Pages

Showing posts with label Makalah. Show all posts
Showing posts with label Makalah. Show all posts

BAB III KESIMPULAN

KESIMPULAN SHALAT QASHAR DAN SHALAT JAMA
Agama Islam merupakan agama yang sangat toleran terhadap umatnya. Lihat saja pembahasan sebelumnya (Bab I dan Bab II). Shalat merupakan amal yang benar-benar tidak boleh ditinggalkan, karena shalat adalah penentu amal. Jangankan ditinggalkan yang lalai terhadapnya pun masuk neraka “فويل للمصلي
Namun dalam hal ini Islam memahami betul kondisi umatnya. Kadang umatnya memiliki halangan untuk melakukan shalat, maka Islam memberikan rakhsah atau keringanan yaitu jama’ dan qashar bagi mereka yang memiliki halangan, kondisinya tidak setiap kondisi diperbolehkannya melakukan jama’ dan qashar itu. Namun ada ketentuan-ketentuan yang harus memenuhi diperbolehkannya menjama’ dan mengqashar, yaitu dengan jarak yang ditempuh + 3 mil, masih dalam perjalanan, muawalah (berkelanjutan) dan berniat.
Menurut pendapat yang dipilih, boleh mengerjakan jama’ taqdim atau menjama’ takhir lantaran sakir, misalkan sakit yang sangat payah atau menimbulkan masyaqah. Namun sebagian ulama lagi mengatakan bahwa shalat fardhu ketika sakit masih bisa dilakukan dengan duduk atau berbaring bahkan dengan isyarat, dan pendapat ini masih diperselisihkan.

Terakhir kami mengutip sebuah kalimat yang terdapat dalam kitab min haj: “Barang siapa yang mengerjakan ibadah yang diperselisihkan oleh para ulama tentang syahnya sedangkan dia tidak taqlid kepada pihak yang dapat membolehkannya, maka wajib mengulang mengerjakannya lagi. Demikianlah karena keberaniannya melakukan ibadah yang seperti itu dianggap sebagai abats (main-main, melakukan sesuatu yang tanpa guna).

C. Shalat Jama’ Qashar

Biasanya para musafir kalau mengerjakan shalat jama’ sekaligus diqashar (diringkas)15. Adapun prakteknya sama dengan shalat jama’ taqdim dan shalat jama’ takhir. Hanya saja karena mengerjakannya diringkas, maka shalat dzuhur, ashar dan isya dilakukan hanya 2 raka’at. Kedua shalat dikerjakan dalam satu waktu dan jumlah raka’atnya menjadi 2, kecuali shalat maghrib hanya bisa dijama’ tapi tidak bisa diqashar.
Disamping itu di dalam menjalankan shalat qashar tidak ada tasyahud awal. Karena di dalam shalat qashar seperti shalat dzuhur, shalat ashar dan shalat isya’ hanya dikerjakan 2 raka’at. Jadi pada waktu raka’at yang kedua langsung tasyahud akhir dan salam.
Contoh niat shalat jama’ taqdim qashar:
اصلى فرض العصر ركعتين مجموعا بالظهر جمع تقديم قصرا لله تعالى
“Saya tunaikan dzuhur diringkas 2 raka’at dijama’ taqdim dengan shalat ashar, sekaligus diqashar, karena Allah Ta’ala”.
Contoh niat shalat jama’ takhir qashar:
اصلى فرض العشاء ركعتين مجمعوعا بالمغرب جمع قاخو قصرا لله تعالى
“Saya tunaikan shalat fardhu isya dua rakaat, dijama’ takhir dengan maghrib sekaligus diqashar karena Allah Ta’ala”.
_________________________________
15. Modul Fiqih untuk D2 PPGI, hlm. 94.

B. Shalat Jama’

1. Pengertian Shalat Jama’
Shalat jama’ artinya mengumpulkan dua shalat wajib dalam satu waktu.11 Misalnya, shalat dzuhur dan ashar pada waktu dzuhur atau ashar.

2. Dasar Shalat Jama’
Shalat jama’ hukumnya boleh bagi orang-orang yang sedang dalam perjalanan berada dalam keadaan hujan, sakit atau karena ada keperluan lain yang sukar menghindarinya.12 Akan tetapi selain dari perjalanan masih diperselisihkan para ulama.
Shalat wajib yang boleh dijama’ ialah shalat dzuhur dengan shalat ashar dan shalat maghrib dengan shalat isya. Dasarnya hadits Ibnu Abbas:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يجمع بين صلاة الظهر والعصر إذا كان على ظهر سير ويجمع بين المغرب والعشاء - رواه البخاري
“Rasulullah SAW biasa menjama’ antara shalat dzuhur dengan ashar, apabila beliau sedang dalam perjalanan dan menjama’ maghrib atau isya”.
Menjama’ shalat isya dengan shubuh tidak boleh atau menjama’ shalat ashar dengan maghrib juga tidak boleh, sebab menjama’ shalat yang dibenarkan oleh Nabi SAW hanyalah pada seperti tersebut pada hadits-hadits Ibnu Abbas.
Adanya orang yang menjamin lima shalat wajib sekaligus pada saat yang sama adalah perbuatan yang tidak dibenarkan. Orang yang melakukan hal semacam ini biasanya beranggapan bahwa boleh mengqadha shalat. Padahal shalat wajib yang ditinggalkan oleh seorang muslim, selain karena haid atau nifas atau keadaan bahaya maka orang itu termasuk melakukan dosa besar dan shalat wajib yang ditinggalkannya itu tidak dapat diganti pada waktu yang lain atau diqadha. Sebagaimana dalam sebuah hadits.
 لا قضى فى الصلاة ولكن قضى فى الصوم - الحديث
“... tidak ada qadha dalam shalat tapi qadha itu ada pada puasa” (Al Hadits).

3. Macam-macam Shalat Jama’
Shalat jama’ dibagi pada dua bagian yaitu jama’ taqdim dan jama’ takhir. Jama’ taqdim ialah melaksanakan shalat dzuhur dan ashar pada waktu dzuhur; shalat maghrib dan isya’ di waktu maghrib. Sedangkan jama’ takhir ialah melaksanakan shalat dzuhur dan ashar di waktu ashar; shalat maghrib dan isya’ di waktu isya.
Sabda Rasulullah SAW.
عن أنس قال كان رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا رحل قبل ان تزيغ الشمس اخر الظهر الى الوقب العصر تم نزل يمع بينهما فإن زاعت قبل ان يرتحل صلى الظهر تم ركب - رواة البخارى ومسلم
“Dari Anas katanya: Rasulullah SAW, Apabila berangkat dalam perjalanan beliau, sebelum tergelincir matahari, maka beliau ta’akhirkan sembahyang dzuhur ke waktu ashar, kemudian beliau turun (berhenti) beliau jama’kan keduanya (dzuhur dan ashar) maka jika telah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau sembahyang dzuhur dahulu, kemudian baru beliau naik kendaraan” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan juga sabda beliau:
قال صعاذ بن جبل رضى الله عنه كان النبي صلى الله عليه وسلم قى غزوة تبوك انا ارتحل قبل ان تزيغ الشمس أخر الظهر حتى يجمعهما الى العصر يصهما جميعا. واذا ارتحل بعد زيغ الشمس صلى الظهر والعصر جمعا ثم سار. وكان اذا ارتحل قبل المغرب المغر حتى يصلهما مع العشاء وإذا ارتحل بعد المغرب عجل العشاء فصلاهما مع المغرب
 رواه ابو دود واترمدى-
“Muadz Ibnu Jabal r.a berkata, “Nabi SAW pada perang tabuk, bila terangkat sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan dzuhur, kemudian menjama’nya dengan ashar. Tetapi apabila berangkat setelah tergelincir matahari, beliau menjama’ dzuhur dan ashar (pada waktu dzuhur), lalu berangkat (meneruskan perjalanannya). Demikian pula bila ia berangkat sebelum maghrib sehingga ia menjama’nya dengan isya, dan bila berangkat setelah waktu maghrib beliau menyegerakan isya’ dan menjama’nya dengan maghrib (jama taqdim)” (HR. Abu Daud dan Turmudzi). 

4. Syarat-syarat Shalat Jama’
Pada hadits di atas sudah jelas bahwa shalat jama’ dibagi pada dua bagian yaitu jama’ taqdim dan jama takhir. Ada beberapa syarat yang harus dilakukan ketika akan menjelaskan shalat jama’, baik itu jama taqdim maupun jama’ takhir.
Adapun syarat jama’ taqdim berdasarkan sebagian ulama ada tiga:13
a. Niat jama’ pada shalat yang pertama sekalipun dalam prakteknya akan dipisahkan dengan salam.
b. Tertib, maksudnya hendak dimulai dengan sembahyang yang pertama (dzuhur sebelum ashar, maghrib sebelum isya’).
c. Muawalah dalam penilaian umum. Dalam hal ini, tidak mengapalah bila shalat yang dijama’ itu terpisahkan sejenak, tidak cukup melakukan shalat dua raka’at. Akan tetapi yang lebih utama berturut-turut seolah-olah satu sembahyang.
Sedangkan syarat jama’ takhir adalah sebagai berikut:14
a. Niat jama’ pada waktu shalat yang pertama.
b. Masih dalam bepergian hingga selesai shalat yang kedua.

5. Tata Cara Shalat Jama’
a. Cara mengerjakan shalat jama’ taqdim
Bila seseorang hendak shalat dzuhur dan ashar pada waktu dzuhur (jama’ taqdim) kerjakanlah shalat dzuhur sampai malam, terus disambung dengan shalat ashar sampai selesai. Niat shalat ashar yang dijama’ taqdim dengan shalat dzuhur dikerjakan waktu dzuhur:
اصلى فرضى الظهر اربع ركعات مجموعا بالعصر جمع تقديم لله تعالى
“Saya tunaikan shalat fardu dzuhur empat rakaat, dijama’ taqdim dengan shalat ashar karena Allah Ta’ala”.
b. Cara mengerjakan shalat jama’ takhir
Bila seseorang hendak shalat maghrib dan isya pada waktu isya (jama’ takhir) kerjakanlah shalat isya sampai sama terus sambung dengan shalat maghrib sampai selesai. Dan pada waktu shalat yang pertama harus dilakukan niat untuk mengerjakan shalat pada waktu yang kedua. Adapun niatnya sebagai berikut:
اصلى فرض العشاء اربع ركعات مجموعا باالمغرب جمع تاخير لله تعالى
“Saya tunaikan shalat fardhu isya empat rakaat dijama’ takhir dengan maghrib, karena Allah Ta’ala”.
_________________________________
11.Drs. M. Thalib. Op. Cit, hlm. 71.
12.Drs. Aliy ‘Asad. Op. Cit. Hlm. 351.
13.Ibid, hlm. 350.
14.Ibid, hlm. 351.

