dengan mengumpulkan antara Ghariebiil Qur'an dan Ghariebil Hadits.
Sesudah itu berusaha pula Az Zumakhsyary menyusun kitabnya yang dinamai Al Faiq. Kitab ini tinggi nilainya, disusun setiap abjad.
Sesudah itu bangun pula Abu Bakar Al Ashbahany (581 H), menyusun kitabnya dengan mengikuti sistem Al Hawary. Sesudah itu datanglah Ibnul Atsier (606 H) lalu menyusun kitabnya An Nihayahb. Kitab inilah sebesar-besar kitab Ghariebil Hdits yang terdapat dalam masyarakat Islam. Kitab ini di ikhtisyarkan oleh As Sayuthy (911 H) dalam kitabnya yang dinamai As Durrun Natsier.
Kiranya, kitab An Nihayah ini mencukupi bagi seseorang didalam mempelajari kata-kata yang sukar dan ganjil yang terdapat dalam matan-matan hadits.
7. Ilmu Nasikh wal Mansukh
Banyak para ahli yang menyusun kitab-kitab nasikh dan mansukh ini. Di antaranya, Ahmad ibn Ishaq Ad Dienary (318 H), Muhammad ibn Bahar Al ashbahany (322 H), Ahmad ibn Muhammad An Nahhas (338 H). dan seudah beberapa uloama lagi menyusunnya, datanglah Muhammad ibn Musa Al Hazimy (584 H) menyusun kitabnya, yang dinamai Al I'tibar. Kitab ini mudah diperoleh, kitab ini telah diringkaskan oleh Ibnul Abdil Haq (744 H).
8. Ilmu Asbabi Wurudil Hadits
Ulama yang mula-mula menyusub kitab ini, yang ada kitabnya dalam masyarakat, ialah Abu Hafash Umar ibn Muhammad ibn Raja Al Ukbary, dari murid Ahmad (309 H). Dan kemudian ditulis pula oleh Ibrahim ibn Muhammad, yang terkenal dengan nama Ibnu Hamzah Al Husainy (1120 H), dalam kitabnya Al Bayan wat Ta'rif yang telah dicetak dalam tahun 1329 H.
9. Ilmu Talfiqil Hadits
Di antara ulama yang telah berusaha menyusun ilmu ini, ialah: Al Imamusy Syafi'y (204 H), Ibnu Khutaibah (276 H), Ath Thahawy (321 H) dan Ibnul Jauzy (597 H). kitabnya bernama At Tahqiq. Kitab ini sudah disyarahkan oleh Al ustadz Ahmad Muhammad Syakir dan baik sekali nilainya.
10. Ilmu Mushthalah Ahli Hadits
Ilmu ini yang mula-mula mengusahakannya ialah Abu Muhammad Ar Ramaharmuzy (360 H). kitab ini boleh dikatakan hampir lengkap isinya. Sesudah itu barulah para ulama meluaskan gelanggang ilmu ini. Yang mula-mula mengusahakannya, Al Hakim Muhammad ibn Abdillah An Naisabury.
Ulama-ulama yang datang sesudahnya, boleh dikatakan berpegang kepada kitab-kitabnya. Sesudah itu datang Al Hafidz Ibn Shalah (463 H) menyusun kitabnya yang terkenal dengan nama Muqaddamah ibn Shalah. Kitab ini mendapat sambutan hangat dari ulama. Ada ulama yang membantahnya. Ada ulama yang mempertahankan isinya. Ada yang menadhamkannya. Ada yang mengihktisarkannya. Ada yang mensyarahkannya. Ada yang membantah sedikit-sedikit isinya.
Di antara yang memukhtasarkannya, An Nawawy (676 H) dalam kitabnya Al Irsyad. Kemudian di ikhtisharkan lagi mukthasharnya itu kedalam kitab At Taqrieb. At Taqrieb ini telah diayarahkan oleh As Sayuthy dalam kitab Tadriebur Rawi.
Zainuddin Al Iraqy (805 H) menadhamkan kitab ibnush Shalah dengan memberi beberapa tambahan dalam seribu baris. Kitab ini diselesaikan pada tahun 768 H dan disayarahkan dengan sebuah kitab yang dinamai Fathul Mughits yang selesai dikerjakan pada tahun 771 H. kitab ini kemudian diberi komentar oleh Al Biqay (855 H) dalam kitabnya yang dinamai An Nukatul Waiyah.
Di antara kitab-kitab ringkas yang mengenai ilmu ini, ialah Nukhbatul Fikar dan syarahnya Nuzhatunnadhar, susunan Al Asqalany yang telah disyarahkan lagi oleh bnyak ulama yang datang sesudahnya.
Di antara kitab Musthalah yang tinggi nilainya, ialah Taujihun Nadhar Fi Ushullil Atsar karangan Asy Syaikh Thahir Al Jazairy dan Qawaidul Tahdiets karangan Allamah Jamalluddien Al Qasimy.
____________________________
*1 Muhammad Hasbi Ash Shiddiqie, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, hal 131
*2 Mudasir, ilmu Hadis, hal 49
*3 Ibid


DAFTAR PUSTAKA
Mudasir. H. 1999, "Ilmu Hadits", Bandung: Putaka Setia.
Shiddiqie. M. Hasbi. 1999, ”Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits", Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Ahmad Muhammad. H. 1998, "Ulumul Hadis", Bandung: Pustaka Setia.
Soetari Endang. H. 2005, "Ilmu Hadis", Yogyakarta: Qalam.
Rahman Fatchur. 1974, "Ikhtisar Mushthalahul Hadits", Bandung: Alma'arif.
Yunus Mahmud. "Ilmu Musthalahi'l Hadits", Padang: Sa'adiyah Putra.
Shiddiqie. M. Hasbi. 1997, "Pokok-pokok Ilmu Dirayatu'l Hadits", Bandung: Bulan Bintang..
Shiddiqie. M. Hasbi. 1996, "Ulumul Hadits", Yogayakarta: Sumbangsih..
Al-Khatib, Muhammad Ajjaj, "Ushulu'l Hadits Wa 'Ulumuhu", Kairo.
Ismail, Muhammad Syuhudi, 1988, "Kaidah Keshahihan Sanad Hadits", Jakarta: Bulan Bintang.
Lubis, Hammad Hasan, 1975, "Al-Hadits dan Orientalisme", Jakarta: DDII..
Shalih, Subhi, 1977, "Ulul Al Hadits wa Musthalahuhu", Beirut: Dar al-Ilmi li al Malayin.

Artikel MATERIALISME

Materialisme adalah asal atau hakikat dari segala sesuatu, dimana asal atau hakikat dari segala sesuatu ialah materi. Karena itu materialisme mempersoalkan metafisika, namun metafisikanya adalah metafisika materialisme.
Materialisme adalah merupakan istilah dalam filsafat ontology yang menekankan keunggulan faktor-faktor material atas spiritual dalam metafisika, teori nilai, fisiologi, efistemologi, atau penjelasan historis. Maksudnya, suatu keyakinan bahwa di dunia ini tidak ada sesuatu selain materi yang sedang bergerak. Pada sisi ekstrem yang lain, materialisme adalah sebuah pernyataan yang menyatakan bahwa pikiran ( roh, kesadaran, dan jiwa ) hanyalah materi yang sedang bergerak.
Materi dan alam semesta sama sekali tidak memiliki karakteristik-karakteristik pikiran dan tidak ada entitas-entitas nonmaterial. Realitas satu-satunya adalah materi. Setiap perubahan bersebab materi atau natura dan dunia fisik.
Beberapa tokoh pemikir materialisme, antara lain :

Karl Marx (1818-1883)
Marx lahir di Trier Jerman pada tahun 1818.ayahnya merupakan seorang Yahudi dan pengacara yang cukup berada, dan ia masuk Protestan ketika Marx berusia enam tahun. Setelah dewasa Marx melanjutkan studinya ke universitas di Bonn, kemudian Berlin. Ia memperoleh gelar doktor dengan desertasinya tentang filsafat Epicurus dan Demoktirus. Kemudian, ia pun menjadi pengikut Hegelian sayap kiri dan pengikut Feurbach. Dalam usia dua puluh empat tahun, Marx menjadi redaktur Koran Rheinich Zeitung yang dibrendel pemerintahannya karena dianggap revolusioner.
Setelah ia menikah dengan Jenny Von Westphalen (1843) ia pergi ke Paris dan disinilah ia bertemu dengan F.Engels dan bersahabat dengannya. Tahun 1847, Marx dan Engels bergabung dengan Liga Komunis, dan atas permintaan liga komunis inilah, mereka mencetuskan Manifesto Komunis (1848).
Dasar filsafat Marx adalah bahwa setiap zaman, system produksi merupakan hal yang fundamental. Yang menjadi persoalan bukan cita-xita politik atau teologi yang berlebihan, melainkan suatu system produksi. Sejarah merupakan suatu perjuangan kelas, perjuangan kelas yang tertindas melawan kelas yang berkuasa. Pada waktu itu Eropa disebut kelas borjuis. Pada puncaknya dari sejarah ialah suatu masyarakat yang tidak berkelas, yang menurut Marx adalah masyarakat komunis.
Pandangan Marx tentang agama, sama seperti halnya Feurbech, yang memandangagama sebagai proyeksi kehendak manusia. Perasaan atau gagasan keagamaan merupakan hasil kemauan suatu masyarakat tertentu, yang berada di dunia sekarang ini. Agama dihasilkan oleh masyarakat, oleh Negara, oleh perorangan, bukan berasal dari dunia ghaib. Pandangan ini terutama yang paling bertentangan dengan ajaran Pancasila.


Thomas Hobbes (1588-1679 M)
Menurut Thomas Hobbes materialisme menyangkal adanya jiwa atau roh karena keduanya hanyalah pancaran dari materi. Dapat dikatakan juga bahwa materialisme menyangkal adanya ruang mutlak lepas dari barang-barang material.

Hornby (1974)
Menurut Hornby materialisme adalah theory, belief, that only material thing exist (teori atau kepercayaan bahwa yang ada hanyalah benda-benda material saja).

Sebagian ahli lain mengatakan bahwa materialisme adalah kepercayaan bahwa yang ada hanyalah materi dalam gerak. Juga dikatakan kepercayaan bahwa pikiran memang ada, tetapi adanya pikiran disebabkan perubahan-perubahan materi. Materialisme juga berarti bahwa materi dan alam semesta tidak memiliki karakteristik pikiran, seperti tujuan, kesadaran, niat, tujuan, makna, arah, kecerdasan, kemauan atau upaya. Jadi, materialisme tidak mengakui adanya entitas nonmaterial, seperti roh, hantu, malaikat. Materialisme juga tidak mempercayai adanya Tuhan atau alam supranatural. Oleh sebab itu, penganut aturan ini menganggap bahwa satu-satunya realitas yang ada hanyalah materi. Segala perubahan yang tercipta pada dasarnya berkausa material. Pada ekselasi material menjadi suatu keniscayaan pada being of phenomena. Pada akhirnya dinyatakan bahwa materi dan segala perubahannya bersifat abadi.

Van Der Welj (2000)
Van Der Welj mengatakan bahwa materialisme dengan menyatakan bahwa materialisme ini terdiri atas suatu aglomerasi atom-atom yang dikuasai aleh hukum-hukum fisika-kimiawi. Bahkan, terbentuknya manusia sangat dimungkinkan berasal dari himpunan atom-atom tertinggi. Apa yang dikatakan kesadaran, jiwa, atau roh sebenarnya hanya setumpuk fungsi kegiatan dari otak yang bersifat sangat organik-materialistis.

Macam-Macam Materialisme :
  1. Materialisme rasionalistik. Materialisme rasionalistik menyatakan bahwa seluruh realitas dapat dimengeti seluruhnya berdasarkan ukuran dan bilangan (jumlah);
  2. Materialisme mitis atau biologis. Materialisme mitis atau biologis ini menyatakan bahwa peristiwa-peristiwa material terdapat misteri yang mengungguli manusia. Misteri itu tidak berkaitan dengan prinsip immaterial.
  3. Materialisme parsial Materialisme parsial ini menyatakan bahwa pada sesuatu yang material tidak tedapat karakteristik khusus unsur immaterial atau formal;
  4. Materialisme antropologis. Materialisme antropologis ini menyatakan bahwa jiwa itu tidak ada karena yang dinamakan jiwa pada dasarnya hanyalah materi atau perubahan-perubahan fisik-kimiawi materi;
  5. Materialisme dialektik. Materialisme dialektik ini menyatakan bahwa realitas seluruhnya terdiri dari materi. Berarti bahwa tiap-tiap benda atau atau kejadian dapat dijabarkan kepada materi atau salah satu proses material. Salah satu prinsif di materialisme dialektik adalah bahwa perubahan dalam kuantitas. Oleh karena itu, perubahan dalam materi dapat menimbulkan perubahan dalam kehidupan, atau dengan kata lain kehidupan berasal dari materi yang mati. Semua makhluk hidup termasuk manusia berasal dari materi yang mati, dengan proses perkembangan yang terus-menerus ia menjadi materi yang memiliki kehidupan. Oleh karena itu kalau manusia mati, ia akan kembali kepada materi, tidak ada yang disebut dengan ke hidupan rohaniah. Ciri-ciri materialisme dialektik mempunyai asas-asas, yaitu :


    • Asas gerak;
    • Asas saling berhubungan;
    • Asas perubahan dari kuantitaif menjadi kualitatif;
    • Asas kontradiksi intern.


  6. Materialisme historis. Materialisme histories ini menyatakan bahwa hakikat sejarah terjadi karena proses-proses ekonomis. Materialisme dialektik dan materialisme histories secar bersamaan menyatakan bahwa peristiwa-peristiwa yang menyangkut sejarah rohani dan perkembangan manusia hanya merupakan dampak dan refleksi-refleksi aktivitas ekonomis manusia. Materialisme historis ini berdasarkan dialektik, maka semua asas materialisme dialektik berlaku sepenuhnya dalam materialisme histories.
  7. Materialisme sebagai teori menyangkal realitas yang bersifat ruhaniah, sedangkan materialisme metode mencoba membuat abstraksi hal-hal yang bersifat imaterial.


    DAFTAR PUSTAKA
    • Gazalba, Sidi. 1996. Sistematika Filsafat. Jakarta: PT. Bulan Bintang
    • Praja, juhaya s. 2006. Aliran-Aliran Filsafat dan Etika. Bandung: Yayasan PIARA (Pengembangan Ilmu Agama dan Humaniora).
    • Bakhtiar, Amsal.1999. Filsafat Agama. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
    • Rozak, Abdul. 2002. Filsafat Umum. Bandung: Gema Media Pusakatama

    Penggunaan Metode Dalam Pembelajaran

    METODE DALAM PEMBELAJARAN
    1. Pengertian Metode
    Didalam dunia pendidikan, istilah metode secara sederhana berarti suatu cara yang harus dilalui untuk menyajikan bahan pelajaran agar tercapai tujuan pendidikan.*1 Sedangkan menurut kamus Purwadarminta ( 1976 ), secara umum metode adalah cara yang telah teratur dan terpikir baik – baik untuk mencapai suatu maksud. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, metode adalah cara kerja yang bersistem untuk memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan guna mencapai tujuan yang ditentukan. Metode berasal dari bahasa Inggris yaitu Method artinya melalui, melewati, jalan atau cara untuk memperoleh sesuatu.*2 Sedangkan menurut kamus Webster’s Third New International Dictionary of The English Language ( yang selanjutnya disebut Wbster”s ) yang dimaksud dengan metode pada umumnya adalah:
    1. Suatu prosedur atau proses untuk mendapatkan suatu objek.
    2. Suatu disiplin atau system yang acapkali dianggap sebagai suatu cabang logika yang berhubungan dengan prinsip – prinsip yang dapat diterapkan untuk penyidikan kedalam atau eksposisi dalam berbagai subjek
    3. Suatu prosedur, teknik, atau cara melakukan penyelidikan yang sistematis yang dipakai oleh atau yang sesuai dengan suatu ilmu ( sains ), seni atau disiplin tertentu…
    4. Suatu rencana sistematis yang diikuti dalam menyajikan materi untuk pengajaran ….
    5. Suatau cara memandang, mengorganisasi, dan memberikan bentuk, dan arti khusus pada materi- materi artistic.
    Sedangkan menurut kamus The New Lexicon Webster’s Dictionary of The English ( yang selanjutnya disebut dengan The New Lexicon ), metode adalah : “ suatu cara untuk berbuat sesuatu untuk mengerjakan sesuatu, keteraturan dalam berbuat, berencana dan lain – lain : suatu susunan atau system yang teratur “. ( 1989 : 628 )*3
    Berdasarkan beberapa definisi metode yang diungkapkan oleh para ahli pada prinsipnya sama yaitu merupakan suatu cara dalam rangka pencapaian tujuan, dalam hal ini dapat menyangkut kehidupan ekonomi, social, politik, maupun keagamaan. Jadi metode erat kaitannya dengan prosedur, proses, atau teknik yang sistematis dalam penyelidikan suatu disiplin ilmu tertentu untuk mendapatkan objek ( bahan – bahan ) yang diteliti. Dalam proses pendidikan metode mempunyai peran sangat penting dalam upaya mencapai tujuan pendidikan. Ia membermaknakan materi pelajaran yang tersusun dalam kurikulum pendidikan sedemikian rupa sehingga dapat dipahami sehingga dapat diserap atau dipahami oleh anak didik dan menjadi pengertian – pengertian yang fungsional terhadap tingkah laku. Metode adalah strategi yang tidak dapat ditinggalkan dalam proses belajar mengajar. Setiap kali mengajar guru pasti menggunanakan metode, berbagai macam metode yang guru gunakan tentunya metode yang digunakan itu tidak sembarangan, melainkan sesuai dengan tujuan pembelajaran.

    Sebelum kita beranjak kedalam pembahasan yang selanjutnya alangkah baiknya jika kita mengatahui apa itu pembelajaran. Pembelajaran dapat diartikan sebagai setiap upaya yang sistimatik dan disengaja untuk menciptakan kondisi – kondisi agar kegiatan pembelajaran dapat berjalan secara efektif dan efesien.*4 Sedangkan menurut pendapat lain pembelajaran adalah suatu kombinasi yang tersusun meliputi unsur – unsure manusiawi, material, fasilitas, perlengkapan dan prosedur yang saling mempengaruhi mencapai tujuan pembelajaran.*5 Sedangkan menurut Arief Sadiman (1990 ), pembelajaran adalah usaha – usaha yang terencana dalam memanipulasi sumber – sumber belajar agar terjadi proses belajar dalam diri peserta didik. *6 Sedangkan Iskandar ( 1995 )mengartikan pembelajaran adalah upaya untuk mebelajarkan siswa. Dan menurut Dugeng ( 1993 ) adalah upaya untuk membelajarkan peserta didik. Dalam kegiatan pembelajaran tersebut tidak dapat lepas dari interaksi antara sumber belajar dengan warga belajar, sehingga dalam pelaksanaan interaksi tersebut diperlukan berbagai cara dalam pelaksanaannya. Dalam interaksi tersebut terlibat beberapa orang diantaranya siswa, guru, dan tenaga ahli lainnya, misalnya tenaga laboratorium. Sedangkan sumber belajar diantara buku – buku, papan tulis, dan kapur, fotograpi, slide dan film, audio dan video tape.
    Metode dalam pembelajaran tidak hanya berfungsi sebagai cara untuk menyampaikan materi saja, sebab sumber belajar dalam kegiatan pembelajaran mempunyai tiga cakupan yang luas yaitu disamping sebagai penyampai informasi juga mempunyai tugas untuk mengelola kegiatan pembelajaran sehingga warga belajar dapat belajar untuk mencapai tujuan secara cepat.
    Setiap tujuan yang dirumuskan menghendaki penggunaan metode yang sesuai. Untuk mencapai suatu tujuan yang diharapkan setiap guru tidak mesti menggunakan satu metode, tetapi bisa juga menggunakan beberapa metode dalam sebuah pembelajaran. Apalagi jika rumusan itu lebih dari satu, dua ataupun tiga rumusan tujuan.dalm hal ini guru perlu adanya sebuah penggabungan penggunaan metode pengajaran. Dengan begitu kekurangan metode yang satu akan tertutupi dengan metode yang lainnya lagi, dengan demikian metode mengajar yang saling melengkapi ini akan menghasilkan hasil pengajaran yang lebih baik daripada menggunakan atau terpaku dalam satu metode.
    Metode mengajar yang berfariasi akan menggairahkan belajar anak didik. Variasi dalam kegiatan pembelajaran adalah perubahan dalam proses kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi para peserta didik serta mengurangi kejenuhan dan kebosanan*7. Pada suatu kondisi tertentu anak didik akan merasa bosan dengan metode ceramah, disebabkan mereka harus dengan setia dan tenang mendengarkan penjelasan guru tentang suatu masalah. Kegiatan pengajaran seperti itu harus guru alihkan dengan metode yang lain bisa dengan metode Tanya jawab atau metode diskusi, karena kemampuan setiap metode tersebut berbeda – beda, kemampuan yang dihasilkan oleh metode ceramah tentunya akan berbeda dengan metode yang dihasilkan oleh metode Tanya jawab atau diskusi. Demikian juga dengan penggunaan metode mengajar lainnya yang diantaranya adalah metode eksperimen, observasi, karyawisata, problem solving, dan lain sebagainya yang nanti akan kita bahas di dalam macam – macam metode.