3. Syarat-syarat Shalat Qashar

Dalam shalat qashar ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan sehingga shalat ini bisa dilakukan.

a. Orang yang sedang bepergian atau merantau dan perjalanan yang dilakukan bukan ma’siat (terlarang). Sebagaimana disebutkan dalam hadits Tsumamah bin syarahbil:
خرجت إلى الن عمر فقلت: ماصلاة المسفر؟ فقال: ركعتين ركعبين الا صلاة المغرب ثلاثا - رواه احمد
“Saya pernah pergi ke tempat Ibnu Umar, saya bertanya kepadanya: bagaimanakah shalatnya musafir? Jawabnya: “Dua rakaat-dua rakaat kecuali shalat maghrib, tiga rakaat” (HR. Ahmad).6

b. Perjalanannya jarak jauh. Tentang berapa (meter/kilo/mil) jarak tempuh yang membolehkan
mengqashar shalat dapat dilihat pada hadits di bawah ini.7
قال انس: مليت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم الظهر بلمدينة اربعا وصلت معه العصر بذالحليفة ركعتين (رواه مسلم). قال أنس رضى الله عنه: كان رسول الله اذ خرد مسبرة ثلاثة اميال او ثلاثة فراسخ على ركعتين - رواه مسلم
“Anas r.a berkata: “Aku shalat bersama Rasulullah di Madinah empat rakaat (sebelum safar) dan aku shalat ashar bersama beliau di Dzulhulaifah dua rakaat” (HR. Muslim).
“Anas r.a berkata: “Rasulullah SAW., apabila melakukan perjalanan tiga mill atau tiga farsakh, shalat dua rakaat” (HR. Muslim).
Dari kedua hadits di atas dapat kita ketahui bahwa jarak perjalanannya minimal tiga mil atau tiga farsakh. Satu mil + 1.748 m. Jarak antara Madinah dan Dzulhulaifah + 6 mil. Sedangkan satu farsakh + 8 km atau 4,57 mil, atau jarak perjalanan itu lebih dari satu hari satu malam. Akan tetapi yang kita dapati pada buku pelajaran fiqih dari mazhab Syafi’i ditulis bahwa jarak beperbian yang dibenarkan untuk mengqashar shalat adalah delapan puluh mil atau + seratus dua puluh kilometer. Dan inilah yang banyak diikuti oleh sebagian umat Islam di negeri kita. Karena yang ditetapkan oleh Rasulullah adalah tiga mil ke atas, maka yang lebih utama kita ikuti adalah ketetapan Rasulullah SAW ini.
قال أنس رضى الله عنه: خرجنا مع النبي صلى الله عليه وسلم من المدينة إلى المكة فصلى ركعتين حتى رجعنا الى المدينة, فقلت اقمتم بها شيأ؟ اقمنا بها عشرا - رواه البخارى
“Anas r.a berkata kami keluar bersama Nabi dari Madinah ke Mekkah. Beliau shalat dua rakaat sehingga kami kembali ke Madinah. Maka aku bertanya, “Apakah kalian bermukim di Mekkah? Jawabnya: kami bermukin di Mekkah selama sepuluh hari” (HR. Bukhari).
Hal yang serupa batas lamanya mengqashar shalat tidak ditentukan itu dapat kita lihat dari hadits Tsumamah Ibnu Syarahir yang diriwayatkan oleh Ahmad, ia berkata: “saya menemui Ibnu Umar, lalu saya bertanya “Apakah shalat musafir itu”? ia menjawab dua rakaat-dua rakaat kecuali shalat maghrib. “Saya bertanya lagi, apa pendapatmu jika kami berada di Dzilmajaj?”. Ia balik bertanya, “apakah Dilmajaz itu?” saya menjawab, “suatu tempat yang kami berkumpul, berdagang, dan tinggal selama dua puluh lima hari atau lima belas malam”. Ibnu Umar berkata, “Hai anak laki-laki, saya pernah tinggal di Ajerbeijan. Saya tidak yakin apakah empat bulan atau dua rakaat”.
Jadi kalau kita lihat dari hadits di atas memang tidak ada ketentuan untuk batas lamanya mengqashar shalat bagi musafir. Dan mungkin inilah yang dimaksud oleh sebagian para ulama sebagai salah satu syarat bahwa shalat qashar masih harus ada dalam bepergian.

c. Shalat yang diqashar itu, shalat adaan (tunai) bukan shalat qadha. Adapun shalat yang ketinggalan di waktu berjalan boleh diqashar atau diqadha dalam perjalanan, tetapi yang ketinggalan sewaktu mukim tidak boleh diqadha dengan qashar sewaktu dalam perjalanan.8

d. Berniat qashar ketika takbiratul ikhram.
 
e. Tidak bermamum sekalipun sebentar kepada orang yang tidak mengqashar shalatnya, sekalipun juga musafir.9

4. Tata Cara Shalat Qashar
Pada prinsipnya, pelaksanaan shalat qashar sama dengan shalat biasa hanya saja berbeda pada niat rakaatnya dijadikan 2 rakaat dan tidak ada tahiyat awal. Jadi setelah dua rakaat maka lakukanlah tahiyat akhir dan salam.
Contoh niat shalat dzuhur yang diqashar:
نويت اصلى فرض الظهر مقصورة لله تعالى
“Aku tunaikan shalat fardhu dzuhur, diqashar karena Allah Ta’ala”.10

___________________________________________
6. Drs. Aliy As’ad. Fathul Mu’in I. Menara Kudus. Yogyakarta. 1979. Hlm: 348.
7. Dewan Hisbah PP. Persis. Op. Cit., hlm: 187.
8. Ibid, hlm. 121.
9. Drs. Aliy ‘Asad. Op. Cit. Hlm. 350.
10. Muhammad Ibn Ahmad. Op. Cit, hlm. 86.

BAB II SHALAT QASHAR DAN SHALAT JAMA

A. Shalat Qashar
1. Pengertian Shalat Qashar
Shalat qashar ialah memperpendek atau meringkas shalat wajib yang empat rakaat menjadi dua rakaat dan dilakukan pada waktu masing-masing.1 Jadi, dari pengertian tersebut bahwa shalat yang boleh diqashar hanya ada tiga yaitu: shalat dzuhur, ashar dan isya.

2. Dasar Mengqashar Shalat
وان اضربتم فى الأرض فليس عليكم جناج ان تكصرو امن الصلاة ان خفتم ان يفتينكم الذين كفروا ان الكفرين كانوا لكم عدوامبينا
“Dan bila kamu bepergian di bumi, maka tidak mengapa atas kamu untuk mengqashar shalat, jika takut, bahwa orang-orang kafir itu akan mengganggu kamu karena sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu”.2
Menurut ayat di atas, mengqashar shalat hanya disyariatkan ketika dalam safar dan karena khawatir dari gangguan orang-orang kafir (tidak aman). Namun mengqashar shalat juga kemudian diberlakukan walaupun dalam keadaan aman. Hal ini sepeti dijelaskan dalam sebuah hadits sebagai berikut:
قال أبو يعلى بن أمية: قلت لعمر بن الخطاب رضى الله عنه (فليس عليكم جناج ان تقصروا من الصلوة ان خفتم أن يفتنكم الذين كفروا) فقد امن الناس؟ قال عجيت مما عجبت منه فسألت رسول الله عن ذلك فقال: صدقة تصدق الله عليكم ماقبلوا صدقة – رواه مسلم
“Abu Ya’la Ibnu Umayah berkata, “saya pernah bertanya kepada Umar Ibnu al-Khatab tentang ayat LAISA ‘ALAIKUM JUNAHUN ... KAFARU. Sedangkan sekarang orang-orang telah aman? Umar menjawab, “akupun pernah kaget sebagaimana engkau kaget, lalu saya bertanya kepada Rasulullah SAW, mengenai hal itu. Beliau menjawab, “itu adalah shadaqah yang Allah bershadaqah dengannya atas kalian. Maka terimalah shadaqah-Nya” (HR. Muslim).4
Shalat yang boleh diqashar seperti tersebut dalam pengertian di atas adalah shalat yang empat rakaat. Karena shalat-shalat inilah yang dibenarkan oleh Rasulullah SAW. Untuk diqashar sebagaimana Abdullah Bin Umar mengatakan:
صحبت النبي صلى الله عليه وسلم وكل لايذيد فى السفر على ركعتين وأبا بكر وعمو وعثمان كذلك - رواه البخارى
“Aku menyertai Nabi dalam safarnya. Beliau tidak (shalat) lebih dari dua rakaat (kecuali maghrib). Demikian juga Abu Baka, Umar dan Utsman” (HR. Bukhari).5
Dari penjelasan dan hadits di atas mungkin muncul pertanyaan kenapa shalat subuh dan maghrib tidak bisa diqashar? Jawabnya, kalau kita telaah dari berbagai hadits, karena hal itu tidak dilakukan oleh Rasulullah. Namun, ada juga para ulama menjelaskan kenapa shalat maghrib dan subuh tidak diqashar. Karena, tidak mungkin untuk melakukan shalat 1,5 rakaat untuk maghrib sedangkan untuk shalat subuh orang jarang bepergian untuk melewati subuh. Yang pasti hal itu tidak dilakukan oleh Rasulullah.

__________________________________________
1. Drs. M. Thalib. Fiqih Tsanawiyah. Kota Kembang. Yogyakarta. 1994. Hlm: 72.
2. QS. An-Nisa [4]: 101.
3. Dewan Hisbah PP. Persis. Risalah Shalat. Pustaka Umat. Bandung. 2002. Hlm: 184.
4. Dewan Hisbah PP. Persis. Op. Cit., hlm. 187.
5. Muhammad Ibnu Ahmad. Kasifatu As-Saja. Surabaya. Hlm: 87.

SHALAT QASHAR DAN SHALAT JAMA

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ............................................................ i
DAFTAR ISI ..........................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN .......................................................1
BAB II SHALAT QASHAR DAN SHALAT JAMA’ ..............2
A. Shalat Qashar ................................................................ 2
  1. Pengertian Shalat Qashar ..............................2
  2. Dasar Shalat Qashar ....................................2
  3. Syarat-syarat Shalat Qashar ..................... 4
  4. Tata Cara Shalat Qashar 6
B. Shalat Jama’ .................................................... 6
  1. Pengertian Shalat Jama’ ............................. 6
  2. Dasar Shalat Jama’ .....................................7
  3. Macam-macam Shalat Jama’ .......................8
  4. Syarat-syarat Shalat Jama’ ...........................9
  5. Tata Cara Shalat Jama’ .........................10
C. Shalat Jama’- Qashar ..................................10
BAB III KESIMPULAN ..................................12
DAFTAR PUSTAKA .....................................13

i ii iii 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 12 13

Penggunaan Metode Dalam Pembelajaran

METODE DALAM PEMBELAJARAN
1. Pengertian Metode
Didalam dunia pendidikan, istilah metode secara sederhana berarti suatu cara yang harus dilalui untuk menyajikan bahan pelajaran agar tercapai tujuan pendidikan.*1 Sedangkan menurut kamus Purwadarminta ( 1976 ), secara umum metode adalah cara yang telah teratur dan terpikir baik – baik untuk mencapai suatu maksud. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, metode adalah cara kerja yang bersistem untuk memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan guna mencapai tujuan yang ditentukan. Metode berasal dari bahasa Inggris yaitu Method artinya melalui, melewati, jalan atau cara untuk memperoleh sesuatu.*2 Sedangkan menurut kamus Webster’s Third New International Dictionary of The English Language ( yang selanjutnya disebut Wbster”s ) yang dimaksud dengan metode pada umumnya adalah:
  1. Suatu prosedur atau proses untuk mendapatkan suatu objek.
  2. Suatu disiplin atau system yang acapkali dianggap sebagai suatu cabang logika yang berhubungan dengan prinsip – prinsip yang dapat diterapkan untuk penyidikan kedalam atau eksposisi dalam berbagai subjek
  3. Suatu prosedur, teknik, atau cara melakukan penyelidikan yang sistematis yang dipakai oleh atau yang sesuai dengan suatu ilmu ( sains ), seni atau disiplin tertentu…
  4. Suatu rencana sistematis yang diikuti dalam menyajikan materi untuk pengajaran ….
  5. Suatau cara memandang, mengorganisasi, dan memberikan bentuk, dan arti khusus pada materi- materi artistic.
Sedangkan menurut kamus The New Lexicon Webster’s Dictionary of The English ( yang selanjutnya disebut dengan The New Lexicon ), metode adalah : “ suatu cara untuk berbuat sesuatu untuk mengerjakan sesuatu, keteraturan dalam berbuat, berencana dan lain – lain : suatu susunan atau system yang teratur “. ( 1989 : 628 )*3
Berdasarkan beberapa definisi metode yang diungkapkan oleh para ahli pada prinsipnya sama yaitu merupakan suatu cara dalam rangka pencapaian tujuan, dalam hal ini dapat menyangkut kehidupan ekonomi, social, politik, maupun keagamaan. Jadi metode erat kaitannya dengan prosedur, proses, atau teknik yang sistematis dalam penyelidikan suatu disiplin ilmu tertentu untuk mendapatkan objek ( bahan – bahan ) yang diteliti. Dalam proses pendidikan metode mempunyai peran sangat penting dalam upaya mencapai tujuan pendidikan. Ia membermaknakan materi pelajaran yang tersusun dalam kurikulum pendidikan sedemikian rupa sehingga dapat dipahami sehingga dapat diserap atau dipahami oleh anak didik dan menjadi pengertian – pengertian yang fungsional terhadap tingkah laku. Metode adalah strategi yang tidak dapat ditinggalkan dalam proses belajar mengajar. Setiap kali mengajar guru pasti menggunanakan metode, berbagai macam metode yang guru gunakan tentunya metode yang digunakan itu tidak sembarangan, melainkan sesuai dengan tujuan pembelajaran.

Sebelum kita beranjak kedalam pembahasan yang selanjutnya alangkah baiknya jika kita mengatahui apa itu pembelajaran. Pembelajaran dapat diartikan sebagai setiap upaya yang sistimatik dan disengaja untuk menciptakan kondisi – kondisi agar kegiatan pembelajaran dapat berjalan secara efektif dan efesien.*4 Sedangkan menurut pendapat lain pembelajaran adalah suatu kombinasi yang tersusun meliputi unsur – unsure manusiawi, material, fasilitas, perlengkapan dan prosedur yang saling mempengaruhi mencapai tujuan pembelajaran.*5 Sedangkan menurut Arief Sadiman (1990 ), pembelajaran adalah usaha – usaha yang terencana dalam memanipulasi sumber – sumber belajar agar terjadi proses belajar dalam diri peserta didik. *6 Sedangkan Iskandar ( 1995 )mengartikan pembelajaran adalah upaya untuk mebelajarkan siswa. Dan menurut Dugeng ( 1993 ) adalah upaya untuk membelajarkan peserta didik. Dalam kegiatan pembelajaran tersebut tidak dapat lepas dari interaksi antara sumber belajar dengan warga belajar, sehingga dalam pelaksanaan interaksi tersebut diperlukan berbagai cara dalam pelaksanaannya. Dalam interaksi tersebut terlibat beberapa orang diantaranya siswa, guru, dan tenaga ahli lainnya, misalnya tenaga laboratorium. Sedangkan sumber belajar diantara buku – buku, papan tulis, dan kapur, fotograpi, slide dan film, audio dan video tape.
Metode dalam pembelajaran tidak hanya berfungsi sebagai cara untuk menyampaikan materi saja, sebab sumber belajar dalam kegiatan pembelajaran mempunyai tiga cakupan yang luas yaitu disamping sebagai penyampai informasi juga mempunyai tugas untuk mengelola kegiatan pembelajaran sehingga warga belajar dapat belajar untuk mencapai tujuan secara cepat.
Setiap tujuan yang dirumuskan menghendaki penggunaan metode yang sesuai. Untuk mencapai suatu tujuan yang diharapkan setiap guru tidak mesti menggunakan satu metode, tetapi bisa juga menggunakan beberapa metode dalam sebuah pembelajaran. Apalagi jika rumusan itu lebih dari satu, dua ataupun tiga rumusan tujuan.dalm hal ini guru perlu adanya sebuah penggabungan penggunaan metode pengajaran. Dengan begitu kekurangan metode yang satu akan tertutupi dengan metode yang lainnya lagi, dengan demikian metode mengajar yang saling melengkapi ini akan menghasilkan hasil pengajaran yang lebih baik daripada menggunakan atau terpaku dalam satu metode.
Metode mengajar yang berfariasi akan menggairahkan belajar anak didik. Variasi dalam kegiatan pembelajaran adalah perubahan dalam proses kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi para peserta didik serta mengurangi kejenuhan dan kebosanan*7. Pada suatu kondisi tertentu anak didik akan merasa bosan dengan metode ceramah, disebabkan mereka harus dengan setia dan tenang mendengarkan penjelasan guru tentang suatu masalah. Kegiatan pengajaran seperti itu harus guru alihkan dengan metode yang lain bisa dengan metode Tanya jawab atau metode diskusi, karena kemampuan setiap metode tersebut berbeda – beda, kemampuan yang dihasilkan oleh metode ceramah tentunya akan berbeda dengan metode yang dihasilkan oleh metode Tanya jawab atau diskusi. Demikian juga dengan penggunaan metode mengajar lainnya yang diantaranya adalah metode eksperimen, observasi, karyawisata, problem solving, dan lain sebagainya yang nanti akan kita bahas di dalam macam – macam metode.

2. Karakter Metode Pengajaran.
3. Kedudukan Metode.
4. Macam – Macam Metode.
5. Ciri – Ciri Umum Metode Yang Baik
_______________________________
*1. Mahmud dan Tedi Priatna, Pemikiran Pendidikan Islam, ( Bandung : SAHIFA, 2005 ), h 151
*2. Ihat Hatimah, Strategi dan Metode Pembelajaran, ( Bandung : ANDIRA, 2000 ), h 9
*3. Abuy Sodiqin dan Badruzaman, Metodologi Studi Islam, ( Bandung : Insan Mandiri, 2004 ) h 5-6
*4. Ibid, h 10
*5. Syaiful Bahri Djamarah dan Aswan Zein, Strategi Belajar Mengajar, ( Jakarta, Rineka Cipta : 1996 ) h 179
*6. M Sobry Sutikno, Pembelajaran Efektif, ( Mataram, NTP Press :2005 ) h 27
*7. Ibid. h. 56




Karakter Metode Pengajaran

1. Pengertian Metode

2. Karakter Metode Pengajaran
Metode mengajar yang digunakan guru – guru di sekolah dalam setiap pertemuannya di kelas saya yakin itu tidak asal pilih, tetapi itu semua telah melalui beberapa proses penyeleksian yang sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dalam pertemuan tersebut, dalam merumuskan tujuan pembelajaran jarang sekali guru – guru merumuskannya hanya dengan satu tujuan bisa dua bahkan lebih, oleh karena itu guru tidak pernah menggunakan satu metode dalam menyampaikan materi di kelas, penggunaan metode yang satu ditujukan untuk tujuan yang satu dan tujuan yang lainnya seorang guru biasanya menggunkan metode yang lai lagi.

Metode apapun yang di gunakan oleh seorang guru di sekolah hendaklah seorang guru tersebut memperhatikan beberapa karakter atau prinsip – prinsip dalam menggunakan metode, yakni :*8
  1. Prinsip Motifasi dan tujuan belajar. Motivasi adalah tenaga penggerak yang menimbulkan upaya keras untuk melakukan sesuatu. Menurut E.P. Hutabarat ( 1995 ), motivasi adalah Sesuatu yang mendorong seseorang untuk bergerak, baik disadari maupun tidak disadari. Motivasi belajar adalah jantungkegiatan belajar, sesuatu pendorong yang bisa membuat orang belajar. Segala hasil dan sukses dalam belajar itu bergantung pada motivasi. Semakin orang tertarik terhadap suatu bahan semakin gampang dia akan menguasai dan menyimpannya. Menurut Wuwur Hendrikus (2001) menjelaskan bahwa hasil optimal dari proses belajar tergantung pada motivasi yang kuat.*9 Motivasi memiliki kekuatan yang sangat dahsyat sekali dalam proses belajar mengajar, belajar tanpa sebuah motifasi bagaikan badan tanpa jiwa, atau laksana mobil tanpa bensin.
  2. Prinsip Kematangan dan perbedaan individual. Tahapan belajar pada setiap anak manusia yang satu dengan yang lainnya berbeda – beda, dan kepekaan terhadap penerimaan pelajaran itu pun berbeda – beda. Menurut Piaget yang dikutip Mansur ( 1991 : 104 ) memiliki tiga fase :

    • Fase Pra Operasional, yakni usia 5-6 tahun atau masa pra sekolah. Pada masa ini seorang anak belum bisa membedakan secara gamblang, anak pada masa ini akan timbul pertanyaan – pertanyaan yang akan sulit dijelaskan atau akan banyak prtanyaan yang abstrak, dan ini bisa dijawab dengan cerita – cerita yang masuk rasio mereka.
    • Fase Operasi Konkret. Masa ini pemikiran anak sudah mulai berkembang, anak pada masa ini sudah mulai bisa berfikir abstrak. Berfikir abstrak adalah belajar yang menggunakan cara – cara berfikir abstrak*10. Tujuannya untuk memperoleh pemahaman dan pemecahan masalah masalah yang tidak nyata. Dalam mempelajari hal – hal yang abstrak diperlukan peranan akal yang kuat disamping penggunaan prinsip, konsep,dan generalisasi. Pada masa ini anak akan tunduk kepada perintahnya. 
    • Fase Operasional Formal. Pada fase ini anak sudah mulai bisa berfikir apa yang ada dibalik realitas, baik melalui percobaan ataupun observasi. Lebih lanjut Kohlberg (1995 : 68 ), menggambarkan bahwa pada anak umur 10 sampai 16 tahun perkembangan moralnya bercirikan sebagai berikut, diantaranya :

      •  Orientasi pada hukuman dan ganjaran serta pada kekuatan fisik dan material.
      • Orientasi anak manis berusaha mempertahankan harapan dan memperoleh persetujuan kelompoknya.
      • Orientasi otoritas, hukuman dan kewajiban untuk mempertahankan tata tertib yang tetap diyakini sebagai nilai utama.
  3. Prinsip Penyediaan Peluang dan Pengalaman Praktis. Pada kedaan ini peran aktif siswa sangat berpengaruh sekali terhadap psikologisnya, pengajaran yang dia alami akan lebih berarti disbanding dengan kata – kata. Confusius pernah menekankan arti pentingnya belajar dari pengalam. Dengan perkataan :“Saya dengar dan saya lupa”.“Saya liat dan saya ingat”.“Saya lakukan dan saya Faham”.
  4. Integrasi Pemahaman dan Pengalaman. Penyatuan pemahaman dan pengalaman akan menimbulkan kegiatan pembelajaran akan tampak semakin nyata manfaat dan tujuan dari sebuah pembelajaran.
  5. Prinsip Fungsional. Belajar merupakan proses pengalaman hidup yang bermanfaat bagi keidupan selanjutnya. Dalam artian seseorang yang telah belajar dia akan mudah untuk menjalani rintangan kehidupan, dan seseorang yang telah belajar tidak pernah jatuh pada lubang yang sama.
  6. Prinsip Menggembirakan. Belajar merupakan proses yang terus berlanjut tanpa henti, tentu seiring dengan kebutuhan dan tuntutan yang terus berkembang. Menurut Dori Wuwur Hendrikus belajar harus menimbulkan rasa senang, jika tidak akan menambah beban hidup.
3. Kedudukan Metode.
4. Macam – Macam Metode.
5. Ciri – Ciri Umum Metode Yang Baik