    2. Karakter Metode Pengajaran.
    3. Kedudukan Metode.
    4. Macam – Macam Metode.
    5. Ciri – Ciri Umum Metode Yang Baik
    _______________________________
    *1. Mahmud dan Tedi Priatna, Pemikiran Pendidikan Islam, ( Bandung : SAHIFA, 2005 ), h 151
    *2. Ihat Hatimah, Strategi dan Metode Pembelajaran, ( Bandung : ANDIRA, 2000 ), h 9
    *3. Abuy Sodiqin dan Badruzaman, Metodologi Studi Islam, ( Bandung : Insan Mandiri, 2004 ) h 5-6
    *4. Ibid, h 10
    *5. Syaiful Bahri Djamarah dan Aswan Zein, Strategi Belajar Mengajar, ( Jakarta, Rineka Cipta : 1996 ) h 179
    *6. M Sobry Sutikno, Pembelajaran Efektif, ( Mataram, NTP Press :2005 ) h 27
    *7. Ibid. h. 56




    Karakter Metode Pengajaran

    1. Pengertian Metode

    2. Karakter Metode Pengajaran
    Metode mengajar yang digunakan guru – guru di sekolah dalam setiap pertemuannya di kelas saya yakin itu tidak asal pilih, tetapi itu semua telah melalui beberapa proses penyeleksian yang sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dalam pertemuan tersebut, dalam merumuskan tujuan pembelajaran jarang sekali guru – guru merumuskannya hanya dengan satu tujuan bisa dua bahkan lebih, oleh karena itu guru tidak pernah menggunakan satu metode dalam menyampaikan materi di kelas, penggunaan metode yang satu ditujukan untuk tujuan yang satu dan tujuan yang lainnya seorang guru biasanya menggunkan metode yang lai lagi.

    Metode apapun yang di gunakan oleh seorang guru di sekolah hendaklah seorang guru tersebut memperhatikan beberapa karakter atau prinsip – prinsip dalam menggunakan metode, yakni :*8
    1. Prinsip Motifasi dan tujuan belajar. Motivasi adalah tenaga penggerak yang menimbulkan upaya keras untuk melakukan sesuatu. Menurut E.P. Hutabarat ( 1995 ), motivasi adalah Sesuatu yang mendorong seseorang untuk bergerak, baik disadari maupun tidak disadari. Motivasi belajar adalah jantungkegiatan belajar, sesuatu pendorong yang bisa membuat orang belajar. Segala hasil dan sukses dalam belajar itu bergantung pada motivasi. Semakin orang tertarik terhadap suatu bahan semakin gampang dia akan menguasai dan menyimpannya. Menurut Wuwur Hendrikus (2001) menjelaskan bahwa hasil optimal dari proses belajar tergantung pada motivasi yang kuat.*9 Motivasi memiliki kekuatan yang sangat dahsyat sekali dalam proses belajar mengajar, belajar tanpa sebuah motifasi bagaikan badan tanpa jiwa, atau laksana mobil tanpa bensin.
    2. Prinsip Kematangan dan perbedaan individual. Tahapan belajar pada setiap anak manusia yang satu dengan yang lainnya berbeda – beda, dan kepekaan terhadap penerimaan pelajaran itu pun berbeda – beda. Menurut Piaget yang dikutip Mansur ( 1991 : 104 ) memiliki tiga fase :

      • Fase Pra Operasional, yakni usia 5-6 tahun atau masa pra sekolah. Pada masa ini seorang anak belum bisa membedakan secara gamblang, anak pada masa ini akan timbul pertanyaan – pertanyaan yang akan sulit dijelaskan atau akan banyak prtanyaan yang abstrak, dan ini bisa dijawab dengan cerita – cerita yang masuk rasio mereka.
      • Fase Operasi Konkret. Masa ini pemikiran anak sudah mulai berkembang, anak pada masa ini sudah mulai bisa berfikir abstrak. Berfikir abstrak adalah belajar yang menggunakan cara – cara berfikir abstrak*10. Tujuannya untuk memperoleh pemahaman dan pemecahan masalah masalah yang tidak nyata. Dalam mempelajari hal – hal yang abstrak diperlukan peranan akal yang kuat disamping penggunaan prinsip, konsep,dan generalisasi. Pada masa ini anak akan tunduk kepada perintahnya. 
      • Fase Operasional Formal. Pada fase ini anak sudah mulai bisa berfikir apa yang ada dibalik realitas, baik melalui percobaan ataupun observasi. Lebih lanjut Kohlberg (1995 : 68 ), menggambarkan bahwa pada anak umur 10 sampai 16 tahun perkembangan moralnya bercirikan sebagai berikut, diantaranya :

        •  Orientasi pada hukuman dan ganjaran serta pada kekuatan fisik dan material.
        • Orientasi anak manis berusaha mempertahankan harapan dan memperoleh persetujuan kelompoknya.
        • Orientasi otoritas, hukuman dan kewajiban untuk mempertahankan tata tertib yang tetap diyakini sebagai nilai utama.
    3. Prinsip Penyediaan Peluang dan Pengalaman Praktis. Pada kedaan ini peran aktif siswa sangat berpengaruh sekali terhadap psikologisnya, pengajaran yang dia alami akan lebih berarti disbanding dengan kata – kata. Confusius pernah menekankan arti pentingnya belajar dari pengalam. Dengan perkataan :“Saya dengar dan saya lupa”.“Saya liat dan saya ingat”.“Saya lakukan dan saya Faham”.
    4. Integrasi Pemahaman dan Pengalaman. Penyatuan pemahaman dan pengalaman akan menimbulkan kegiatan pembelajaran akan tampak semakin nyata manfaat dan tujuan dari sebuah pembelajaran.
    5. Prinsip Fungsional. Belajar merupakan proses pengalaman hidup yang bermanfaat bagi keidupan selanjutnya. Dalam artian seseorang yang telah belajar dia akan mudah untuk menjalani rintangan kehidupan, dan seseorang yang telah belajar tidak pernah jatuh pada lubang yang sama.
    6. Prinsip Menggembirakan. Belajar merupakan proses yang terus berlanjut tanpa henti, tentu seiring dengan kebutuhan dan tuntutan yang terus berkembang. Menurut Dori Wuwur Hendrikus belajar harus menimbulkan rasa senang, jika tidak akan menambah beban hidup.
    3. Kedudukan Metode.
    4. Macam – Macam Metode.
    5. Ciri – Ciri Umum Metode Yang Baik

    ________________________
    *8 Pupuh Fathurrahman, Strategi Belajar Mengajar, ( Bandung, Tunas Nusantara : 2001 ) h 55
    *9 M Sobry Sutikno, Pembelajaran Efektif, ( Mataram, NTP Press :2005 ) h 48
    *10 Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan, ( Bandung, Rosda Karya : 1995 ) h 122

    Macam – Macam Metode Mengajar

    1. Pengertian Metode
    2. Karakter Metode Pengajaran
    3. Kedudukan Metode.

    4. Macam – Macam Metode.
    Metode mengajar terdiri dari beberapa macam, mulai dari yang tardisional – konvensional sampai yang modern – kontemporer. Ada beberapa metode yang sering digunakan dalam proses belajar mengajar. Para pakar menyebutkan beberapa macam metode dalam pembelajaran. Pupuh Fathurohman mengatakan metode terdiri dari : Metode Proyek, Metode Eksperimen, Metode Penugasan, Metode Diskusi, Metode Sosiodrama, Metode Demontrasi, Metode Problem Solving, Metode Karyawisata, Metode Tanya Jawab, Metode Latihan, Metode Ceramah. Kemudian seiring dengan Pupuh Fathurahman, Drs. Mahmud, M.Si dan Tedi Priatna M.Ag sepakat dengan macam metode yang dipaparkan oleh Pupuh Fathurahman.
    Berbeda dengan Dra. Ihat Hatimah beliau memaparkan bahwa macam metode lebih kurang ada tiga puluh macam, yang pada kesempatan ini akan saya coba paparkan satu persatu :*13
    1. Metode DIAD. Metode DIAD Yaitu cara komunikasi diantara dua orang baik secara lisan maupun tertulis terutama menyangkut identitas dari masing – masing Pribadi.
    2. Metode Tanya Jawab. Metode Tanya Jawab yaitu cara penjelasan informasi yang pelaksanaannya saling bertanya dan menjawab antara sumber belajar dengan warga belajar.
    3. Metode BROKEN SQUARE. Metode Broken Square yaitu cara penyusunan pecahan – pecahan Bujur sangkar yang dilakukan oleh empat atau lima kelompok menjadi bentuk bujur sangkar.
    4. Metode Ceramah. Metode Ceramah yaitu cara penyampaian informasi secara lisan yang dilakukan oleh sumber belajar kepada warga belajar.
    5. Metode Brainstorming. Metode Brainstorming atau curah pendapat yaitu cara menghimpun gagasan atau pendapat dari setiap warga belajar tentang suatu permasalahan.
    6. Metode Sambutan Melingkar. Metode Sambutan Melingkar yaitu suatu cara untuk menghimpun pendapat warga belajar, yang pelaksanaannya setiap warga belajar harus mengemukakan pendapatnya sesuai dengan permasalahan yang diajukanoleh sumber belajar secara bergiliran dalam keadaan tempat duduk yang melingkar.
    7. Metode Diskusi Kelompok. Metode Diskusi Kelompok yaitu cara pembahasan suatu masalah oleh jumlah anggota kelompok untuk mencapai suatu kesepakatan.
    8. Metode Rembuk Sejoli. Metode Rembuk Sejoli yaitu cara pemecahan suatu masyalah yang pelaksaanaannya warga belajar dalm kelompok dibagi secara berpasangan kemudian dalam waktu yang singkat masing – masing kelompok membahas suatu msayalah dan diakhiri dengan penyampaian laoprannya oleh masing – masing juru bicara dalam kleompok besar.
    9. Metode Buzz Group. Metode Buzz Group Yaitu cara pembahasannya suatu maslah yang pelaksanaannya warga belajar dibagi beberapa kelompok antara tiga sampai enam orang membahas suatu maslah yang diakhiri dengan penyampaian hasil pembahasannya oleh setiap juru bicara pada kelompok besar.
    10. Metode Phillips 66. Metode Phillips 66 yaitu cara pembahsan masalah yang pelaksanaanya warga belajar dibagi dalam kelompok kecil terdiri dri enam orang dan dalam waktu enam menit membahas suatu masyalah yang diakhiri dengan penyampaian laporan oleh setiap juru bicara dalam kelompok kecil.
    11. Metode Fish Bowl. Metode Fish Bowl atau metode cawan ikan yaitu cara pmecahan masalah melalui diskusi yang pelaksanaannya waraga belajar dibagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok dalam dan kelompok luar. Yang melaksankan diskusi yaitu kelompok dalam, sedangkan kelompok luar berperan sebagai pendengar yang satu waktu bisa pindah pada kelompok dalam untuk mengemukakan pendapat.
    12. Metode Membaca dan Bsrdiskusi. Metode Membaca dan Berdiskusi yaitu cara pembahasan suatu permasalahan melalui diskusi dengan mengawali kegiatan dengan membaca terlebih dahulu.
    13. Metode Lukisan Kelompok. Metode Lukisan Kelompok yaitu cara mengekspresikan gagasan oleh setiap kelompok dalam bentuk gambar yang diakhiri dengan kegiatan diskusi yang baik yang bersifat umum maupun bersifat khusus.
    14. Metode Karangan Kelompok. Metode Karangan Kelompok yaitu cara pengekspresian gagasan oleh setiap kelompok dalam bentuk karangan kelompok yang diakhiri dengan kegiatan diskusi baik yang bersifat umum maupun khusus.
    15. Metode Forum Musik. Metode Forum Musik yaitu cara pembahsan sesuatu hal yang diawali dengan mendengarkan musik terlebih dahulu oleh warga belajar.
    16. Metode Penelaahan Induktif Kitab Suci. Metode Penelaahan Induktif Kitab Suci yaitu cara penelaahan sesuatu ayat Kitab Suci yang dikemukakan oleh sumber belajar.
    17. Metode Pembahasan Mendalam Kitab Suci. Metode Pembahasan Mendalam Kitan Suci yaitu cara pembahasan ayat – ayat Kitab Suciyang dikemukakan oleh warga belajar baik secara lisan maupun tertulis
    18. Metode Demontrasi. Metode Demontrasi yaitu cara memperagakan sesuatu hal yang pelaksanaannya diawali oleh peragam sumber belajar kemudian diikuti oleh warga belajar.
    19. Metode Resitasi/Penugasan. Metode Resitasi yaitu cara pemberian tugas yang dilakukan oleh sumber belajar kepada warga belajar yang pelaksanaannya dapat dilakukan di dalam kelas maupun di luar kelas, serta dapat dilakukan secara individual maupun kelompok.
    20. Metode Drill/Latihan. Metode Drill yaitu cara melatih warga belajar tentang kegiatan – kegiatan tertentu secara berulang ulangdengan materi yang sama.
    21. Metode Symposium. Metode Symposium Yaitu cara penyimpanan materi secara lisan dilakukan berupa kegiatan ceramah oleh beberapa orang nara sumber.
    22. Metode Panel. Metode Panel yaitu cara pembahasan suatu masalah melalui suatu kegiatan diskusi yang dilakukan oleh beberapa ahli dari berbagai keahlian dihadapi oleh warga belajar.
    23. Metode Forum/Diskusi Panel. Metode Forum Panel merupakan pengembangan dari metode panel. Metode Forum Panel sama dengan Metode Diskusi Panel
    24. Metode Seminar. Metode Seminar yaitu cara penyampaian informasi brdasarkan hasil penelitian yang diikuti dengan kegiatan diskusi oleh seluruh warga belajar dibawah bimbingan sumber belajar.
    25. Metode Studi Kasus. Metode Studi Kasus yaitu cara penelaahan suatu kasus nyata dilapangan melalui kegiatan penelitian, yang diakhiri dengan kegiatan penyampaian laporan.
    26. Metode Colloquy. Metode Colloquy yaitu cara pembahasan suatu permasalahan yang dilakukan oleh tiga atau empat orang nara sumber dengan didasarkan kepada pertanyaan yang dilakukan oleh tiga atau empat orang sebagai wakil kelompok warga belajar.
    27. Metode Karyawisata. Metode Karyawisata Yaitu cara mengunjungi suatu tempat/objek tertentu dengan melibatkan seluruh warga belajar, dengan kegiatan ada unsure karya dan unsure wisata.
    28. Metode Simulasi. Metode Simulasi yaitu cara permainan yang merupakan cuplikan satu situasi kehidupan nyata yang diangkat dalam kegiatan belajar.
    29. Metode Role Playing/Bermain Peran. Metode Role Playing yaitu cara permainan yang pelaksanaannya berupa peragaan secara singkat oleh warga belajar dengan tekanan utama pada karakteristik/ sifat seseorang dengan dasar memerankan cuplikan tingkah laku dalam situasi tertentu, yang dilanjtkan dengan kegiatan diskusi tentang masalah yang baru diperagakan.
    30. Metode Socio drama. Metode Socio Drama penerapan dan langkah – langkahnya pada prinsipnya sama dengan metode Role Playing yaitu sama –sama termasuk rumpun metode permainan.
    5. Ciri – Ciri Umum Metode Yang Baik
    __________________
    *13. Ibid. h. 18


    Kedudukan Metode

    1. Pengertian Metode
    2. Karakter Metode Pengajaran

    3. Kedudukan Metode.
    Salah satu kompetensi guru dalam proses pendidikan adalah ketermapilan dalam memilih metode. Pemilihan metode ini sangat berkaitan erat dengan usaha guru dalam menampilkan proses belajar mengajar dengan situasi dan kondisi yang ada sehingga pada akhirnya diharapkan adanya pencapaian tujuan pengajaran yang telah dicitacitakan. Oleh karena itu salah satu hal mendasar yang harus dipahami oleh para guru adalah sejauh mana para guru tersebut memahami kedudukan metode sebagai salah satu factor yang menunjang dalam keberhasilan system belajar mengajar, yang sama pentingnya dengan komponen pendidikan lainnya.

    Menurut Syaiful Djamarah dkk. ( 1995 : 82 ), metode memiliki kedudukan sebagai berikut :
    a. Motivasi ekstrinsik, sebagai alat pembangkit motivasi belajar.
    b. Motivasi sebagai strategi pengajaran dalam menyiasati perbedaan individual anak didik.
    c. Metode sebagai alat untuk mencapai tujuan, metode dapat meningkatkan daya serap materi bai siswa dan berdaya serap langsung terhadap pencapaian tujuan*11
    Menurut pendapat lain mengatakan bahwa kedudukan metode dalam pembelajaran mempunyai ruang lingkup sebagai cara dalam :*12
    • Pemberian dorongan, dengan sebuah metode yang menarik akan memberi dorongan baik kepada siswa sendiri sebagai objek pengajaran ataupun guru sebagai subjek pengajaran. Karena dengan penggunaan metode dalam pembelajaran ini akan menguntungkan kedua belah fihak.
    • Pengungkap tumbuhnya minat belajar, dengan sebuah metode yang sesuai dan menarik maka minat belajar siswapun akan meningkat seiring dengan kondisi dan keadaan yang ada.
    • Penyampaian bahan ajar, metode juga biasa digunakan guru dalam menyampaikan materi pelajarannya kepada siswa, sehingga bisa tercapainya tujuan yang diharapkan.
    • Pencipta iklim belajar yang kondusip, dengan keterampilan guru memilih metode yang sesuai terhadap bahan ajar yang akan disampaikan akan membuat menarik siswa dalam menerima pelajaran.
    • Tenaga untuk melahirkan kreatifitas, metode juga akan membantu melahirkan bakat – bakat terpendam dari para guru dan murid dalam proses belajar mengajar.
    • Pendorong untuk penilaian diri dalam proses dan hasil belajar. Metode juga bisa mengukur sejauh mana seorang anak didik memahami bahan ajar yang disampaikan.
    • Pendorong dalam melengkapi kelemahan hasil belajar. Metode juga membantu guru dalam menutupi kelemahannya terhadap metode yang lainnya.
    Melihat pemaparan para ahli diatas seorang guru harus mengerti dan wajib faham dimana dia akan menempatkan sebuah metode dalam proses belajar mengajar, guru harus terampil melihat keefektifitasan metode yang digunakan terhadap bahan ajar.