________________________
*8 Pupuh Fathurrahman, Strategi Belajar Mengajar, ( Bandung, Tunas Nusantara : 2001 ) h 55
*9 M Sobry Sutikno, Pembelajaran Efektif, ( Mataram, NTP Press :2005 ) h 48
*10 Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan, ( Bandung, Rosda Karya : 1995 ) h 122

Macam – Macam Metode Mengajar

1. Pengertian Metode
2. Karakter Metode Pengajaran
3. Kedudukan Metode.

4. Macam – Macam Metode.
Metode mengajar terdiri dari beberapa macam, mulai dari yang tardisional – konvensional sampai yang modern – kontemporer. Ada beberapa metode yang sering digunakan dalam proses belajar mengajar. Para pakar menyebutkan beberapa macam metode dalam pembelajaran. Pupuh Fathurohman mengatakan metode terdiri dari : Metode Proyek, Metode Eksperimen, Metode Penugasan, Metode Diskusi, Metode Sosiodrama, Metode Demontrasi, Metode Problem Solving, Metode Karyawisata, Metode Tanya Jawab, Metode Latihan, Metode Ceramah. Kemudian seiring dengan Pupuh Fathurahman, Drs. Mahmud, M.Si dan Tedi Priatna M.Ag sepakat dengan macam metode yang dipaparkan oleh Pupuh Fathurahman.
Berbeda dengan Dra. Ihat Hatimah beliau memaparkan bahwa macam metode lebih kurang ada tiga puluh macam, yang pada kesempatan ini akan saya coba paparkan satu persatu :*13
  1. Metode DIAD. Metode DIAD Yaitu cara komunikasi diantara dua orang baik secara lisan maupun tertulis terutama menyangkut identitas dari masing – masing Pribadi.
  2. Metode Tanya Jawab. Metode Tanya Jawab yaitu cara penjelasan informasi yang pelaksanaannya saling bertanya dan menjawab antara sumber belajar dengan warga belajar.
  3. Metode BROKEN SQUARE. Metode Broken Square yaitu cara penyusunan pecahan – pecahan Bujur sangkar yang dilakukan oleh empat atau lima kelompok menjadi bentuk bujur sangkar.
  4. Metode Ceramah. Metode Ceramah yaitu cara penyampaian informasi secara lisan yang dilakukan oleh sumber belajar kepada warga belajar.
  5. Metode Brainstorming. Metode Brainstorming atau curah pendapat yaitu cara menghimpun gagasan atau pendapat dari setiap warga belajar tentang suatu permasalahan.
  6. Metode Sambutan Melingkar. Metode Sambutan Melingkar yaitu suatu cara untuk menghimpun pendapat warga belajar, yang pelaksanaannya setiap warga belajar harus mengemukakan pendapatnya sesuai dengan permasalahan yang diajukanoleh sumber belajar secara bergiliran dalam keadaan tempat duduk yang melingkar.
  7. Metode Diskusi Kelompok. Metode Diskusi Kelompok yaitu cara pembahasan suatu masalah oleh jumlah anggota kelompok untuk mencapai suatu kesepakatan.
  8. Metode Rembuk Sejoli. Metode Rembuk Sejoli yaitu cara pemecahan suatu masyalah yang pelaksaanaannya warga belajar dalm kelompok dibagi secara berpasangan kemudian dalam waktu yang singkat masing – masing kelompok membahas suatu msayalah dan diakhiri dengan penyampaian laoprannya oleh masing – masing juru bicara dalam kleompok besar.
  9. Metode Buzz Group. Metode Buzz Group Yaitu cara pembahasannya suatu maslah yang pelaksanaannya warga belajar dibagi beberapa kelompok antara tiga sampai enam orang membahas suatu maslah yang diakhiri dengan penyampaian hasil pembahasannya oleh setiap juru bicara pada kelompok besar.
  10. Metode Phillips 66. Metode Phillips 66 yaitu cara pembahsan masalah yang pelaksanaanya warga belajar dibagi dalam kelompok kecil terdiri dri enam orang dan dalam waktu enam menit membahas suatu masyalah yang diakhiri dengan penyampaian laporan oleh setiap juru bicara dalam kelompok kecil.
  11. Metode Fish Bowl. Metode Fish Bowl atau metode cawan ikan yaitu cara pmecahan masalah melalui diskusi yang pelaksanaannya waraga belajar dibagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok dalam dan kelompok luar. Yang melaksankan diskusi yaitu kelompok dalam, sedangkan kelompok luar berperan sebagai pendengar yang satu waktu bisa pindah pada kelompok dalam untuk mengemukakan pendapat.
  12. Metode Membaca dan Bsrdiskusi. Metode Membaca dan Berdiskusi yaitu cara pembahasan suatu permasalahan melalui diskusi dengan mengawali kegiatan dengan membaca terlebih dahulu.
  13. Metode Lukisan Kelompok. Metode Lukisan Kelompok yaitu cara mengekspresikan gagasan oleh setiap kelompok dalam bentuk gambar yang diakhiri dengan kegiatan diskusi yang baik yang bersifat umum maupun bersifat khusus.
  14. Metode Karangan Kelompok. Metode Karangan Kelompok yaitu cara pengekspresian gagasan oleh setiap kelompok dalam bentuk karangan kelompok yang diakhiri dengan kegiatan diskusi baik yang bersifat umum maupun khusus.
  15. Metode Forum Musik. Metode Forum Musik yaitu cara pembahsan sesuatu hal yang diawali dengan mendengarkan musik terlebih dahulu oleh warga belajar.
  16. Metode Penelaahan Induktif Kitab Suci. Metode Penelaahan Induktif Kitab Suci yaitu cara penelaahan sesuatu ayat Kitab Suci yang dikemukakan oleh sumber belajar.
  17. Metode Pembahasan Mendalam Kitab Suci. Metode Pembahasan Mendalam Kitan Suci yaitu cara pembahasan ayat – ayat Kitab Suciyang dikemukakan oleh warga belajar baik secara lisan maupun tertulis
  18. Metode Demontrasi. Metode Demontrasi yaitu cara memperagakan sesuatu hal yang pelaksanaannya diawali oleh peragam sumber belajar kemudian diikuti oleh warga belajar.
  19. Metode Resitasi/Penugasan. Metode Resitasi yaitu cara pemberian tugas yang dilakukan oleh sumber belajar kepada warga belajar yang pelaksanaannya dapat dilakukan di dalam kelas maupun di luar kelas, serta dapat dilakukan secara individual maupun kelompok.
  20. Metode Drill/Latihan. Metode Drill yaitu cara melatih warga belajar tentang kegiatan – kegiatan tertentu secara berulang ulangdengan materi yang sama.
  21. Metode Symposium. Metode Symposium Yaitu cara penyimpanan materi secara lisan dilakukan berupa kegiatan ceramah oleh beberapa orang nara sumber.
  22. Metode Panel. Metode Panel yaitu cara pembahasan suatu masalah melalui suatu kegiatan diskusi yang dilakukan oleh beberapa ahli dari berbagai keahlian dihadapi oleh warga belajar.
  23. Metode Forum/Diskusi Panel. Metode Forum Panel merupakan pengembangan dari metode panel. Metode Forum Panel sama dengan Metode Diskusi Panel
  24. Metode Seminar. Metode Seminar yaitu cara penyampaian informasi brdasarkan hasil penelitian yang diikuti dengan kegiatan diskusi oleh seluruh warga belajar dibawah bimbingan sumber belajar.
  25. Metode Studi Kasus. Metode Studi Kasus yaitu cara penelaahan suatu kasus nyata dilapangan melalui kegiatan penelitian, yang diakhiri dengan kegiatan penyampaian laporan.
  26. Metode Colloquy. Metode Colloquy yaitu cara pembahasan suatu permasalahan yang dilakukan oleh tiga atau empat orang nara sumber dengan didasarkan kepada pertanyaan yang dilakukan oleh tiga atau empat orang sebagai wakil kelompok warga belajar.
  27. Metode Karyawisata. Metode Karyawisata Yaitu cara mengunjungi suatu tempat/objek tertentu dengan melibatkan seluruh warga belajar, dengan kegiatan ada unsure karya dan unsure wisata.
  28. Metode Simulasi. Metode Simulasi yaitu cara permainan yang merupakan cuplikan satu situasi kehidupan nyata yang diangkat dalam kegiatan belajar.
  29. Metode Role Playing/Bermain Peran. Metode Role Playing yaitu cara permainan yang pelaksanaannya berupa peragaan secara singkat oleh warga belajar dengan tekanan utama pada karakteristik/ sifat seseorang dengan dasar memerankan cuplikan tingkah laku dalam situasi tertentu, yang dilanjtkan dengan kegiatan diskusi tentang masalah yang baru diperagakan.
  30. Metode Socio drama. Metode Socio Drama penerapan dan langkah – langkahnya pada prinsipnya sama dengan metode Role Playing yaitu sama –sama termasuk rumpun metode permainan.
5. Ciri – Ciri Umum Metode Yang Baik
__________________
*13. Ibid. h. 18


Kedudukan Metode

1. Pengertian Metode
2. Karakter Metode Pengajaran

3. Kedudukan Metode.
Salah satu kompetensi guru dalam proses pendidikan adalah ketermapilan dalam memilih metode. Pemilihan metode ini sangat berkaitan erat dengan usaha guru dalam menampilkan proses belajar mengajar dengan situasi dan kondisi yang ada sehingga pada akhirnya diharapkan adanya pencapaian tujuan pengajaran yang telah dicitacitakan. Oleh karena itu salah satu hal mendasar yang harus dipahami oleh para guru adalah sejauh mana para guru tersebut memahami kedudukan metode sebagai salah satu factor yang menunjang dalam keberhasilan system belajar mengajar, yang sama pentingnya dengan komponen pendidikan lainnya.

Menurut Syaiful Djamarah dkk. ( 1995 : 82 ), metode memiliki kedudukan sebagai berikut :
a. Motivasi ekstrinsik, sebagai alat pembangkit motivasi belajar.
b. Motivasi sebagai strategi pengajaran dalam menyiasati perbedaan individual anak didik.
c. Metode sebagai alat untuk mencapai tujuan, metode dapat meningkatkan daya serap materi bai siswa dan berdaya serap langsung terhadap pencapaian tujuan*11
Menurut pendapat lain mengatakan bahwa kedudukan metode dalam pembelajaran mempunyai ruang lingkup sebagai cara dalam :*12
  • Pemberian dorongan, dengan sebuah metode yang menarik akan memberi dorongan baik kepada siswa sendiri sebagai objek pengajaran ataupun guru sebagai subjek pengajaran. Karena dengan penggunaan metode dalam pembelajaran ini akan menguntungkan kedua belah fihak.
  • Pengungkap tumbuhnya minat belajar, dengan sebuah metode yang sesuai dan menarik maka minat belajar siswapun akan meningkat seiring dengan kondisi dan keadaan yang ada.
  • Penyampaian bahan ajar, metode juga biasa digunakan guru dalam menyampaikan materi pelajarannya kepada siswa, sehingga bisa tercapainya tujuan yang diharapkan.
  • Pencipta iklim belajar yang kondusip, dengan keterampilan guru memilih metode yang sesuai terhadap bahan ajar yang akan disampaikan akan membuat menarik siswa dalam menerima pelajaran.
  • Tenaga untuk melahirkan kreatifitas, metode juga akan membantu melahirkan bakat – bakat terpendam dari para guru dan murid dalam proses belajar mengajar.
  • Pendorong untuk penilaian diri dalam proses dan hasil belajar. Metode juga bisa mengukur sejauh mana seorang anak didik memahami bahan ajar yang disampaikan.
  • Pendorong dalam melengkapi kelemahan hasil belajar. Metode juga membantu guru dalam menutupi kelemahannya terhadap metode yang lainnya.
Melihat pemaparan para ahli diatas seorang guru harus mengerti dan wajib faham dimana dia akan menempatkan sebuah metode dalam proses belajar mengajar, guru harus terampil melihat keefektifitasan metode yang digunakan terhadap bahan ajar.