    4. Macam – Macam Metode.
    5. Ciri – Ciri Umum Metode Yang Baik


    Ciri – Ciri Umum Metode Yang Baik

    1. Pengertian Metode
    2. Karakter Metode Pengajaran
    3. Kedudukan Metode.
    4. Macam – Macam Metode.

    5. Ciri – Ciri Umum Metode Yang Baik
    Setiap guru yang akan mengajar pasti akan daihapkan pada suatu pilihan metode. Banyak sekali metode yang dapat diguanakan dalam proses belajar mengajar, tapi saya yakin dari sekian banyak metode yang disajikan, ada yang baik manfaatnya bagi guru dan ada yang buruk manfaatnya, itu tergantung guru yang menggunkannya, sejauh mana ia bisa menempatkan metode tersebut pada faknya atau sesuai tujuan yang diharapkan.
    Mohammad al Taoumy ( 1983 ) mengatakan terdapat beberapa cirri dari sebuah metode yang baik untuk pembelajaran Pendidikan Agama Islam, yakni :*14
    • Berpadunya Metode dari segi tujuan dan alat dengan jiwa dan ajaran akhlaq Islam yang mulia.
    • Bersifat luwes, Fleksibel dan memiliki daya suai dengan watak siswa dan materi.
    • Bersifat fungsional dalam menyatukan teori dengan praktek dan mengantarkan siswa dalam kemampuan prktis.
    • Tidak mereduksi materi, bahkan sebaliknya justru mengembangkan materi
    • Memberikan keleluasan pada siswa untuk menyatakan pendapatnya.
    • Mampu menempatkan guru dalam posisi yang tepat, terhormat dalam keseluruhan proses pembelajaran.
    Demikian makalah yang bisa saya sajikan, saya mohon maaf jika dalam pembuatan makalah ini banyak kekuarangannya karena terbatasnya pengetahuan saya dan buku referensi yang saya miliki. Tetapi sebelum saya menutup makalah ini izinkan saya menampilkan sebuah karya tulis dari seorang Guru SLTP Negeri 1 Purwodadi, Jawa Tengah, yang bernama Rudarti, karya tulis beliau yang saya temukan di Internet cukup menyimak perhatian saya dan pada kesempatan kali ini saya hanya ingin berbagi pengalaman dengan para pembaca sekalian. Beliau memberikan solusi alternatip metode yang bisa digunakan oleh sekolah – sekolah untuk meningkatkan kualitas anak didik. Dan inilah kutipan karya tulis tersebut.

    TUJUAN utama dari pengajaran adalah transformasi informasi dari seorang guru kepada peserta didik. Namun, umumnya para guru hanya mengandalkan media pengajaran klasik, seperti ceramah dan gambar sebagai ilustrasi. Padahal sesungguhnya untuk tujuan tercapainya proses belajar tuntas, seorang guru diberikan kebebasan berkreas.

    Belakangan ini sejumlah stasiun televisi swasta sedang berebut memberikan tayangan dokumenter yang diputar pada saat prime-time. Sebutlah Discovery dan Born Wild. Saya menilai, tayangan tersebut sarat dengan nilai pendidikan dan dapat menjadi sebuah metode pengajaran alternatif. Tanpa bermaksud terlalu menyanjung, lewat tayangan dokumenter seperti itu sebuah proses belajar-mengajar dapat menjadi sangat mengasyikkan dan menghibur. Bahkan, peserta didik pun tak merasa kalau dirinya sedang berada dalam proses belajar-mengajar.

    Saya membayangkan, alangkah indahnya jika metode pengajaran seperti itu diadopsi secara resmi ke dalam sekolah. Saya yakin, dengan metode pengajaran seperti itu pelajaran menjadi sangat menarik dan tidak membosankan. Anda boleh cek, mengapa rata-rata siswa tidak suka dengan pelajaran IPS? Jawabannya karena pada umumnya mata pelajaran itu hanya disampaikan dengan cara menghafal. Akibatnya, siswa merasa cepat lelah dan mengantuk. Padahal, banyak sekali peristiwa yang dapat disajikan dengan gaya dokumenter, seperti proses terjadinya gunung berapi, gempa bumi, atau peristiwa sejarah perjuangan bangsa, yang barangkali menjadi sangat njlimet jika disampaikan dengan metode ceramah.

    Dari waktu ke waktu rating tayangan dokumenter selalu meningkat. Perkembangan dari kesuksesan di layar kaca tersebut ternyata diikuti dengan perkembangan di luar. Para orangtua sekarang punya kecenderungan membelikan oleh-oleh bagi anaknya VCD dokumenter dibandingkan dengan membelikan makanan ringan yang banyak mengandung bumbu penyedap. Fenomena tersebut sudah menunjukkan adanya perubahan sikap dan peningkatan kesadaran pendidikan dari para orangtua. Lebih dari itu, tayangan dokumenter belakangan ini sudah mampu menggeser topik pembicaraan dari kisah tayangan telenovela atau tayangan film .

    METODE pembelajaran lewat multimedia sesungguhnya bukan hal baru, namun sekarang ini sangat jarang dilakukan karena rendahnya kreativitas guru. Karena itu, sekalipun di satu sekolah terdapat peralatan multimedia, tetapi masih sangat jarang yang memanfaatkannya sebagai materi pembelajaran. Padahal, sesungguhnya tak ada alasan bagi sekolah untuk tidak memakai metode pembelajaran seperti ini, di mana pesawat televisi maupun VCD player bukan lagi menjadi barang mewah. Gagasan terobosan seperti ini saya pikir perlu dilakukan. Sebab, siswa sudah terlalu jenuh jika hanya diwajibkan untuk menghafal buku teks.
    seandainya metode pengajaran seperti ini diadopsi oleh sekolah, saya yakin persentase pencapaian belajar tuntas berkaitan dengan diterapkannya kurikulum baru berbasis kompetensi, yang menuntut kreativitas guru dalam mengelola kelas serta dapat meningkatkan keaktifan siswa, maka metode pengajaran ini lebih sesuai. Karena, siswa akan merasa berada pada suasana bermain dan tidak belajar. Setelah itu guru melakukan ulasan untuk mempertajam memori terhadap tayangan yang baru saja dilihat, atau memberi penugasan kepada siswa untuk mendiskusikan materi yang baru saja dilihat untuk kemudian dipresentasikan di depan kelas.
    Di samping itu, dengan metode pengajaran ini kerja seorang guru menjadi lebih ringan karena guru tak diwajibkan untuk terus-menerus berdiri di depan kelas seraya mengoceh.


    ___________________
    *14. Pupuh Fathurrahman, Strategi Belajar Mengajar, ( Bandung, Tunas Nusantara : 2001 ) h 54


    DAFTAR PUSTAKA

    Pupuh Fathurrahman, 2001. Strategi Belajar Mengajar,Bandung, Tunas Nusantara.
    Ihat Hatimah. 2000. Strategi dan Metode Pembelajaran, Bandung : ANDIRA
    Mahmud dan Tedi Priatna. 2005. Pemikiran Pendidikan Islam, Bandung : SAHIFA
    Abuy Sodiqin dan Badruzaman. 2004. Metodologi Studi Islam, Bandung : Insan Mandiri.
    Syaiful Bahri Djamarah dan Aswan Zein. 1996. Strategi Belajar Mengajar, Jakarta, Rineka Cipta.
    M Sobry Sutikno. 2005. Pembelajaran Efektif, Mataram, NTP Press.
    Muhibbin Syah. 1995. Psikologi Pendidikan, Bandung, Rosda Karya.
    Rudarti. 2006. Metode Pengajaran Alternatip. Int

    Cara Menyelesaikan Taarud Al-Adhillah

    A. Pengertian Ta'arud Al-Adhillah

    B. Cara Menyelesaikan Taarud Al-Adhillah
    Cara menyelesaikan ta'arud al-adhillah, yang terkenal di kalangan para ulama ada dua macam. Kedua cara tersebut didasarkan pada pendapat yang dikemukakan oleh Hanafiyah dan Syafi'iyah.
    1. Menurut Hanafiyah
    Berpendapat bahwa metode yang harus digunakan dalam menyelesaikan antara dua dalil yang bertentangan adalah sebagai berikut:
    • Nasakh. Nasakh adalah membatalkan dalil yang sudah ada dengan didasarkan pada dalil yang datang kemudian yang mengandung hukum yang berbeda.
    • Tarjih. Tarjih adalah menguatkan salah satu dalil dari dua dalil yang bertentangan berdasarkan beberapa indikasi yang mendukung ketepatan tersebut. Apabila dua dalil yang bertentangan tersebut sulit untuk dilacak sejarahnya, maka bisa menggunakan tarjih dengan mengemukakan alasan-alasan yang mendukung dalil-dalil tersebut.
    • Al-Jam' Wa At-Taufiq. Yaitu mengompromikan dalil-dalil yang bertentangan setelah mengumpulkan keduanya, berdasarkan kaidah, "mengamalkan kedua dalil lebih baik daripada meninggalkan atau mengabaikan dalil yang lain".
    • Tasaqut Ad-Dalilain. Yaitu menggugurkan kedua dalil yang bertentangan dan mencari yang lebih rendah. Hal ini ditempuh apabila tidak bisa menggunakan ketiga cara di atas.
    2. Menurut Syafi'iyah, Malikiyah, dan Zhahiriyah
    Cara penyelesaian Ta'arud al-Adhillah, menurut Syafi'iyah, Malikiyah, dan Zhahiriyah adalah sebagai berikut:
    •  Jamu'wa al-Taufiq. Yaitu mengompromikan dua dalil yang bertentangan dengan didasarkan kaidah, "mengamalkan kedua dalil lebih baik daripada meninggalkan dalil yang lain". Cara yang digunakan untuk mengompromikan kedua dalil tersebut menurut Syafi'iyah, Malikiyah, dan Zhahiriyah ada tiga:
      a. Membagi kedua hukum yang bertentangan.
      b. Memilih salah satu hukum.
      c. Mengambil dalil yang lebih khusus. 
    • Tarjih. Apabila cara yang pertama tidak bisa digunakan, maka menggunakan Tarjih, yaitu menguatkan salah satu dalil. 
    • Nasakh. Yaitu membatalkan salah satu hukum yang dikandung dalam kedua dalil tersebut dengan syarat harus diketahui dahulu, mana dalil yang pertama dan mana dalil yang datang kemudian. 
    • Tatsaqut al-dilalain. Yaitu meninggalkan kedua dalil tersebut dan berijtihad dengan dalil yang kualitasnya lebih rendah.
    C. Nasakh
    D. Tarjih