4. Macam – Macam Metode.
5. Ciri – Ciri Umum Metode Yang Baik


Ciri – Ciri Umum Metode Yang Baik

1. Pengertian Metode
2. Karakter Metode Pengajaran
3. Kedudukan Metode.
4. Macam – Macam Metode.

5. Ciri – Ciri Umum Metode Yang Baik
Setiap guru yang akan mengajar pasti akan daihapkan pada suatu pilihan metode. Banyak sekali metode yang dapat diguanakan dalam proses belajar mengajar, tapi saya yakin dari sekian banyak metode yang disajikan, ada yang baik manfaatnya bagi guru dan ada yang buruk manfaatnya, itu tergantung guru yang menggunkannya, sejauh mana ia bisa menempatkan metode tersebut pada faknya atau sesuai tujuan yang diharapkan.
Mohammad al Taoumy ( 1983 ) mengatakan terdapat beberapa cirri dari sebuah metode yang baik untuk pembelajaran Pendidikan Agama Islam, yakni :*14
  • Berpadunya Metode dari segi tujuan dan alat dengan jiwa dan ajaran akhlaq Islam yang mulia.
  • Bersifat luwes, Fleksibel dan memiliki daya suai dengan watak siswa dan materi.
  • Bersifat fungsional dalam menyatukan teori dengan praktek dan mengantarkan siswa dalam kemampuan prktis.
  • Tidak mereduksi materi, bahkan sebaliknya justru mengembangkan materi
  • Memberikan keleluasan pada siswa untuk menyatakan pendapatnya.
  • Mampu menempatkan guru dalam posisi yang tepat, terhormat dalam keseluruhan proses pembelajaran.
Demikian makalah yang bisa saya sajikan, saya mohon maaf jika dalam pembuatan makalah ini banyak kekuarangannya karena terbatasnya pengetahuan saya dan buku referensi yang saya miliki. Tetapi sebelum saya menutup makalah ini izinkan saya menampilkan sebuah karya tulis dari seorang Guru SLTP Negeri 1 Purwodadi, Jawa Tengah, yang bernama Rudarti, karya tulis beliau yang saya temukan di Internet cukup menyimak perhatian saya dan pada kesempatan kali ini saya hanya ingin berbagi pengalaman dengan para pembaca sekalian. Beliau memberikan solusi alternatip metode yang bisa digunakan oleh sekolah – sekolah untuk meningkatkan kualitas anak didik. Dan inilah kutipan karya tulis tersebut.

TUJUAN utama dari pengajaran adalah transformasi informasi dari seorang guru kepada peserta didik. Namun, umumnya para guru hanya mengandalkan media pengajaran klasik, seperti ceramah dan gambar sebagai ilustrasi. Padahal sesungguhnya untuk tujuan tercapainya proses belajar tuntas, seorang guru diberikan kebebasan berkreas.

Belakangan ini sejumlah stasiun televisi swasta sedang berebut memberikan tayangan dokumenter yang diputar pada saat prime-time. Sebutlah Discovery dan Born Wild. Saya menilai, tayangan tersebut sarat dengan nilai pendidikan dan dapat menjadi sebuah metode pengajaran alternatif. Tanpa bermaksud terlalu menyanjung, lewat tayangan dokumenter seperti itu sebuah proses belajar-mengajar dapat menjadi sangat mengasyikkan dan menghibur. Bahkan, peserta didik pun tak merasa kalau dirinya sedang berada dalam proses belajar-mengajar.

Saya membayangkan, alangkah indahnya jika metode pengajaran seperti itu diadopsi secara resmi ke dalam sekolah. Saya yakin, dengan metode pengajaran seperti itu pelajaran menjadi sangat menarik dan tidak membosankan. Anda boleh cek, mengapa rata-rata siswa tidak suka dengan pelajaran IPS? Jawabannya karena pada umumnya mata pelajaran itu hanya disampaikan dengan cara menghafal. Akibatnya, siswa merasa cepat lelah dan mengantuk. Padahal, banyak sekali peristiwa yang dapat disajikan dengan gaya dokumenter, seperti proses terjadinya gunung berapi, gempa bumi, atau peristiwa sejarah perjuangan bangsa, yang barangkali menjadi sangat njlimet jika disampaikan dengan metode ceramah.

Dari waktu ke waktu rating tayangan dokumenter selalu meningkat. Perkembangan dari kesuksesan di layar kaca tersebut ternyata diikuti dengan perkembangan di luar. Para orangtua sekarang punya kecenderungan membelikan oleh-oleh bagi anaknya VCD dokumenter dibandingkan dengan membelikan makanan ringan yang banyak mengandung bumbu penyedap. Fenomena tersebut sudah menunjukkan adanya perubahan sikap dan peningkatan kesadaran pendidikan dari para orangtua. Lebih dari itu, tayangan dokumenter belakangan ini sudah mampu menggeser topik pembicaraan dari kisah tayangan telenovela atau tayangan film .

METODE pembelajaran lewat multimedia sesungguhnya bukan hal baru, namun sekarang ini sangat jarang dilakukan karena rendahnya kreativitas guru. Karena itu, sekalipun di satu sekolah terdapat peralatan multimedia, tetapi masih sangat jarang yang memanfaatkannya sebagai materi pembelajaran. Padahal, sesungguhnya tak ada alasan bagi sekolah untuk tidak memakai metode pembelajaran seperti ini, di mana pesawat televisi maupun VCD player bukan lagi menjadi barang mewah. Gagasan terobosan seperti ini saya pikir perlu dilakukan. Sebab, siswa sudah terlalu jenuh jika hanya diwajibkan untuk menghafal buku teks.
seandainya metode pengajaran seperti ini diadopsi oleh sekolah, saya yakin persentase pencapaian belajar tuntas berkaitan dengan diterapkannya kurikulum baru berbasis kompetensi, yang menuntut kreativitas guru dalam mengelola kelas serta dapat meningkatkan keaktifan siswa, maka metode pengajaran ini lebih sesuai. Karena, siswa akan merasa berada pada suasana bermain dan tidak belajar. Setelah itu guru melakukan ulasan untuk mempertajam memori terhadap tayangan yang baru saja dilihat, atau memberi penugasan kepada siswa untuk mendiskusikan materi yang baru saja dilihat untuk kemudian dipresentasikan di depan kelas.
Di samping itu, dengan metode pengajaran ini kerja seorang guru menjadi lebih ringan karena guru tak diwajibkan untuk terus-menerus berdiri di depan kelas seraya mengoceh.


___________________
*14. Pupuh Fathurrahman, Strategi Belajar Mengajar, ( Bandung, Tunas Nusantara : 2001 ) h 54


DAFTAR PUSTAKA

Pupuh Fathurrahman, 2001. Strategi Belajar Mengajar,Bandung, Tunas Nusantara.
Ihat Hatimah. 2000. Strategi dan Metode Pembelajaran, Bandung : ANDIRA
Mahmud dan Tedi Priatna. 2005. Pemikiran Pendidikan Islam, Bandung : SAHIFA
Abuy Sodiqin dan Badruzaman. 2004. Metodologi Studi Islam, Bandung : Insan Mandiri.
Syaiful Bahri Djamarah dan Aswan Zein. 1996. Strategi Belajar Mengajar, Jakarta, Rineka Cipta.
M Sobry Sutikno. 2005. Pembelajaran Efektif, Mataram, NTP Press.
Muhibbin Syah. 1995. Psikologi Pendidikan, Bandung, Rosda Karya.
Rudarti. 2006. Metode Pengajaran Alternatip. Int

Peserta Didik Dalam Perspektif Al-Qur'an (part 3)

Surat At-Taubah Ayat 122
Bahwa peserta didik yang berangkat ke suatu tempat yaitu bertujuan untuk mencari ilmu/jihad dijalan Allah dan mempelajari ilmu agama, maka sepulangnya dari tempat itu peserta didik harus mengamalkan ilmu tersebut kepada orang lain atau teman-teman dekatnya, guna mencari keridhan dan pahala dari Allah. Dan apabila melaksanakan kesemuanya itu maka Allah akan memudahkannya untuk jalan menuju syurga (sebagaimana hadits di atas).
Surat Asy-Syu'aro Ayat 214 :
Bahwa yang harus diutamakan dalam mendidik itu adalah kepada saudara dan keluarga. Pengertian keluarga disini seperti istri, anak, hamba sahaya dan amat yang wajib memiliki pendidikan, arahan dan bimbingan dari seorang pendidik.
Surat At-Tahrim Ayat 6 :
Anak adalah anugerah Allah yang harus dipenuhi kebutuhannya, dididik dan dibina dari sejak lahir baik dari segi jasmaninya ataupun rohaninya. Dari segi jasmaninya seperti makan, minum dan pakaian, kebutuhan akan kesempatan berkembang, bermain-main, berolahraga dan sebagainya. Selain dari pada itu anak juga mempunyai kebutuhan rohaniah seperti kebutuhan akan ilmu pengetahuan duniawi dan keagamaan, kebutuhan akan pengertian nilai-nilai kemasyarakatan, kesusilaan, kebutuhan akan kasih sayang dan lain-lain.

DAFTAR PUSTAKA
  • Al-Ustadz DR. Wahbah Ar-Rahili, At-Tafsir Al-Muniir (Fil'aqidah Wasyari'ah Walmanhaj), Beirut, Libanon : Darul Fikri Al-Ma'ashir, 1991 M/1411 H, Cet. 1, hal. 316.
  • Dra. Hj. Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan Islam (IPI) Untuk IAIN, STAIN, PTAIS, Bandung : Pustaka Setia, 1998, cet. 2.

PESERTA DIDIK OBYEK PENDIDIKAN (part2)

BAB I PENDAHULUAN


BAB II PEMBAHASAN
PESERTA DIDIK OBYEK PENDIDIKAN
DALAM PERSPEKTIF AL-QUR'AN
Secara kodrati anak memerlukan pendidikan atau bimbingan dari orang dewasa. Dasar kodrati ini dapat dimengerti dari kebutuhan-kebutuhan dasar yang dimiliki oleh setiap anak yang hidup di dunia ini. Kebutuhan yang harus dipenuhi serta berbagai potensi maupun disposisi untuk dididik, dibimbing dan diarahkan sehingga dapat mengaktualisasikan dirinya dalam kehidupan. Dan membentuk anak didik itu harus sesuai dengan tujuan pengajaran yang diharapkan maka pengajaran harus disesuaikan dengan keadaan dan tingkat kemampuan anak, karakteristik, minat dan lain sebagainya. Itulah sebabnya murid merupakan objek didik dalam pendidikan. Anak didik dalam pengertian pendidikan pada umumnya adalah setiap individu atau sekelompok individu yang menerima pengaruh dari seseorang atau sekelompok orang yang menjalankan kegiatan pendidikan. Sedangkan murid dalam pengertian pendidikan secara khusus adalah anak yang belum dewasa yang menjadi tanggung jawab pendidik.

Diantara ayat yang berbicara pentingnya seorang peserta didik, yaitu
1. Surat At-Taubah Ayat 122
وما كان المؤمنون لينفروا كافة فلولا نفر من كل فرقة منهم طائفة ليتفقهوا فى الدين ولينذروا قومهم اذا رجعوا اليهم لعلهم يحذرون.
Artinya :
"Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya".
Penjelasan
Dalam surat At-Taubah ayat 122 diatas menjelaskan tentang suatu kaum yang mana sebagian dari kaum tersebut diperintahkan untuk mencari ilmu dan sebagian yang lain diperintahkan untuk berjihad di jalan Allah, karena sesungguhnya berjihad itu merupakan fardhu kipayah bagi manusia. Makna dari fardhu kifayah tersebut adalah apabila dalam sebuah kaum atau Negara yang mana sebagian diantara mereka pergi melaksanakan jihad, maka dosa yang lainnya akan hilang, salah satunya adalah jihad tadi, menegakkan kebenaran, menegakan hukum, memisahkan yang berseteru dan sebagainya. Dan fardhu 'ain adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang baligh dan berakal, seperti : shalat, zakat dan puasa.
Adapun sebahagian kecil dari mereka yang kembali setelah mencari ilmu, mereka wajib untuk untuk memberikan pengetahuan dan berdakwah kepada orang lain karena mencari ilmu itu mengajak orang menuju jalan yang lurus. Menuntut ilmu merupakan keutamaan yang paling besar dan memiliki kedudukan yang paling mulia, sebagaimana hadits Rasul yang diriwayatkan oleh Muslim : "Barang siapa yang Allah kehendaki menjadi baik maka dia akan difahamkan oleh agama". Dan diriwayatkan pula oleh Imam Turmudzi dari Abi Darda : "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda : "Barang siapa menjalani suatu jalan untuk menuntut ilmu, maka dianugerahi Allah kepadanya jalan ke syurga, dan sesungguhnya malaikat-malaikat merebahkan sayap-sayapnya karena ridha untuk orang yang mencari ilmu, dan sesungguhnya orang yang berilmu akan dia mohon ampunkan baginya oleh makhluk yang ada dilangit dan dibumi, dan keutamaan orang yang berilmu dan orang yang beribadah tanpa ilmu bagaikan keutamaan bulan purnama diantara bintang-bintang, dan sesungguhnya ulama itu pewaris para nabi, dan para nabi itu tidak mewariskan dinar ataupun dirham akan tetapi mereka mewariskan ilmu, dan barang siapa yang diwarisi ilmu maka ia akan mendapatkan keuntungan yang banyak".
Belajar mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan. Dengan belajar orang jadi pandai, ia akan mengetahui terhadap segala sesuatu yang dipelajarinya. Tanpa belajar, orang tidak akan mengetahui sesuatu pun, disamping belajar dapat untuk menambah ilmu pengetahuan baik teori maupun praktrk, belajar juga dinilai sebagai ibadah kepada Allah. Orang yang belajar sungguh-sungguh disertai niat ikhlas ia akan memperoleh pahala yang banyak. Belajar juga dinilai sebagai suatu perbuatn yang dapat mendatangkan ampunan dari Allah S.W.T. orang yang belajar dengan niat ikhlas kepada Allah diampuni dosanya.

2. Surat Asy-Syu'aro Ayat 214 :
وأنذر عشيرتك الآقربين
Artinya :
"Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat".
Penjelasan
Dalam surat Asy-Syu'aro ayat 214 diatas menjelaskan bahwa hendaklah seorang pendidik memberikan pendidikan kepada anak didik yang terdekat, maksudnya yang harus lebih diutamakan dalam mendidik adalah kepada saudara, keluarga, dan sebagainya. Setelah memberikan pendidikan kepada saudara dan keluarga kemudian orang lain.
Adapun pengertian keluarga disini adalah meliputi istri, anak, hamba sahaya dan amat yang wajib mendapatkan pendidikan berupa pemberian ilmu tentang hal-hal yang wajib dikerjakan dalam agama, serta anak didik yang memiliki pengertian seseorang atau sekelompok orang orang (tahap batas usia dan kedewasaan) yang menerima pemeliharaan, arahan, bimbingan dan pendidikan dari seorang pendidik, memiliki hubungan kekeluargaan pun atau tidak, tetapi diantara keduanya memiliki hubungan yang dilandasi rasa kasih sayang dan tanggung jawab.

3. Surat At-Tahrim Ayat 6 :
ياأيها الذين أمنوا قوا أنفسكم وأهليكم نارا........الآية
Artinya :
"Hai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka……".
Penjelasan :
Dalam makna pendidikan menjaga disini adalah dilakukan oleh seorang pendidik kepada anak didik. Proses pemeliharaan ini dalam dunia pendidikan dilakukan dengan cara pengajaran dan bimbingan yang tepat sesuai dengan tingkat kemampuan anak didik. Hal ini dimaksudkan untuk mengarahkan dan membentuk seseorang sehingga memiliki kepribadian sempurna. Ayat ini berkaitan dengan keluarga, karena adanya kepala keluarga yang bertanggung jawab terhadap anak serta istrinya dengan memelihara dan menjaganya baik lahir maupun bathin, mengarahkan dan mendidik mereka. Maksudnya adalah bagi siapa saja yang memiliki tanggung jawab dan tugas memimpin, mengarahkan dan mendidik orang atau masyarakat yang dibimbingnya, maka dia dikategorikan sebagai pendidik, dan dapat dikategorikan sebagai terdidik atau anak didik karena dia diperintah manjaga atau mendidik diri sendiri sebelum keluarganya. Jadi dia berfungsi sebagai pendidik sekaligus sebagai terdidik karena selalu mengadakan upaya pendidikan terhadap dirinya sendiri setiap saat. Kondisi seperti ini tergambar pada sosok nabi Musa a.s dalam surat Al-Kahfi ayat 60 yang berbunyi :
واذ قال موسى لفتاه لأ أبرح حتى أبلغ مجمع البحرين أو أمضى حقبا
Artinya:
"Dan (ingatlah) ketika musa berkata kepada muridnya : "aku tidak akan berjalan (berhenti) sebelum sampai ke pertemuan dua buah lautan, atau aku akan berjalan sampai bertahun-tahun".
Nabi Musa A.S pada ayat di atas nampak memiliki semangat yang tinggi untuk terus menerus belajar walaupun dia telah menjadi seorang guru. Ini menunjukan bahwa salah satu karakteristik yang harus dimiliki akan murid adalah semangat untuk belajar.
Al-Qur'an memberikan gambaran dengan beberapa kisahnya tentang karakter murid. Murid yang idela hendaknya memiliki karakter sebagai berikut :
  1. Anak didik hendaknya mempunyai niat yang suci dalam hatinya sehingga mudah mencerna dan memahami pelajaran.
  2. Seorang anak didik haruslah memiliki motivasi yang tinggi untuk menggali dan memahami suatu ilmu.
  3. Anak didik harus tekun, dengan memperhatikan pelajaran secara serius.
  4. Patuh dan hormat terhadap guru
  5. Hendaklah bermusyawarah dalam menghadapi permasalahan yang sulit ketika menuntut ilmu.
Apabila pendidikan tidak ada, maka kemungkinan besar anak-anak akan berkembang kearah yang tidak baik/buruk, seperti tidak mengakui Tuhan, budi pekertinya rendah, bodoh dan malas bekerja.
Keharusan adanya pendidikan bagi anak tersebut akan lebih nyata apabila mengamati kemampuan/perkembangan anak sesudah dilahirkan oleh ibunya sampai mencapai kedewasaannya dan kita bandingkan pula dengan anak hewan, anak manusia atau bayi lahir, badannya lemah sekali. Keaktifan perbuatan instink sedikit sekali, ia hanya dapat menggerakkan kaki dan tangannya, menangis dan sebentar lagi menetek. Keaktifan lain yang sudah siap sedia sebagai bekal hidupnya tidak tampak pada waktu ia lahir. Apabila ia sejak dilahirkan itu dibiarkan saja, tidak dirawat oleh ibunya atau orang lain, maka ia tidak dapat hidup. Selanjutnya sesudah ia dapat hidup perkembangan jasmaninya terlihat lambat sekali terutama bila dibandingkan dengan perkembangan badan anak hewan. Baru sesudah ia berumur kurang lebih 1 tahun, anak itu dapat berjalan, sekalipun demikian bentuk badannya belum sama dengan badan orang dewasa. Perbedaan dalam bidang kerohanian termasuk didalam moral dan etika antara anak dengan orang dewasa lebih nyata, begitu pula kepandaian pengetahuan, keaktifan dan kemampuan yang lainnya. Bahwa tiap orang dewasa harus dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara sendiri-sendiri seperti bercocok tanam, berdagang, menukang, mengabdikan tenaga jasmani serta rohaninya kepada orang lain baik secara resmi/pemerintah atau melalui badan swasta dan lain-lain. Untuk kesemuanya itu sangat dibutuhkan adanya kemampuan, kecakapan dan keaktifan serta pengetahuan yang beraneka ragam sesuai dengan tuntunan dan kebutuhan masa atau lingkungannya.
Untuk mendapatkan pengetahuan, kecakapan, keprigelan dan kemampuan tersebut maka anak perlu mendapatkan pendidikan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atau pendidik. Berbeda dengan anak hewan, begitu ia lahir, induknya dapat membiarkan anaknya tumbuh dan berkembang untuk memenuhi tugasnya sebagai hewan dewasa, karena hewan umumnya telah diberi perlengkapan yang sudah memungkinkan untuk berkembang mencapai kedewasaan, yaitu instink yang dimilikinya.
Anak adalah mahluk yang masih membawa kemungkinan untuk berkembang, baik jasmani maupun rohani. Ia memiliki jasmani yang belum mencapai taraf kematangan baik bentuk, kekuatan maupun perimbangan bagian-bagiannya. Dalam segi rohaniah anak mempunyai bakat-bakat yang harus dikembangkan. Ia juga mempunyai kehendak, perasaan dan pikiran yang belum matang. Disamping itu ia mempunyai berbagai kebutuhan seperti kebutuhan akan pemeliharaan jasmani, makan, minum dan pakaian, kebutuhan akan kesempatan berkembang, bermain-main, berolahraga dan sebagainya. Selain dari pada itu anak juga mempunyai kebutuhan rohaniah seperti kebutuhan akan ilmu pengetahuan duniawi dan keagamaan, kebutuhan akan pengertian nilai-nilai kemasyarakatan, kesusilaan, kebutuhan akan kasih sayang dan lain-lain.