    Tarjih

    A. Pengertian Ta'arud Al-Adhillah
    B. Cara Menyelesaikan Taarud Al-Adhillah
    C. Nasakh

    D. Tarjih
    a). Pengertian
    Secara etimologi, tarjih berarti menguatkan, sedangkan secara terminologi yaitu :
    تقوية إحدى الإمارتين على الأخرى ليعمل بها
    Artinya:
    "menguatkan salah satu dalil yang zhanni dari yang lainnya untuk diamalkan berdasarkan dalil tersebut"
    Para ulama telah sepakat bahwa dalil yang rajah (dikuatkan) harus diamalkan, sebaliknya dalil yang marjuh (dilemahkan) tidak perlu diamalkan.
    b). Cara pentarjihan
    Dari segi sanad
    Imam Asy-Syaukani berpendapat bahwa pentarjihan dapat dilakukan melalui 42 cara, di antaranya dikelompokkan dalam bagian berikut:
    • Menguatkan salah satu nash dari segi sanadnya
    • Pentarjihan dengan melihat riwayat itu sendiri
    • Pentarjihan melalui cara menerima hadis dari rasul
    Dari segi matan
    Menurut Al-Amidi ada 51 cara dalam pentarjihan dari segi matan, antara lain:
    • Dalil khusus diutamakan daripada dalil umum.
    • Teks umum yang belum dikhususkan lebih diutamakan daripada teks yang sifatnya perbuatan.
    • Teks yang muhkam lebih diutamakan daripada teks yang mufassar, karena muhkam lebih pasti disbanding mufassar.
    • Teks yang sharih (jelas) didahulukan daripada teks yang bersifat sindiran.
    Dari segi hukum atau kandungan hukum
    Menurut Asy-Syaukani ada beberapa cara, yaitu:
    • Teks yang mengandung bahaya menurut jumhur lebih diutamakan dari teks yang membolehkan. Berdasarkan hadis Rasulullah:


      مااجتمع الحلال والحرام الاغلب الحرام
      Artinya:
      "tidaklah berkumpul antara yang halal dan yang haram, kecuali yang haram lebih dominan."


    • Di kalangan para ulama terdapat perbedaan tentang teks yang bersifat menetapkan dengan teks yang bersifat meniadakan.
    • Apabila isi suatu teks menghindarkan terpidana dari hukuman, dan teks lain mewajibkan terpidana mendapat hukuman, maka yang dipilih adalah yang pertama, menghindarkan terpidana dari hukuman.
    • Teks yang mengandung hukuman lebih ringan didahulukan daripada teks yang di dalamnya mengandung hukuman berat.

    Tarjih menggunakan factor (dalil) lain di luar nash
    Menurut Asy-Syaukani diantara caranya adalah :
    • Mendahulukan salah satu dalil yang didukung oleh dalil lain, baik dalil al-Quran, Sunnah, Ijma, Qiyas, dan lain-lain.
    • Mendahulukan salah satu dalil yang didukung oleh amalan ahli Madinah, karena mereka lebih mengetahui persoalan turunnya al-Quran dan penafsirannya.
    • Menguatkan dalil yang menyebutnya illat (motivasi) hukumnya dari suatu nash serta dalil yang mengandung asbab an-nuzul atau asbab al-wurud daripada dalil yang tidak memuat hal tersebut.
    • Mendahulukan dalil yang di dalamnya menuntut sikap waspada daripada dalil yang tidak menuntut demikian.
    • Mendahulukan dalil yang diikuti dengan perkataan atau pengamalan dari perawinya daripada dalil yang tidak demikian.
    Dari segi hukum ashl
    Menurut Asy-Syaukani pentarjihan qiyas dari hukum asal bisa menggunakan 16 cara, di antaranya:
    • Menguatkan qiyas yang hukum asalnya qath'I dari yang zhanni.
    • Menguatkan qiyas yang landasan dalilnya ijma dari qiyas yang landasan dalilnya nash, sebab nash itu bisa ditakhsis, ditakwil, dan dinasakh, sedangkan ijma tidak.
    • Menguatkan qiyas yang didukung dalil yang khusus.
    • Menguatkan qiyas yang sesuai dengan kaidah-kaidah qiyas dari yang tidak.
    • Menguatkan qiyas yang telah disepakati para ulama tidak akan dinasakh.
    • Menguatkan qiyas yang hukum asalnya bersifat khusus.
    Dari segi hukum cabang
    • Menguatkan hukum cabang yang datangnya kemudian dibanding hukum asalnya.
    • Menguatkan hukum cabang yang illatnya diketahui secara qath'I dari yang hanya diketahui secara zhanni.
    • Menguatkan hukum cabang yang ditetapkan berdasarkan sejumlah logika nash dari hukum cabang yang hanya didasarkan kepada logika nash secara tafshil.
    Dari segi illat
    Pentarjihan ini dibagi dalam dua kelompok, yaitu:
    a. Pentarjihan dari segi cara penetapan illat, antara lain:
    • Menguatkan illat yang disebutkan dalam nash atau disepakati sebagai illat dari yang tidak demikian.
    • Menguatkan illat yang dilakukan dengan cara as-sibru wa at-taqsim (pengujian, analisis, dan pemilihan illat) yang dilakukan para mujtahid dari illat yang hanya menggunakan metode munasabah (keserasian) antara illat dengan hukum.
    • Menguatkan illat yang di dalamnya terdapat isyarat nash dari sifat yang ditetapkan melalui munasabah, karena isyarat nash lebih baik daripada dugaan seorang mujtahid.
    b. Pentarjihan dari sifat, antara lain:
    •  Menguatkan illat yang bisa diukur daripada yang relative
    • Menguatkan illat yang sifatnya bisa dikembangkan pada hukum lain daripada yang terbatas pada satu hukum saja.
    • Menguatkan illat yang berkaitan dengan masalah yang penting daripada yang bersifat hajjiyat (penunjang). Dan dikuatkan illat yang berkaitan dengan kemaslahatan yang bersifat hajjiyat daripada yang bersifat tahsiniyat (pelengkap).
    • Menguatkan illat yang jelas melatarbelakangi suatu hukum, daripada illat yang bersifat indikator saja terhadap latar belakang hukum.
    Pentarjihan qiyas melalui faktor luar
    Pentarjihan dengan cara ini dapat dilakukan antara lain dengan:
    • Menguatkan qiyas yang didukung lebih dari satu illat.
    • Menguatkan qiyas yang didukung oleh pendapat sahabat (bagi yang mengakui bahwa pendapat sahabat sebagai salah satu dalil).
    • Menguatkan illat yang bisa berlaku untuk seluruh furu' daripada yang hanya berlaku untuk sebagian furu' saja.
    • Menguatkan qiyas yang didukung lebih dari satu dalil

    Dalam menentukan hukum pada suatu persoalan yang tidak hanya memiliki satu dalil yang mana antara dalil tersebut ada pertentangan maka hal ini menjadi bahasan ta'arud al-adhillah. Dalil-dalil tersebut berada pada tingkatan yang sama, artinya bisa antara ayat dengan ayat atau antara surat dengan surat.

    Adapun dalam hal penyelesaian ketika ada dua dalil yang bertentangan para ulama Ushul Fiqih berbeda pendapat dan terbagi menjadi dua kelompok, yakni para ulama Hanafiyah dan ulama Syafi'iyah. Mereka menetapkan beberapa tahapan dalam penyelesaian ta'arud al-adhillah. Dan penggunaan metode penyelesaian ta'arud al-adhillah harus dilakukan secara berurutan.

    DAFTAR PUSTAKA
    Syafe'i Rahmat. 1999. Ilmu Ushul Fiqih: Bandung: CV Pustaka Setia.
    Hanafi. 1989. Ushul Fiqih. Jakarta: Widjaya.
    Zahrah Muhammad. 1999. Ushul Fiqih. Jakarta: PT Pustaka Firdaus.