Peserta Didik Dalam Perspektif Al-Qur'an

BAB I PENDAHULUAN

Al-qur'an sebagai pedoman hidup manusia mengatur kehidupan dari berbagai aspek mulai dari aspek social, ekonami, ibadah, pendidikan dan lain sebagainya. Dalam aspek pendidikan al-qur'an menegaskan mulai dari pentingnya menuntut ilmu, tujuan pendidikan, metode pengajaran sampai dengan pentingnya seorang peserta didik dalam dunia pendidikan. Karena pendidikan merupakan bimbingan yang dilakukan oleh seorang dewasa kepada terdidik dalam masa pertumbuhan agar ia memiliki kepribadian yang islami. Dari satu segi kita melihat bahwa pendidikan itu lebih banyak ditujukan kepada perbaikan sikap mental yang akan terwujud dalam amal perbuatan, baik bagi keperluan diri sendiri maupun orang lain. Dalam pendidikan itu tidak hanya keluarga yang merupakan factor utama pendidikan dasar, akan tetapi sekolah atau dunia luar pun sangat diutamakan dalam mendidik seseorang.
Dan pendidik sebagai subyek yang melaksanakan pendidikan, karena pendidik mempunyai peranan penting untuk berlangsungnya pendidikan, baik atau tidaknya pendidik berpengaruh besar terhadap hasil pendidikan bagi peserta didik yang merupakan obyek terpenting dalam pendidikan. Hal ini disebabkan perbuatan atau tindakan mendidik itu diadakan atau dilakukan hanyalah untuk membawa peserta didik kepada tujuan pendidikan yang dicita-citakan. Menurut pendapat Imam Al-Ghazali, bahwa anak adalah amanah Allah dan harus dijaga dan dididik untuk mencapai keutamaan dalam hidup dan mendekatkan diri kepada Allah, kedua orang tuanyalah yang akan mengukir dan membentuknya menjadi mutiara yang berkualitas tinggi dan disenangi semua orang karena semua bayi yang dilahirkan kedunia ini, bagaikan sebuah mutiara yang belum diukur dan belum berbentuk tapi amat bernilai tinggi. Maka ketergantungan anak kepada pendidiknya termasuk kepada kedua orang tuanya, tampak sekali. Disamping menjelaskan peserta didik yang bersifat informal, pemakalahpun akan menjelaskan mengenai peserta didik yang bersifat formal lebih luas lagi dalam pembahasan yang berikutnya.


Penanaman Modal Asing

BAB I

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dengan semakin terbukanya dunia usaha di Indonesia bagi masuknya investasi dari kalangan investor dalam negeri maupun investor asing, memberikan dampak yang cukup besar terhadap perkembangan lembaga arbitrase di Indonesia.
Hal ini berkaitan dengan semakin dirasakannya hambatan-hambatan dalam penggunaan lembaga peradilan umum sebagai tempat untuk menyelesaikan sengketa baik yang bersifat nasional maupun internasional, yang telah memberikan motivasi yang kuat kepada para pihak yang bersengketa-dalam kesempatan yang pertama-memilih cara lain selain peradilan umum (pengadilan negeri), untuk menyelesaikan sengketa mereka.
Dewasa ini, berbagai perjanjian dalam bidang perdagangan internasional, dapat dijumpai pasal-pasal yaang memuat klausula arbitrase sebagai cara memilih penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi di kemudian hari, sebagai salah satu syarat perjanjian dalam perdagangan internasional. Juga akta kommpromis segera setelah sengketa benar-benar terjadi, sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian tersebut.

B. perumusan masalah
Dalam pembahasan makalah ini akan dibahas secara singkat dan padat tentang penanaman modal asing dalam kontek nsional dan otonomi daerah diantaranya:
1. Pengertian Penanaman Modal Asing
2. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
3. Badan Usaha Modal Asing
4. TenagaKerja
5. Pemakaian Tanah
6. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
7. Nasionalisasi dan Kompensasi
8. Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional
9. Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warganegara Asing Mengenai Penanaman M

BAB II
KAJIAN KEPUSTAKAAN
PENANAMAN MODAL ASING


A. Pengertian Penanaman Modal Asing
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.


B. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,

C. Badan Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
a) Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b) Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.

D. TenagaKerja
Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam.
Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.
Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11. Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia.
Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.

E. Pemakaian Tanah
Dalam pasal 14 UPMA disebutkan, bahwa untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/ 1969.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang meng-ingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun.
Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di atas.

F. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.
Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya;
b. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer;
c. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya.
Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku un-tuk :
a. Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain;
b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
d. penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap;
e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.
2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.

G. Nasionalisasi dan Kompensasi
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan yang bersangkutan.kecuali jika dengan Undang-undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian (Pasal 21).
Jika diadakan tindakan seperti tersebut pada pasal 21 maka Pemerintah wajib memberikan kompensasi/gantirugi yang jumlah, macam dan cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang berlaku. Apabila antara kedua belah pihak tidak terdapat persetujuan mengenai jumlah, macam dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrasi yang putusannya mengikat kedua belah pihak.
Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.

H. Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional
UPMA daJam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas.
Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.
Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.
Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta" kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24).
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini mengenai kelonggaran perpajakan dan jaminan terhadap nasionalisasi maupun pemberian kompensasi, berlaku pula modal asing tersebut dalam pasal 23 di atas.

I. Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warganegara Asing Mengenai Penanaman Modal
Dengan Undang-undang No. 32 Tahun 1968 telah ditetapkan Persetujuan atas Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal.
Sebagai alasan dikeluarkannya Undang-undang No. 32 Tahun 1968 ini disebutkan hal-hal yang berikut :
a. Untuk mendorong dan membina penanaman modal asing di Indonesia, maka dianggap perlu agar Pemerintah RI ikut serta dalam Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal
b. Republik Indonesia adalah Anggota Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development), sehingga memenuhi sya-rat untuk dapat ikut serta dalam konvensi tersebut di atas;
c. Untuk tujuan tersebut pada huruf a Pemerintah RI telah menandatangani konvensi tersebut pada tanggal 16 Februari 1968.
Adapun konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal, un¬tuk selanjutnya disebut Konvensi, mengatur penyelesaian perseli-sihan antara suatu Negara dengan perorangan atau Perusahaan Asing yang menanam modalnya di Negara tersebut dengan jalan damai (conciliation) atau arbitrase (arbitration).
Suatu negara yang hendak mempergunakan fasilitas itu hams:
a. Anggota Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan, sesuai dengan pasal 67 Konvensi;
b. Terlebih dahulu menandatangani konvensi dan setelah itu menyetujuinya (ratifikasi) menurut hukum yang berlaku untuk negara yang bersangkutan sesuai dengan pasal 68 Konvensi.
Untuk mendorong dan membina Penanaman Modal Asing di Indonesia sejalan dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ten-tang Penanaman Modal Asing, maka Republik Indonesia telah menandatangani konvensi yang memerlukan persetujuan dengan undang-undang supaya berlaku di Indonesia.

BAB III
KAJIAN ANALISIS

A. Jaminan Untuk Penanaman Modal Asing Melalui Bank Dunia
Dengan tidak diketahui oleh banyak orang, negara Republik Indonesia tclah ikut scrta pula dalam sualu Konvensi Intemasional yang diprakarsai oleh Bank Dunia berkenaan dengan Jaminan untuk Penanaman Modal Asing terutama di negara-negara berkembang. Konvensi ini dinamakan "Convention establishing the Multilateral Investment Guarantee Agency" yang telah diterima oleh Bank Dunia (International Bank for Reconstruction and Development) dalam sidang tahunannya tahun 1985 di Seoul.
Pemerintah Republijk Indonesia telah ikut serta melalui delegasinya dengan menandatangani Konvensi tersebut di ' Washington D.C. pada tanggal 27 Juni 1986, Kemudian telah disahkan segala sesuatu ini dengan Kcpulusan Presiden no.31 lahun 1986 yang telah diumumkan dalam Lembaran negara no.45 tahun 1986. Keppres ini diberikan judul Keputusan Presiden tentang Pengesahan Convention Establishing the Multilateral Investment Guarantee Agency". (Disingkat MIGA) (Lampiran IV)

Ratifikasi dengan Keppres.
Cara ikut sertanya Republik Indonesia dengan Konvensi ini juga kali ini seperti halnya dengan Keppres 1981 no.34 mengenai ikut sertanya negara kita dalam Konvensi New York tentang pengakuan dan pelaksanaan keputusan arbitrase luar negeri, adalah melalui suatu keputusan Presiden. Hal ini adalah sesuai dengan apa yang ditentukan dalam amanat Presiden R.I. kepada Ketua DPR no.3826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, yaitu bahwa mengenai hal-hal yang dianggap soal "rutin", maka pengesahannya ikut sena dalam Konvensi seperti itu cukup dengan keputusan Presiden, tidak perlu dengan bentuk Undang-undang melalui Dewan Perwakilan Rakyat.
Dewasa ini hampir di semua negara, khususnya negara berkembang membutuhkan modal asing. Modal asing itu merupakan suatu hal yang semakin penting bagi pembangunan suatu negara. Sehingga kehadiran investor asing nampaknya tidak mungkin dihindari. Yang menjadi permasalahan bahwa kehadiran investor asing ini sangat dipengaruhi oleh kondisi internal suatu negara, seperti stabilitas ekonomi, politik negara, penegakan hukum.
Penanaman modal memberikan keuntungan kepada semua pihak, tidak hanya bagi investor saja, tetapi juga bagi perekonomian negara tempat modal itu ditanamkan serta bagi negara asal para investor. Pemerintah menetapkan bidang-bidang usaha yang memerlukan penanaman modal dengan berbagai peraturan. Selain itu, pemerintah juga menentukan besarnya modal dan perbandingan antara modal nasional dan modal asing. Hal ini dilakukan agar penanaman modal tersebut dapat diarahkan pada suatu tujuan yang hendak dicapai. Bukan haya itu seringkali suatu negara tidak dapat menentukan politik ekonominya secara bebas, karena adanya pengaruh serta campur tangan dari pemerintah asing.
Berbagai strategi untuk mengundang investor asing telah dilakukan. Hal ini didukung oleh arah kebijakan ekonomi dalam TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1999 salah satu kebijakan ekonomi tersebut adalah :“mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.”
Kebijakan mengundang modal asing adalah untuk meningkatkan potensi ekspor dan substitusi impor, sehingga Indonesia dapat meningkatkan penghasilan devisa dan mampu menghemat devisa, oleh karena itu usaha-usaha di bidang tersebut diberi prioritas dan fasilitas. Alasan kebijakan yang lain yaitu agar terjadi alih teknologi yang dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional Indonesia.
Upaya pemerintah untuk mencari modal asing agar mau kembali menanamkan modalnya di Indoensia sampai saat ini belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Ditambah lagi sejak krisis ekonomi melanda Indonesia pada tahun 1998, penanaman modal di Indonesia semakin menurun. Jangan menarik investor, menjaga investor yang sudah ada saja belum maksimal, misalnya dengan tutupnya perusahaan asing seperti PT. Sony Electornics Indonesia pada 27 Nopember 2002. Terlebih lagi pada tahun 2003 yang lalu, hal ini dikarenakan adanya invasi Amerika ke Irak serta mewabahnya penyakit sindrom pernafasan akut. Hal ini menimbulkan ketidak pastian perekonomian dunia dan berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia terutama terhadap penanam modal, padahal pemerintah telah mencanangkan tahun 2003 ini sebagai tahun investasi.
Untuk bisa memenuhi harapan tersebut, pemerintah, aparat hukum dan komponen masyarakat dituntut untuk segara menciptakan iklim yang kondusif untuk investasi. Menyadari pentingnya penanaman modal asing, pemerintah Indonesia menciptakan suatu iklim penanaman modal yang dapat menarik modal asing masuk ke Indonesia. Usaha-usaha tersebut antara lain adalah dengan mengeluarkan peraturan-peraturan tentang penanaman modal asing dan kebijaksanaan pemerintah yang pada dasarnya tidak akan merugikan kepentingan nasional dan kepentingan investor.
Usaha pemerintah untuk selalu memperbaiki ketentuan yang berkaitan dengan penanaman modal asing antara lain dilakukan dengan memperbaiki peraturan dan pemberian paket yang menarik bagi investor asing. Pada akhirnya harus tetap diingat bahwa maksud diadakannya penanaman modal asing hanyalah sebagai pelengkap atau penunjang pembangunan ekonomi Indonesia. Pada hakekatnya pembangunan tersebut harus dilaksanakan dengan ketentuan swadaya masyarakat, oleh karena itu pemerintah harus bijaksana dan hati-hati dalam memberikan persetujuan dalam penanaman modal asing agar tidak menibulkan ketergantungan pada pihak asing yang akan menimbulkan dampak buruk bagi negara ini dikemudian hari.

BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan

Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing disahkan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 Januari 1967 dan diundangkan dalam Lembaran Negara No. 1 Tahun 1967.
Berhubung dengan perubahan-perubahan yang dilakukan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925, maka Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ini kemudian mengalami perubahan dan tambahan berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1970.
Adapun Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UPMA) dikeluarkan dengan dasar-dasar pertimbangan sebagai berikut :
b) Kekuatan ekonomi potensial yang dengan karunia Tuhan Yang Maha Esa terdapat banyak di seluruh wilayah tanah air yang belum diolah untuk dijadikan ketentuan ekonomi nil, yang antara lain disebabkan oleh karena ketiadaan modal, pengalaman, dan teknologi;
c) Pancasila adalah landasan idiil dalam membina sistem eko¬nomi Indonesia dan yang senantiasa harus tercermin dalam setiap kebijaksanaan ekonomi;
d) Pembangunan ekonomi berarti pengolahankekuatan ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil melalui penanaman modal, penggunaan teknologi, penambahan pengetahuan, peningkatan ketrampilan, penambahan berorganisasi, dan manajemen.
e) Penanggulangan kemerosotan ekonorni serta pembangunan lebih lanjut dari potensi ekonomi harus didasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan rakyat Indonesia sendiri;
f) Dalam pada itu asas untuk mendasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan sendiri tidak boleh menimbulkan kesegan-an untuk memanfaatkan potensi-potensi modal, teknologi dan skill yang tersedia dari luar negeri, selama segala sesuatu benar-benar diabdikan kepada kepentingan ekonomi rakyat tanpa mengakibatkan ketergantungan terhadap luar negeri;
g) Penggunaan modal asing perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia serta digunakan dalam bidang-bidang dan sektor-sektor yang dalam waktu dekat belum dan atau tidak dapat dilaksanakan oleh modal Indonesia sendiri. Berhubung dengan itu dirasa perlu mengadakan ketentuan-ketentuan yang jelas untuk meme-nuhi keutuhan akan modal guna pembangunan nasional, di samping menghindarkan keragu-raguan dari pihak modal asing.
UPMA yang terdiri dari 31 Pasal menurut ketentuan-ketentuan pokok yang kami bahas sebagai berikut berikut :
10. Pengertian Penanaman Modal Asing
11. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
12. Badan Usaha Modal Asing
13. TenagaKerja
14. Pemakaian Tanah
15. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
16. Nasionalisasi dan Kompensasi
17. Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional
18. Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warganegara Asing Mengenai Penanaman Modal


DAFTAR PUSTAKA

Purwosutjipto, H.M..N., SH, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, Jakarta 2007.

Kansil, C.S.T.,Drs., SH, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar Grafika. Jakarta 1973.

Gautama, Sudargo, Frof., MR., DR., Hukum Dagang Dan Arbitrase Internasional, PT. citra aditya bakti, 1991,

....... makalah yang lengkap dengan Footnote, daftar isi dan kata pengantar dapat di download gratis dihttp://www.ziddu.com/download/5389191/HUKUMDAGANG.rtf.html

PEMUDA DAN SOSIALISASI SERTA PERANANNYA DALAM MEMBANGUN MASYARAKAT

KATA PENGANTAR
Pertama-tama kita panjatkan puji beserta syukur kehadirat Allah SWT.Atas rahmat dan hidayahnya,kita semua masih diberikan nikmat yang begitu besar yaitu nikmat iman dan islam. Selain itu kami ucapkan terima kasih kepada semua yang telah membimbimbing dalam pembuatan makalah ini. Serta kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini, yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.
Dalam penulisan ini kami mencoba menyampaikan materi tentang “Pemuda dan Sosialisasi”.Salah satu yang perlu kita ketahui bahwa pemuda adalah generasi penerus bsangsa, dimana peranan pemuda dalam hal ini sangat besar sekali sehingga maju mundurnya suatu bangsa tergantung pada pemikiran pemuda itu sendiri.
Untuk itu kami selaku penulis akan sedikit menyampaikan beberapa hal tentang pemuda dan sosialisasi, agar pemuda bias sedikit memahami akan pentingnya peranan dalam segala aspek memajukan bangsa dan negara.
Harapan kami selaku penulis, semoga dengan adanya makalah ini bias memberikan sedikit jawaban terutama kami mengharapkan kritik serta saran dalam penulisan ini karena kami sadar bahwa dalam penulisan ini banyak sekali kekurangan dalam penulisan makalah ini, sehingga kritik dan saran dari pembaca sangat besar sekali peranannya.

Bandung,…September 2008


Penulis

PEMUDA DAN SOSIALISASI SERTA PERANANNYA
DALAM MEMBANGUN MASYARAKAT


1. Pengertian Pemuda
Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai.hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Didalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
Ada beberapa kedudukan pemuda dalam pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat,antara lain :
a. Kemurnian idealismenya
b. Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
c. Semangat pengabdiannya
d. Sepontanitas dan dinamikanya
e. Inovasi dan kereativitasnya
f. Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru
g. Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
h. Masihlangkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat,sikap dan tindakanya dengan kenyatan yang ada.

2 Sosialisasi Pemuda
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri,bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi,baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.Ada beberapa hal yang perlu kiya ketahui dalam sosialisasi,antara lain: Proses Sosialisasi, Media Sosialisasi dan Tujuan Sosialisasi.
a) Proses sosialisasi
Istilah sosialisasi menunjuk pada semua factor dan proses yang membuat manusia menjadi selaras dalam hidup ditengah-tengah orang kain. Proses sosialisasilah yang membuat seseorang menjadi tahu bagaimana mesti ia bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkunga budayanya. Dari proses tersebut,seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya.
Semua warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan untuk hidup ditengah-tengah orang lain atau memgikuti norma yang berlaku dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan,melainkan melalui proses sosialisasi.

b) Media Sosialisasi
o Orang tua dan keluarga
o Sekolah
o Masyarakat
o Teman bermain
o Media Massa.

c) Tujuan Pokok Sosialisasi
o Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
o Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengenbangkankan kemampuannya.
o Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
o Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.

3. Hakekat Pemuda
Ada beberapa hakekat kepemudaan yang ditinjau dari dua asumsi :
1. pengkhayatan mengenai proses perkembangan manusia bukan sebagai suatu kontinum yang sambung menyambung tetapi fragmentaris, terpecah-pecah, dan setiap fragmen mempunyai artinya sendiri-sendiri. Pemuda dibedakan dari anak dan orang tua dan masing-masing fragnen itu mewakili nilai sendiri.
2. merupakan tambahan dari asumsi wawasan kehidupan ialah posisi pemuda dalam arah kehidupan itu sendiri.Pemuda sebagai suatu subjek dalam hidup, tentulah mempunyai nilai sendiri dalam mendukung dan menggerakan hidup bersama. Hal ini hanya bisa terjadi apabila tingkah laku pemuda itu sendiri ditinjau sebagai interaksi dalam lingkungannya dalam arti luas.
Ciri utama dari pendekatan ini melingupi dua unsur pokok yaitu unsur lingkungan atau ekologi sebagai kesekuruhan dan kedua,unsure tujuan yang menjadi pengarah dinamika dalam lingkungan itu.Keseimbangan antara manusia dengan lingkungannya adalah suatu keseimbangan yang dinamis, suatu interaksi yang bergerak.Arah gerak itu sendiri mungkin ke arah perbaikan mungkin pula ke arah kehancuran.

4. Peranan Pemuda Dalam Pembangunan Masyarakat ,Bangsa dan Negara
Dalam hubungannya dengan sosialisasi geenerasi muda khususnya mahasiswa telah melaksanakan proses sosialisasi dengan baik dan dapat dijadikan contoh untuk generasi muda, mahasiswa pada khususnya pada saat ini.
Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 ternyata perlu ditebus dengan pengorbanan yang tinggi. Oleh karena segera setelah proklamasi pemuda Indonesia membentuk organisasi yang bersifat politik maupun militer, diantaranya KAMI(Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) yang didirikan oleh mahasiswa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
KAMI menjadi pelopor pemdobrak kearah kehidupan baru yang kemudian dikenal dengan nama orde baru (ORBA). Barang siapa menguasai generasi muda, berarti menguasai masa depan suatu bangsa, demikian bunyi suatu pepatah. Berarti masa depan suatu bangsa itu terletak ditangan generasi mudas.
Kalau dilihat lebih mendalam, mahsiswa pada garis besarnya mempunyai peranan sebagai :
a. agent of change
b. agent of development
c. agent of modernizatiom
Sebagai agent of change, mahasiswa bertugas untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam masyarakat kearah perubahan yang lebih baik. Sedangkan agent of development, mahasiswa bertugas untuk melancarkan pembangunan di segala bidang, baik yang bersifat fisik maupun non fisik.Sebagai agent of modernization, mahasiswa bertugas dan bertindak sebagai pelopor dalam pembahruan.

5. Beberapa Permasalahan Dan Tantangan
Perubahan-perubahan sosial budaya yang terjadi sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang diikuti oleh masalah peledakan penduduk dan berbagai krisis dunia dalam bidsng ekonomi, social, budaya, politik dan pertahanan keamanan, telah mempengaruhi masyarakat secara mendasar.
Pengaruh itu drasakan pula oleh generasi muda atau pemuda sebagai masalah langsung menyangkut kepentingannya di masa kini dan tantangan yang dihadapinya di masa yang akan dating. Secara garis besar, permasalahan generasi muda itu dapat dilihat dari berbagai aspek sosial, yang meliputi :
a. Aspek Sosiologi Psikhologi
b. Aspek Sosial Budaya
c. Aspek Sosial Ekonomi
d. Aspek Sosial Politik


KESIMPULAN



Pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan Negara bangsa dan agama. Selain itu pemuda/mahasiswa mempunyai peran sebagai pendekar intelektual dan sebagai pendekar social yaitu bahwa para pemuda selain mempunyai ide-ide atau gagasan yang perlu dikembangkan selain itu juga berperan sebagai perubah Negara dan bangsa ini. Oleh siapa lagi kalau bukan oleh generasi selanjutnya maka dari itu para pemuda harus memnpunyai ilmu yang tinggi dengan cara sekolah atau dengan yang lainnya, dengan begitu bangsa ini akan maju aman dan sentosa.



DAFTAR PUSTAKA


Abdullah, taufik, Pemuda dan Perubahan Social, LP3ES, Jakarta, 1974.
Bayo ala, Andre, Krisis Sosialisasi Politik, Majalah Mahasiswa, No. 32 Tahun VI, November 1982.
Chilcote, Ronald H, Theories of Comparative Politics, A Search for a Paradigm, Westview Press, Boulder Colorado, 1981.