    Nasakh

    A. Pengertian Ta'arud Al-Adhillah
    B. Cara Menyelesaikan Taarud Al-Adhillah

    C. Nasakh
    a) Pengertian Nasakh
    Dari segi lughat (bahasa) nasakh bisa diartikan sebagai pembatalan atau penghapusan. Adapun menurut ulama Ushul Fiqh, definisi nasakh yaitu:
    بيان انتهاء امد حكم شرعي بطريق شرعيّ متراخ عنه
    Artinya:
    "penjelasan berakhirnya masa berlaku suatu hukum melalui dalil syar'i; yang datang kemudian".
    رفع حكم شرعيّ عن المكلف بحكم شرعيّ
    Artinya:
    "pembatalan hukum syara' yang ditetapkan terdahulu dari orang mukallaf dengan hukum syara' yang datang kemudian".
    Para ahli ushul fiqh menyatakan bahwa nasakh itu bisa dibenarkan apabila memenuhi criteria berikut:
    1. Pembatalan itu harus dilakukan melalui tuntutan syara' yang mengandung hukum dari Allah dan Rasul-Nya, yang disebut nasikh (yang menghapus). Maka habisnya masa berlaku hukum yang disebabkan wafatnya seseorang tidak dinamakan nasakh.
    2. Yang dibatalkan adalah syara' yang disebut mansukh (yang dihapus).
    3. Nasikh harus datang kemudian (terakhir) dari mansukh. Dengan demikian, istisna (pengecualian) tidak disebut nasakh.

    b) Rukun Nasakh
    Rukun Nasakh itu ada empat, yaitu:
    • Adat an-nasakh, yaitu pernyataan adanya pembatalan hukum yang telah ada.
    • Nasikh adalah dalil yang kemudian yang menghapus hukum yang telah ada.
    • Mansukh, yaitu hukum yang dibatakan, dihapuskan, atau dipindahkan.
    • Mansukh anhu, yaitu orang yang dibebani hukum.
    c) Hikmah Nasakh
    Menurut Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi, di antara hikmah adanya konsep nasakh adalah berkaitan dengan pemeliharaan kemaslahatan umat manusia, sekaligus menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dan adanya tahapan dalam penetapan hukum Islam. Bila tahapan berlakunya suatu hukum telah selesai menurut kehendak Syar'i maka datang tahap berikutnya, sehingga kemaslahatan manusia tetap terpelihara.

    d) Perbedaan Nasakh dengan Taksis
    Nasakh dengan Taksis memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya antara lain, terletak pada fungsinya, yakni untuk membatasi kandungan suatu hukum, untuk mengkhususkan sebagian kandungan suatu lafadz. Hanya saja, taksis lebih khusus pada pembatasan berlakunya hukum yang umum, sedangkan nasakh menekankan pembatasan suatu hukum pada masa tertentu.
    Adapun perbedaan di antara keduanya adalah; taksis merupakan penjelasan mengenai kandungan suatu hukum yang umum menjadi berlaku khusus sesuai lafadz yang dikhususkan tersebut. Sedangkan nasakh menghapus atau membatalkan semua kandungan hukum yang ada dalam suatu nash dan yang sebelumnya telah berlaku.

    e) Syarat-syarat Nasakh
    Keberadaan nasakh dalam al-Quran harus memenuhi beberapa persyaratan. Syarat-syarat tersebut ada yang disepakati dan ada yang tidak.
    Di antara syarat-syarat yang disepakati antara lain:
    • Yang dibatalkan adalah hukum syara'
    • Pembatalan itu datangnya dari tuntutan syara'
    • Pembatalan hukum tidak disebabkan oleh berakhirnya waktu pemberlakuan hukum, seperti perintah Allah tentang kewajiban berpuasa, tidak berarti dinasakh setelah selesai melaksanakan puasa tersebut.
    • Tuntutan yang mengandung nasakh harus datang kemudian.
    Adapun syarat-syarat yang diperselisihkan, antara lain:
    a. Mu'tazilah dan sebagian Hanafiyah menyatakan bahwa hukum yang dinasakh itu pernah dilakukan atau syara' memberi kesempatan untuk melaksanakan hukum tersebut, menunjukkan bahwa hukum itu baik. Sebaliknya, jika belum sempat dilaksanakan, berarti hukum itu buruk.
    Jumhur membantah pendapat di atas dengan alasan:
    1. Kebaikan suatu hukum itu tidak hanya dinilai dari akibat perbuatan tersebut. Namun, ada yang lebih penting dari itu, yakni kepatuhan kepada Allah.
    2. Secara fakta telah banyak hukum yang dinasakh sebelum dilaksanakan, seperti perintah shalat pada waktu Isra Miraj Nabi yang mula-mula diperintahkan 50 kali, tetapi belum sempat perintah tersebut dilaksanakan sudah dinasakh 5 kali saja.
      b. Mu'tazilah dan Maturidiyah berpendapat bahwa disyaratkan hukum yang dinasakh itu haruslah ditujukan untuk sesuatu yang baik yang diterima akal pembatalannya. Syarat tersebut tidak diterima Jumhur dengan alasan bahwa baik dan buruknya suatu perbuatan itu ditentukan oleh syara' bukan oleh akal.

      c. Menurut Imam Syafi'I, al-Quran tidak bisa dinasakh, kecuali dengan al-Quran, dan hadis mutawatir juga tidak dinasakh, kecuali dengan hadis mutawatir pula. Hal itu dibantah oleh jumhur bahwa al-Quran bisa dinasakh dengan hadis mutawatir dan hadis mutawatir pun bisa dinasakh dengan al-Quran.
      d. Menurut Jumhur, qiyas tidak bisa menjadi nasikh maupun mansukh. Sebaliknya Tajudin, ahli ushul fiqh dari kalangan syafi'iyah, berpendapat bahwa qiyas bisa menasakh al-Quran, karena qiyas berasal dari nash. Namun, dia tidak memberikan contohnya.
      e. Menurut jumhur ijma tidak boleh menjadi nasikh maupun mansukh, dengan alasan bahwa ijma itu baru bisa dianggap sah apabila tidak bertentangan dengan nasakh. Sedangkan bila ijma dimansukh berarti membatalkan landasan ijma itu sendiri. Namun, menurut Imam Al-Badzdawi, ijma itu boleh dinasakh dengan ijma lainnya yang datang kemudian.
      f) Macam-macam nasakh
      Para ulama membagi nasakh menjadi beberapa macam, diantaranya:
      • Nasakh yang tidak ada gantinya.
      • Nasakh yang ada penggantinya; namun penggantinya tersebut adakalanya lebih ringan dan adakalanya lebih berat.
      • Nasakh bacaan (teks) dari suatu ayat, namun hukumnya tetap berlaku.
      • Nasakh hukum ayat, namun teksnya masih ada,
      • Nasakh hukum dan bacaan ayat sekaligus.
      • Terjadinya penambahan hukum dari hukum yang pertama. Menurut ulama Hanafiyah hukum penambahan tersebut bersifat nasakh. Jumhur lebih memerinci hukum tambahan ini.


        a. Apabila hukum tambahan tidak terkait dengan hukum yang ditambah, tidak dinamakan nasaikh.
        b. Apabila hukum yang dinasakh berkaitan dengan hukum yang ditambah, maka tambahan itu dinamakan nasakh.
        c. Apabila penambahan itu mempengaruhi bilangan, tetapi tidak mempengaruhi esensi hukum semula. Menurut Jumhur hal ini tidak dinamakan nasakh. Akan tetapi menurut Hanafiyah ini termasuk nasakh karena hukum asalnya telah berubah.

      • Pengurangan terhadap hukum ibadah yang telah disyari'atkan. Menurut kesepakatan ulama dikatakan nasakh, namun mereka tidak memberikan contohnya.
      g) Cara mengetahui nasikh dan mansukh
      Untuk mengetahui tentang nasikh dan mansukh, antara lain melalui hal-hal di bawah inii:
      • Penjelasan langsung dari Rasulullah saw.
      • Dalam suatu nasakh, terkadang terdapat keterangan yang menyatakan bahwa salah satu nash diturunkan terlebih dahulu.
      • Berdasarkan keterangan dari periwayat hadis, yang menyatakan satu dahis dikeluarkan tahun sekian dan hadis lain dikeluarkan tahun sekian.
      D. Tarjih

      Ta'arud Al-Adhillah (Ushul Fiqh )

      Dalam menentukan hukum terhadap suatu persoalan terkadang dihadapkan kepada dalil-dalil di mana dalam dalil-dalil tersebut tampaknya terdapat pertentangan hukum dan antara dalil tersebut memiliki derajat yang sama. Maka dalam permasalahan ini terdapat salah satu bahasan dalam Imu Ushul Fiqh yang dinamakan dengan Ta'arud Al-Adhillah yang menjadi objek bahasan dalam makalah ini.

      Ta'arud berarti pertentangan dan Adhillah adalah jamak dari dalil yang berarti alasan, argumen atau dalil itu sendiri. Menurut Imam Asy-Syaukani, ta'arud al-adhillah adalah suatu dalil yang menentukan hukum tertentu terhadap suatu persoalan, sedangkan dalil lain menentukan hukum yang berbeda dengan dalil itu (Asy-Syaukani : 242).
      Cara menyelesaikan Ta'arud Al-Adhillah, yang terkenal di kalangan para ulama ada dua macam. Kedua cara tersebut didasarkan pada pendapat yang dikemukakan oleh Hanafiyah dan Syafi'iyah. Di dalam makalah ini tertulis bagaimana cara menyelesaikan ta'arudh al-adhillah ini.

      A. Pengertian Ta'arud Al-Adhillah
      B. Cara Menyelesaikan Taarud Al-Adhillah
      C. Nasakh
      D. Tarjih

      Doktrin Kepercayaan Dalam Islam

      A. Iman kepada Allah SWT
      Bentuk pernyataan pengakuan terhadap Allah terinflikasi pada pengakuan-pengakuan lainnya yang berhubungan dengan seperti Dzat Allah, sifat-sifat Allah, kehendak Allah, perbuatan (Af”al Allah), malaikat Allah, para Nabi dan utusan Allah, hari kiamat, surga dan neraka. Oleh karena itu, ia yang merupakan kalimat yang terdapat dalam hadis Qudsi ini sangan syarat nilai. Pengakuan terhadap keberadaan Allah berarti menolak keberadaan Allah, yang dianut oleh para pengikut agama selain Islam.

      B. Kemustahilan Menemukan Dzat Allah SWT

      Allah adalah Maha Esa yang berarti Allah itu tidak tersususn dari beberapa bagian yang terpotong-potong dan Dia pun tidak mempunyai sekutu. Dan Esa dalam perbuatan (Af’al) ialah bahwa tidak ada seorang pun yang mampu mengerjakan sesuatu yang menyerupai perbuatan Allah.
      Allah dengan sifat Rahman dan Rahimnya, telah membekali manusia dengan akal dan pikiran dalam menjalankan hidupnya. Akal pikiran merupakan ciri keistimewaan manusia, sekaligus pembeda antar manusia dan makhluk lainnya. Manusia mencapai taraf hidupnya yang mulia melalui pikiran, sebaliknya manusia pun terpuruk kehidupan yang hina melalui akalnya. Ada sejumlah persoalan yang tidak bisa diselesaikan oleh akal ialah Dzat Allah. Dalam Q.S. Al-An’am ayat 103, Allah berfirman “ Allah tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat segala penglihatan itu dan Dia-lah Yang Maha Halus Lagi Maha Mengetahui “.

      C. Argumen Keberadaan Allah SWT
      Ada tiga teori yang menerangkan asal kejadian alam semesta yang mendukung keberadaan Allah. Pertama, paham yang mengatakan alam semesta ini ada dari yang tidak ada (creatio ex-nihilo). Kedua, paham yang mengatakn alam semesta ini berasal dari sel (jauhar) yang merupakan inti. Ketiga, paham yang mengatakan alam semesta itu ada yang menciptakan.
      Al-Farabi dengan teori pancarannya mengatakan alam semesta ini adalah hasil pancaran wujud kesebelas atau akal kesepuluh. Akal pertama adalah sebab pertama, yang merupakan wujud pertama yang melahirkan wujud berikutnya. Wujud pertama adalah Allah.
      Ibnu Sina membangun sebuah teori yang disebut teori wujud yang dibangun dalam upaya membuktikan eksistensi tuhan. Teori ini sifat wujud lebih penting dari sifat-sifat lainnya, meskipun sifat esensi sendiri. Wujud menjadikan esensi yang berada didalam akal mempunyai kenyataan diluar akal.
      Teori kedua mengatakan alam semesta berasal dari sel, melihat sebagai teori yang lebih sesak daripada teori pertama. Menurutnya sel tidak mungkin mampu menyusun dan memberinya sesuatu pada struktur alam semesta umpamanya, aspek gender dan tatat surya.
      Teori ketiga mengatakan alam semesta ada yang menciptakan adalah teori yang bersesuain dengan pemikiran akal yang sehat. Masalah yang kemudian muncul teori ketiga ialah : siapakah yang menciptakan alam semesta ini ?. menurut doktrin Islam, yang hal inipun menjadi aqidah dan keyakinan umat Islam bahwa alam semesta ini adalah Allah, jawaban itu membawa pengertian bahwa Allah itu ada. Dalam Al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang menjelasakan bahwa Allah itu ada. Ayat yang menjelaskan pernyataan tersebut adalah Q.S. Al-Zumar ayat 62-63 :
      “ Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu. Kepunyaannya ialah langit dan bumi. Dan orang-orang yang kafir terhadap ayat Allah, mereka itulah orang-orang yang merugi “.
      Iman kepada Allah adalah doktrin utama dalam Islam yang tidak dapat ditawar lagi.ia adalah dimensi ta’abudi yang terkait dengan petunjuk dan pertolongan Allah atas hambanya.

      D. Iman kepada Malaikat, Kitab dan Rasul Allah
      1. Malaikat Allah
      Malaikat atau terkadang disebut al-mala’ al-a’la adalah makhluk Allah yang diciptakan dari An-Nuur. Malaikat dicipatakan dari cahaya, jin dari nyala api dan Adam dari tanah. Malaikat termasuk makhluk rohani yang bersifat gaib mereka disucikan dari syahwat kebinatangan yang terhindar dari keinginan hawa nafsu yang bersifat materil. Tidak seorang pun yang tidak tahu hakekat malaikat kecuali Allah dan orang-orang yang telah ditentukannya.
      Menurut Fazlur Rahman malaikat adalah makhluk langit yang mengabdi kepada Allah yang masing-masing mempnyai tugas yang berbeda. Antara malaikat yang satu dengan yang lainnya memilki beberapa perbedaan, seperti kedudukan dan pangkat yang hanya diketahui oleh Allah SWT. Tugas malaikat itu ada yang dikerjakan dialam ruh dan ada pula dialam dunia.
      2. Kitab-Kitab Allah
      Ayat-ayat Allah merupakan ajaran dan tuntutan itu dapat dibedakan menjadi dua : pertama, ayat yang tertulis didalam kitabnya dan kedua ayat yang tidak tertulis, yaitu alam semesta. Ayat yang tertulis terformalisikan dalam empat kitab :
      • Al-qur’an kepada Nabi Muhammad SAW.
      • Injil kepada Nabi Isa AS
      • Taurat kepada Nabi Musa AS
      • Zabur kepada Nabi Daud AS
      Keempat kitab-kitab itu disebut kitab langit, karena kitab itu diyakini umat Islam sebagai firman Allah yang diwahyukan kepada para Nabi dan Rasul. Isalm mengajarkan bahwa mempercayai dan mengimani semua kitab Allah itu adalah wajib.
      a. Al-Qur’anul Karim
      Al-qur’an diturunkan kepada nabi Muhammad selama 22 tahun lebih dan diturunkan didua kota yaitu Mekah dan Madinah, Al-qur’an dibagi menjadi 30 juz dan terdiri atas 114 surat. Al-qur’an menempati posisi yang sangat penting dan mempunyai keistimewaan diantaranya pertama, Al-qur’an memuat ringkasan ajaran yang dibawa oleh ketiga kitab sebelumnya seperti aspek keesaan dan keimanan kepada Allah, keimanan kepada rasul, kebenaran atas hari akhir, surga dan neraka. Kedua, sebagai kitab terakhir, al-qur’an memuat kalam Allah terakhir sebagai petunjuk dan pemimpin bagi manusia didunia. Kemurnian Al-qur’an isinya sangat terjaga dan terpelihara dari tangan yang tidak bertanggung jawab. Ketiga, keberlakuan al-qur’an tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Keempat, Al-qur’an merupakan kitab suci agama Islam.
      b. Kitab Injil
      Kitab injil adalah firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Isa AS. Keberlakuan injil dibatasi oleh waktu, yaitu sampai saat datang dan diutusnya Nabi Muhammad SAW. Pada mulanya kitab yang disebut terakhir ini hanya memuat kalam Allah. Tetapi perkembangannya mengalami perubahan yaitu masuknya tulisan-tulisan para pengikut Nabi Isa AS sehingga berubah pada bentuk dan isinya yang asli. Mereka yang memasukkan tulisan kedalam injil adalah Mathius, Markus, Lukas dan Yahya. Kitab injil yang ditemui sekarang diidentifikasi dengan nama-nama mereka.
      c. Kitab Taurat
      Taurat (Ibrani: Thora) : merupakan firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Musa AS. Oleh karena itu keberlakuan kitab inipun dibatasi yaitu sampai tiba kitab Allah berikutnya. Kitab taurat yang beredar sudah tidak murni lagi karena terdapat sejumlah penambahan dari para pengikutnya.
      A. Hafidz Dasuki menjelaskan bahwa taurat salah satu dari tiga komponen (thora, nabiin dan khetubiin) didalm kitab suci agam yahudi disebut Biblia,oleh orang kristen disebut dengan Old testament. Isi dari utama darikitab taurat adalah perintah tuhan tersebut adalah 1. hormati dan cintailah satu Allah, 2. sebutkanlah nama Allah dengan hormat, 3. sucikanlah hari tuhan, 4. hormatilah lbu dan bapak, 5. dilarang membunuh, 6. dilarang berinah, 7. dilarang mencuri, 8. dilarang berdusta, 9. jangan ingin berbuaqt cabul, 10. jangan ingin memilki barang orang lain dengan cara yang tidaj halal.
      d. Kitab Zabur
      Istilah Zabur yang kata jamaknya Zubur didalam Al-qur’an terdapat pada beberapa tempat. Dalam bahasa Arab disebut juga Mazmur dan jamaknya Mazamir, dalam bahasa Ibrani disebut Mizmar, dalam bahasa Suriani disebut Mazmor dan bahasa Ethiopia disebut Mazmur.

      3. Rasul-rasul Allah SWT
      Doktrin Islam mengajarakn agar setiap Islam tidak membedakan antara satu Rasul dengan lainnya. Secara bahasa Rasul adalah orang yang diutus, yang artinya ia diutus untuk menyampaikan berita rahasia, tanda-tanda yang akan datang dan masa risalah.
      Para ulama dalam mengartikan Rasul dan Nabi dibagi dua kelompok, kelompok pertama mempersamakan arti keduanya dan kelompok kedua membedakannya. Rasul adalah manusia biasa yang dipilih oleh Allah dari keturunan yang mulia yang diberi keistimewaan baik akal maupun kesucian rohani. Sebagai manusia biasa rasul adalah seperti layaknya manusia lainnya yang suka makan, minum, tidur dan seksual.
      Diantara tugas yang diemban para Rasul, pertama mengajarkan tauhid dengan segala sifatnya, kedua mengajak manusia agar menyembah dan meminta kepada Allah, ketiga mengajarkan manusia agar memilki moral atau akhalak yang mulia, keempat mengajarkan kepada manusia agar selamat didunia dan akhirat, kelima mengajak manusia bersemangat dalam bekerja dan berusaha yang menjauhkan sifa-sifat malas sehingga trejadi keseimbangan antara dunia dan akhirat, keenam mengajak manusia tidak mengikuti hawa nafsu, ketujuh menyampaikan berita yang bersifat gaib seperti malaikta surga dan neraka, alam kubur dan alam akhirat.
      Dalam rangaka menyampaikan tugas riasalahnya, para rasul diberikan sifat-sifat oleh Allah sebagai berikut :
      • Shiddiq artinya jujurdan benar serta terhindar dari sifat dustanya (al-kidzb) atau bohong.
      • Amanah dapat dipercaya.
      • Tabligh menyampaikan.
      • Fathanah artinya bijaksana.
      • Ma’shum artinya senantiasa mendapatkan bimbingan dari Allah.
      Jumlah Nabi dan Rasul tidak diketahui secara pasti, ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa jumlah nabi adalah 124000 orang dan Rasul sebanyak 313 orang adapun jumlah Nabi dan Rasul pada umumnya diketahui berjumlah 25 orang.

      DAFTAR PUSTAKA

      1. Drs. Atang Abdul Hakim dan DR. Jaih Mubarak MA. Metodologi Studi Islam. 1999. Rosda Karya, Bandung.